Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Prosedur dan Syaratnya

1 week ago 11

Q: Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja?

A: Ya, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian saat masih bekerja dengan ketentuan: (1) Pencairan 30% untuk kepemilikan rumah dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, (2) Pencairan 10% untuk persiapan pensiun dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Status kepesertaan tetap aktif dan iuran tetap berjalan setelah pencairan sebagian. Pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 bulan.

Q: Berapa lama masa tunggu pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?

A: Masa tunggu pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign adalah 1 bulan sejak tanggal yang tertera dalam surat keterangan berhenti bekerja. Setelah masa tunggu berakhir dan dokumen lengkap, proses pencairan membutuhkan waktu 5-11 hari kerja. Masa tunggu ini ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta mempertimbangkan kembali keputusan pencairan dan mencari pekerjaan baru.

Q: Apakah pencairan BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak?

A: Ya, pencairan BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Besaran pajak tergantung pada jumlah pencairan dan status kepemilikan NPWP peserta. Pajak akan dipotong langsung dari jumlah pencairan sebelum ditransfer ke rekening peserta. Untuk informasi detail perhitungan pajak, konsultasikan dengan petugas BPJS atau konsultan pajak profesional.

Q: Bisakah BPJS Ketenagakerjaan dicairkan untuk keperluan darurat?

A: BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan untuk keperluan darurat semata jika peserta masih aktif bekerja. Pencairan hanya dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah ditetapkan: usia pensiun, berhenti bekerja, cacat total tetap, meninggal dunia, atau pencairan sebagian untuk rumah/persiapan pensiun dengan masa kepesertaan 10 tahun. Tidak ada skema pencairan khusus untuk situasi darurat di luar ketentuan tersebut.

Q: Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan tutup atau bangkrut?

A: Jika perusahaan tutup atau bangkrut, pencairan dapat dilakukan dengan kategori "berhenti bekerja" dengan menyertakan: (1) Surat keterangan penutupan perusahaan dari instansi berwenang atau pengadilan niaga, (2) Surat keterangan berhenti bekerja dari manajemen perusahaan (jika masih bisa diperoleh), (3) Surat pengalaman kerja, (4) Dokumen lain yang mendukung seperti surat dari dinas tenaga kerja. Tetap berlaku masa tunggu 1 bulan sejak perusahaan tutup.

Q: Apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk modal usaha?

A: BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan khusus untuk modal usaha jika peserta masih aktif bekerja. Pencairan hanya dapat dilakukan jika peserta berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 bulan), mencapai usia pensiun, atau memenuhi kondisi pencairan lainnya yang telah ditetapkan. Setelah berhenti bekerja dan masa tunggu berakhir, dana JHT yang dicairkan dapat digunakan untuk keperluan apapun termasuk modal usaha sesuai kebutuhan peserta.

Q: Bagaimana jika dokumen persyaratan pencairan hilang atau rusak?

A: Jika dokumen persyaratan hilang atau rusak, harus diurus penggantian terlebih dahulu: (1) KTP hilang - urus ke Dukcapil setempat, (2) Kartu BPJS hilang - urus penggantian di kantor BPJS terdekat, (3) Surat keterangan kerja - minta ke HRD perusahaan atau dinas tenaga kerja jika perusahaan sudah tutup, (4) Dokumen lain sesuai instansi penerbit. BPJS tidak dapat memproses klaim tanpa dokumen lengkap dan valid.

Q: Berapa maksimal jumlah yang bisa dicairkan dari BPJS Ketenagakerjaan?

A: Jumlah maksimal yang bisa dicairkan adalah 100% dari total akumulasi iuran JHT ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening peserta. Tidak ada batasan maksimal yang ditetapkan karena bergantung pada lamanya masa kepesertaan, besarnya gaji yang dilaporkan, dan kinerja investasi dana JHT. Peserta dapat mengecek saldo JHT melalui aplikasi JMO atau website resmi BPJS untuk mengetahui estimasi jumlah yang bisa dicairkan.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |