Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan sebagai program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja, memberi beberapa benefit yang bisa dinikmati oleh para pesertanya, salah satunya yaitu pencairan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya masih banyak peserta yang belum memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi, cara-cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara offline maupun online, hal ini memberikan kemudahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses manfaat jaminan sosial mereka. Proses pencairan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diterangkan bahwa setiap peserta berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan iuran yang telah dibayarkannya, yang perlu dilakukan adalah mengetahui syarat dan cara mencairkannya.
Untuk itu, berikut ini telah Liputan6 rangkum, cara-cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (14/10).
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dapat dilakukan dengan tiga kategori utama: 10% untuk keperluan persiapan pensiun, 30% untuk kepemilikan rumah, dan 100% untuk kondisi tertentu seperti resign atau PHK.
Dalam Pasal 26 ayat (1) PP60/2015, yang dimaksud ‘mencapai usia pensiun’ adalah mereka yang berhenti bekerja, meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Perlu dicatat juga, manfaat JHT baru dapat dicairkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan pemberhentian kerja dari pemberi kerja. Lantas apa saja syarat-syarat dokumen yang diperlukan? Berikut rinciannya:
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- KK (Kartu Keluarga)
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan bank kerjasama untuk pembayaran JHT 30%
- Surat keterangan masih aktif bekerja
- NPWP (jika ada)
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- KK
- Buku tabungan
- Dokumen sesuai alasan pencairan.
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi resmi di laman BPJS Ketenagakerjaan, tersedia 2 platform utama untuk pencairan online, yaitu Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik:
- Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor peserta BPJS KetenagakerjaanUnggah dokumen persyaratan yang diminta dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 5MB)
- Klik simpan setelah mendapat konfirmasi data pengajuanTunggu jadwal wawancara online yang akan dikirim via emailIkuti proses verifikasi data melalui video call
- Saldo JHT akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan.
Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO:
- Download aplikasi JMO dan login menggunakan akun terdaftar
- Pilih menu ‘pengkinian data’ dan periksa data kepesertaan
- Lakukan verifikasi biometrik wajahIsi data nomor HP, email, NPWP dan rekening bank
- Konfirmasi data yang dimasukan
- Pilih ‘Jaminan Hari Tua’ kemudian pilih ‘Klaim JHT’
- Pilih alasan pengajuan klaim yang sesuaiLakukan verifikasi wajah dan konfirmasi saldo
- Pilih konfirmasi untuk menyelesaikan proses.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline
Walaupun layanan online telah tersedia, namun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline juga masih tersedia dan bisa dijadikan pilihan bagi peserta yang lebih nyaman dengan layanan langsung atau tatap muka. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan offline bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank yang telah bekerja sama. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang:
- Siapkan dokumen asli sesuai persyaratan diatas
- Isi formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrianTunggu panggilan sesuai nomor antrian
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasiTerima tanda terima pengajuan klaim JHT
- Tunggu saldo JHT masuk rekeningIsi survey yang dikirim melalui email
Langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Bank Kerjasama:
- Pastikan bank yang akan didatangi bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Datang pada jam operasional layanan bank
- Bawa dokumen fotokopi dan asli untuk verifikasi
- Ikuti proses verifikasi berkas dan wawancara singkat dengan petugas
- Tunggu proses selesai dan saldo JHT akan dikirim ke rekening Anda.