:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272315/original/082459500_1751539842-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_1.jpg)
1/10
Pengemudi ojek online atau daring saat menunggu calon penumpang di Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272316/original/024386100_1751539843-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_2.jpg)
1/10
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menegaskan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring sebesar 8 hingga 15 persen belum jadi keputusan final. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272317/original/064514100_1751539843-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_4.jpg)
1/10
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan proses yang harus dijalankan masih cukup panjang dan dalam tahap kajian mendalam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272318/original/002273700_1751539844-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_5.jpg)
1/10
Aan Suhanan menambahkan bahwa kajian yang akan dilakukan bukan hanya sekadar membahas tarif dasar saja melainkan juga struktur pembangunan pendapatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272319/original/037997500_1751539844-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_3.jpg)
1/10
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus mengkaji dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272320/original/084956900_1751539844-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_6.jpg)
1/10
Karenanya, pengkajian tarif ini terus dilakukan secara mendalam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272321/original/025971400_1751539845-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_7.jpg)
1/10
Diharapkan keputusan yang diambil nanti, khususnya terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring ini tidak memberatkan konsumen, pengemudi, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272322/original/063795900_1751539845-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_8.jpg)
1/10
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) atau daring sebesar 8 hingga 15 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272323/original/006319400_1751539846-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_9.jpg)
1/10
Kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring ini bergantung pada zona operasional layanan di masing-masing wilayah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272324/original/050215800_1751539846-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_10.jpg)
1/10
Kebijakan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025). Kenaikan tarif ini sebagai respon terhadap aksi demonstrasi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)