:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256634/original/001792700_1750245624-20250618-Putusan_Zarof-ANG_1.jpg)
1/7
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tahun 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022, Zarof Ricar (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256635/original/079444400_1750245624-20250618-Putusan_Zarof-ANG_2.jpg)
1/7
Rabu (18/6/2025), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256636/original/071527600_1750245625-20250618-Putusan_Zarof-ANG_3.jpg)
1/7
Zarof Ricar merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tahun 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022 dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256637/original/042137400_1750245626-20250618-Putusan_Zarof-ANG_4.jpg)
1/7
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyatakan Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256638/original/004669500_1750245627-20250618-Putusan_Zarof-ANG_5.jpg)
1/7
Zarof Ricar juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256639/original/063337400_1750245627-20250618-Putusan_Zarof-ANG_6.jpg)
1/7
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Zarof Ricar sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256640/original/019407400_1750245628-20250618-Putusan_Zarof-ANG_7.jpg)
1/7
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Zarof Ricar sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)