:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262569/original/098469800_1750748907-ni5.jpg)
1/8
Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pemilik sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262570/original/049087300_1750748908-ni1.jpg)
1/8
Nikita Mirzani resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pemilik sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare dokter Reza Gladys. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262571/original/002717800_1750748909-ni4.jpg)
1/8
Sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Nikita Mirzani. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262572/original/044487600_1750748909-ni3.jpg)
1/8
Sebelumnya diberitakan artis Nikita Mirzani ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut pada Selasa (4/3/2025) silam. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262573/original/095795200_1750748909-ni6.jpg)
1/8
Nikita Mirzani sempat mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 19 hari sejak berkas perkara yang menjeratnya dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262574/original/054035600_1750748910-ni7.jpg)
1/8
Untuk diketahui, berkas perkara Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 5 Juni 2025. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262575/original/012812000_1750748911-ni8.jpg)
1/8
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit milik Reza Gladys.Nikita Mirzani juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262576/original/077808900_1750748911-ni2.jpg)
1/8
Akibat hal tersebut korban melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)