Liputan6.com, Jakarta Melakukan cek pajak kendaraan online kini menjadi kebutuhan penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan adanya sistem digital yang semakin berkembang, proses cek pajak kendaraan online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Kemudahan ini tentunya memberikan efisiensi waktu dan tenaga bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan mereka.
Tahun 2025 ini, pemerintah telah memperkenalkan dua komponen baru dalam struktur pajak kendaraan bermotor, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini menjadikan cek pajak kendaraan online semakin penting dilakukan sebelum melakukan pembayaran, agar pemilik kendaraan dapat mempersiapkan dana sesuai dengan besaran pajak yang perlu dibayarkan. Dengan mengetahui nominal pajak yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik.
Saat ini, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk melakukan cek pajak kendaraan online, mulai dari website resmi e-Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi Samsat daerah, hingga layanan SMS. Melalui metode-metode tersebut, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan cek pajak kendaraan online dan mendapatkan informasi lengkap terkait besaran pajak yang harus dibayarkan serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
Mari kita bahas lebih detail masing-masing metode tersebut, dalam rangkuman yang telah Liputan6.com susun berikut ini, pada Senin (7/4).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengklaim tengah menyiapkan aturan baru untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Nantinya, perpanjang STNK tidak memerlukan KTP dari pemilik pertama kendaraan.
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami komponen-komponen yang membentuk total pajak yang harus dibayarkan. Di tahun 2025, terdapat penambahan dua komponen baru dalam struktur pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Secara keseluruhan, terdapat tujuh komponen yang membentuk pajak tahunan kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB (komponen baru)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB (komponen baru)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Dengan adanya penambahan komponen baru, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB, besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan mungkin mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, melakukan pengecekan pajak kendaraan sebelum pembayaran menjadi semakin penting untuk memastikan kesiapan dana.
Penting diingat bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum tanggal jatuh tempo. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda yang akan semakin bertambah seiring dengan lamanya penundaan pembayaran. Oleh karena itu, pengecekan pajak kendaraan secara rutin dapat membantu pemilik kendaraan untuk selalu mengingat kewajiban pembayaran pajak tahunan mereka.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website e-Samsat.id
Salah satu cara termudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan adalah melalui website resmi e-Samsat.id. Website ini menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, asalkan terdapat koneksi internet.
Langkah-langkah cek pajak kendaraan melalui e-Samsat.id:
1. Siapkan dokumen kendaraan (STNK) untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan
2. Kunjungi situs resmi e-samsat.id menggunakan browser di perangkat Anda
3. Pada halaman muka, isikan informasi yang diminta:
- Kode pelat (kode wilayah, misalnya B untuk Jakarta)
- Nomor pelat (nomor kendaraan, tanpa spasi)
- Nomor seri (nomor seri pelat)
- Lima digit terakhir nomor rangka
- Provinsi (pilih dari dropdown menu)
4. Periksa kembali informasi yang diinput untuk memastikan kebenaran data
5. Klik tombol "Cek Sekarang"
6. Sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda, termasuk:
- Besaran pajak yang harus dibayar
- Tanggal jatuh tempo pembayaran
7. Informasi kendaraan (merek, model, warna, tahun, nomor rangka, nomor mesin)
Metode ini sangat praktis karena dapat dilakukan dari rumah menggunakan komputer atau smartphone tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat. Pastikan semua informasi yang diinput sudah benar agar mendapatkan hasil pengecekan yang akurat.
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL untuk Cek Pajak Kendaraan
Alternatif lain untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini menyediakan layanan yang lebih komprehensif terkait pajak kendaraan bermotor, termasuk pengecekan dan pembayaran pajak.
Langkah-langkah cek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL:
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS)
2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan langkah berikut:
- Masukkan data pribadi (NIK, nama lengkap sesuai KTP, email, nomor HP, kata sandi)
- Unggah foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS
- Klik link verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
3. Setelah registrasi selesai, cek pajak kendaraan dengan cara:
- Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Klik "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
- Pilih "Kendaraan Atas Nama Sendiri"
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
- Klik "Lanjut"
4. Untuk mengecek pajak kendaraan milik orang lain:
- Pilih "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
- Pilih opsi "Milik Orang Lain" atau "Milik Keluarga satu KK" (jika kendaraan milik keluarga)
- Isi nama pemilik kendaraan
- Masukkan NRKB, lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik
- Unggah foto KTP pemilik kendaraan
- Klik "Lanjut"
5. Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan, termasuk besaran pajak dan tanggal jatuh tempo
Keunggulan menggunakan aplikasi SIGNAL adalah Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak secara online setelah melihat besaran pajak yang harus dibayarkan. Aplikasi ini juga menyimpan data kendaraan sehingga Anda tidak perlu memasukkan data yang sama setiap kali ingin mengecek pajak kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Samsat Daerah
Selain SIGNAL, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Samsat daerah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan. Beberapa daerah telah mengembangkan aplikasi khusus untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Aplikasi Samsat daerah yang tersedia:
- Sambat (Samsat Banten)
- New Sakpole (Jawa Tengah)
- Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
- E-Samsat Sumbar (Sumatera Barat)
- E-Samsat Kepri (Kepulauan Riau)
- Bapenda Sulsel Mobile (Sulawesi Selatan)
Langkah-langkah umum penggunaan aplikasi Samsat daerah:
1. Unduh aplikasi Samsat sesuai daerah tempat kendaraan terdaftar
2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri
3. Setelah berhasil login, cari menu "Cek Pajak" atau "Info Pajak"
4. Masukkan informasi kendaraan yang diminta:
- Nomor polisi/plat kendaraan
- Nomor rangka (beberapa digit terakhir)
- Informasi tambahan yang diminta aplikasi
5. Klik tombol "Cek" atau "Periksa"
6. Aplikasi akan menampilkan informasi besaran pajak beserta rinciannya
Kelebihan menggunakan aplikasi Samsat daerah adalah aplikasi ini biasanya menyediakan informasi yang lebih spesifik sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. Beberapa aplikasi juga menyediakan fitur tambahan seperti lokasi Samsat terdekat, jadwal Samsat keliling, dan layanan lainnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS
Bagi Anda yang tidak memiliki akses internet atau lebih nyaman menggunakan metode tradisional, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui layanan SMS. Metode ini sangat praktis dan tidak memerlukan koneksi internet.
Langkah-langkah cek pajak kendaraan melalui SMS:
1. Buka aplikasi pesan (SMS) di ponsel Anda
2. Ketik pesan dengan format:
- Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna
- Contoh: "Info B 1234 CD/123456/hitam"
3. Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211
4. Tunggu beberapa saat untuk menerima balasan
5. SMS balasan akan berisi informasi:
- Kode bayar
- Informasi kendaraan
- Besaran nominal pajak yang harus dibayarkan
Meskipun metode ini tidak secanggih metode lainnya, namun tetap efektif untuk mendapatkan informasi mengenai besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Metode ini sangat berguna bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan akses internet terbatas atau bagi mereka yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi atau website.
Melakukan cek pajak kendaraan online merupakan langkah penting sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan dana sesuai kebutuhan dan menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat mengakibatkan denda.
Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk melakukan cek pajak kendaraan online, yaitu melalui website e-Samsat.id, aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat daerah, dan layanan SMS. Masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga pemilik kendaraan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Setelah melakukan pengecekan pajak kendaraan, jangan lupa untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.