:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255388/original/096572200_1750157810-keja6.jpg)
1/6
Tumpukan uang sebesar Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun lebih yang disita dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya dipamerkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255389/original/082798500_1750157811-keja2.jpg)
1/6
Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa korporasi Wilmar Group terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) berikut turunannya. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255390/original/074091900_1750157812-keja3.jpg)
1/6
Sebelumnya, salah satu terdakwa korporasi perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, Grup Wilmar, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,8 triliun lebih. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255391/original/073125000_1750157813-keja4.jpg)
1/6
Kejaksaan Agung berharap dua terdakwa korporasi lainnya, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau menempuh langkah serupa. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255392/original/003088200_1750157815-keja7.jpg)
1/6
Diketahui bahwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kepada industri tahun 2022 melibatkan tiga terdakwa korporasi, yakni Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255393/original/095816700_1750157815-keja5.jpg)
1/6
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (keempat kiri atau baju putih) bersama para direktur dan kepala bagian terkait memberi keterangan tentang penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)