:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272075/original/060632100_1751531089-20250703-Hasto-HER_1.jpg)
1/8
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272076/original/014957900_1751531090-20250703-Hasto-HER_2.jpg)
1/8
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272077/original/085423100_1751531090-20250703-Hasto-HER_3.jpg)
1/8
Tuntutan hukuman tersebut terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perkara perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272078/original/038335700_1751531091-20250703-Hasto-HER_5.jpg)
1/8
Saat membacakan tuntutan, JPU meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah terlibat upaya suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272079/original/090555600_1751531091-20250703-Hasto-HER_4.jpg)
1/8
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272080/original/061599700_1751531092-20250703-Hasto-HER_6.jpg)
1/8
Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272081/original/018651800_1751531093-20250703-Hasto-HER_7.jpg)
1/8
Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272082/original/079388600_1751531093-20250703-Hasto-HER_8.jpg)
1/8
Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I. (Liputan6.com/Herman Zakharia)