Liputan6.com, Jakarta Surat perjanjian kontrak rumah adalah suatu dokumen penting yang sangat penting untuk melindungi kepentingan pemilik properti dan penyewa properti. Surat perjanjian kontrak rumah juga berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemilik dan penyewa, serta hak dan kewajiban yang harus diikuti.
Dalam pembuatan surat perjanjian kontrak rumah yang benar, dokumen yang dibuat haruslah mengandung aspek-aspek hukum yang berlaku dalam dunia penyewaan properti. Dokumen ini juga harus memuat klausul yang penting seperti identitas, jangka waktu, besaran biaya hingga ketentuan khusus yang telah disepakati, baik oleh penyewa maupun pemilik.
Untuk dijadikan referensi Anda yang ingin membuat surat perjanjian kontrak rumah, berikut ini telah Liputan6 rangkum struktur dasar, elemen penting yang dicantumkan dan contoh praktisnya, pada Kamis (23/10).
Pengertian, Fungsi dan Elemen Dasar Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Surat perjanjian kontrak rumah adalah dokumen yang legal dan mencatat kesepakatan formal antara pemilik properti dengan penyewa yang berisi penggunaan tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang mengikat secara hukum dan dapat dijadikan acuan jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Berikut ini fungsi-fungsi surat perjanjian kontrak rumah:
- Perlindungan hukum bagi kedua belah pihak
- Pencegahan terjadinya wanprestasi
- Pengaturan hak dan kewajiban secara jelas
- Penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa
- Sebagai alat bukti yang sah dimata hukum
Terdapat beberapa elemen dasar surat perjanjian kontrak rumah yang diharuskan untuk disertakan, yaitu identitas lengkap dari pihak yang terlibat. Data identitas yang resmi dan valid ini sangat penting untuk memastikan bahwa kedua pihak adalah subjek hukum yang sah dan memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum.
Pemilik properti juga harus memastikan bahwa calon penyewa memberikan dokumen identitas yang valid dan tidak sedang dalam status bermasalah secara hukum. Berikut ini adalah beberapa data identitas yang perlu ada dalam surat perjanjian kontrak rumah:
- Nama lengkap sesuai dokumen resmi seperti KTP dan SIM
- Nomor identitas kependudukan
- Alamat domisili
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
- Pekerjaan dan profesi
- Kontak wali yang bisa dihubungi
Selain identitas penyewa dan pemilik seperti yang telah dijelaskan diatas, elemen lain yang harus disertakan ialah detail properti yang menjadi objek perjanjian. Informasi ini harus mencantumkan alamat lengkap properti, luas bangunan dan tanah, nomor sertifikat kepemilikan, kondisi fisik bangunan saat penyerahan dan fasilitas-fasilitas yang disertakan dalam kontrak sewa.
Deskripsi yang detail dan lengkap, membantu menghindari kesalahpahaman mengenai kondisi properti dan fasilitas yang berhak digunakan oleh penyewa selama masa kontrak berlangsung.
Struktur dan Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Struktur dan format surat perjanjian kontrak rumah yang baik harus dibuat seperti dokumen resmi lainnya. Dimana setiap dokumen harus dimulai dengan bagian pembuka yang mencantumkan judul dokumen, tempat dan tanggal pembuatan perjanjian. Selain itu, perlu juga adanya pernyataan bahwa dokumen ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pada bagian pembuka, pembuat dokumen juga harus menyertakan nomor urut perjanjian dan relevansi dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembuatan perjanjian, salah satu contohnya adalah kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selanjutnya adalah bagian pasal-pasal yang mengatur aspek-aspek fundamental dari hubungan sewa-menyewa. Pasal-pasal yang dimasukan umumnya menyangkut:
- Kesepakatan dasar sewa-menyewa
- Jangka waktu kontrak dan mekanisme perpanjangan kontrak
- Besaran biaya dan mekanisme pembayaran sewa
- Hak dan kewajiban pemilik dan penyewa properti
- Ketentuan tentang pemeliharaan dan perbaikan
- Klausul pemutusan kontrak
Penulisan setiap pasal haruslah dengan bahasa yang kelas dan tidak menimbulkan misinformasi. Penggunaan istilah hukum yang tepat dan konsisten bisa membantu memperkuat dokumen legal ini.
Aspek Finansial, Hak dan Kewajiban
Aspek penting lain yang harus ada dalam surat perjanjian kontrak rumah adalah penetapan harga sewa, sistem pembayaran, jaminan, serta hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat. Besaran sewa yang harus dibayarkan, ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak dengan mempertimbankan faktor seperti lokasi, kondisi bangunan, fasilitas dan harga pasar yang berlaku di wilayah tersebut.
Metode pembayaran juga harus dijelaskan untuk menghindari kebingungan, di dalamnya termasuk tanggal jatuh tempo, cara pembayaran, serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau kegagalan pembayaran. Jika diperlukan penambahan klausul uang jaminan juga bisa ditambahkan untuk jaminan jika ada kerusakan atau keterlambatan pembayaran.
Yang tidak kalah penting untuk dimasukan adalah hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang perlu dimasukan dalam surat perjanjian kontrak rumah:
Hak dan Kewajiban Pemilik Properti
- Menerima pembayaran sewa sesuai dengan kesepakatan
- Melakukan inspeksi berkala terhadap kondisi properti
- Memperoleh kembali propertinya dalam kondisi baik di akhir kontrak
- Menyerahkan properti yang disewakan dalam kondisi layak
- Melakukan perbaikan untuk kerusakan struktural
- Tidak mengganggu ketenangan penyewa selama masa kontrak
Hak dan Kewajiban Penyewa Properti
- Berhak menempati dan menggunakan properti sesuai dengan fungsinya
- Menikmati fasilitas yang disediakan
- Memperoleh ketenangan selama masa kontrak
- Membayar sewa tepat waktu
- Menjaga kebersihan dan keutuhan properti
- Tidak melakukan perubahan struktural bangunan tanpa izin
Selain itu surat perjanjian kontrak rumah juga bisa mengandung ketentuan khusus atau klausal tambahan jika disetujui kedua belah pihak. Kemudian mekanisme pemutusan kontrak serta penyelesaian sengketa juga jadi poin yang bisa ditambahkan dalam surat perjanjian kontrak rumah.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah sederhana yang bisa dijadikan pedoman dalam membuat dokumen yang profesional.
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Hari/Tanggal: Rabu, 20 Desember 2024
Tempat: Depok
PIHAK I (Pemilik):
Nama: Budi Santoso
KTP: 3276012345678901
Alamat: Jalan Raya Bogor No. 45, Depok
Telepon: 0821-1234-5678
PIHAK II (Penyewa):
Nama: Andi Pratama
KTP: 3201098765432109
Alamat: Jalan Margonda No. 78, Depok
Telepon: 0812-9876-5432
KESEPAKATAN:
Objek Sewa: Rumah di Jalan Mangga No. 10, Depok (2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur)
Periode: 6 bulan (1 Januari - 30 Juni 2025)
Biaya: Rp 2.500.000/bulan, dibayar setiap tanggal 25
Deposit: Rp 2.500.000 (dikembalikan akhir kontrak)
Fasilitas: Listrik, air PDAM, furnished sederhana
KETENTUAN:
Penyewa bertanggung jawab atas tagihan listrik dan air
Tidak boleh menyewakan kembali atau mengubah struktur
Pemberitahuan pemutusan minimal 30 hari
Penyelesaian sengketa secara musyawarah
Perjanjian ini mengikat kedua pihak sejak ditandatangani.
PIHAK I PIHAK II
Budi Santoso Andi Pratama
Materai Rp 10.000
Tanya Jawab Seputar Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Q: Berapa besaran materai yang diperlukan untuk surat perjanjian kontrak rumah?
A: Besaran materai tergantung pada nilai kontrak. Untuk kontrak dengan nilai di atas Rp 1 juta, gunakan materai Rp 10.000. Pastikan materai ditempel pada setiap rangkap perjanjian dan ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak. Untuk kontrak dengan nilai sangat tinggi (di atas Rp 1 miliar), sebaiknya konsultasikan dengan notaris mengenai kebutuhan materai tambahan.
Q: Bagaimana jika salah satu pihak ingin mengubah isi perjanjian setelah ditandatangani?
A: Perubahan perjanjian harus mendapat persetujuan kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum (lampiran perjanjian) yang ditandatangani bersama. Addendum harus merujuk pada perjanjian asli dan dijelaskan pasal mana yang diubah. Jangan pernah mengubah perjanjian asli dengan cara mencoret atau menambahi langsung di dokumen, karena hal ini dapat menimbulkan sengketa.
Q: Apakah kontrak sewa rumah bisa diperpanjang otomatis?
A: Perpanjangan otomatis hanya bisa terjadi jika ada klausul khusus yang mengaturnya dalam perjanjian asli. Tanpa klausul tersebut, perpanjangan harus melalui kesepakatan baru antara kedua pihak. Sebaiknya diskusi perpanjangan dimulai 2-3 bulan sebelum berakhirnya kontrak untuk memberikan waktu yang cukup bagi kedua pihak mempertimbangkan keputusan.

1 week ago
13
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402640/original/035115500_1762255761-pekarangan_rumah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401258/original/080160000_1762161789-unnamed__13_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402638/original/036487900_1762255072-ucapan_belasungkawa_kristen.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4831200/original/091232300_1715668350-Talaga_Bodas_Garut.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402380/original/051414600_1762246067-destruction-smartphones-ilustrated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402608/original/032362000_1762254271-unnamed_-_2025-11-04T171618.678.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391612/original/056505400_1761359634-Gemini_Generated_Image_6oa5li6oa5li6oa5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402379/original/071473300_1762245978-guru_yang_mengajar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2388986/original/069127300_1540170347-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402384/original/031680300_1762246146-pagar_tembok_minimalis__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402435/original/068508200_1762247076-tebak_tebakan_hewan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402321/original/028126300_1762243724-keramik_dapur_3a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399998/original/035412000_1762056964-unnamed_-_2025-11-02T110315.750.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402286/original/048169500_1762242606-hl2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385637/original/025945000_1760938136-Caladium_Merah__Keladi_Merah_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402213/original/030874600_1762240512-membacakan_dongeng_sebelum_tidur.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402228/original/026455600_1762241281-pot_gantung_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402077/original/042190100_1762236660-cincin_emas_model_bambu_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402153/original/052855800_1762239571-rumah_kecil_ala_resor.jpg)










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5282834/original/056940500_1752485776-WhatsApp_Image_2025-07-11_at_08.31.06__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295897/original/086370600_1753509077-Berita_Foto_BRI_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286804/original/038187200_1752757959-20250717-Latihan_Timnas_U-23-HEL_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286843/original/071903200_1752765496-20250717-Mitsubishi-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279716/original/066535200_1752154238-20250710-KUR-ANG_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280485/original/087995100_1752226890-20250711-Mobil_Bulan-AFP_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280552/original/036242600_1752231569-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276932/original/070099600_1751968075-20250708-Warga_Terdampak-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277023/original/008494200_1751973688-20250708-Arema_vs_Liga_Indonesia-IST_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279590/original/076649000_1752141574-ChatGPT_Image_10_Jul_2025__16.58.52.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276243/original/046693800_1751948558-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286267/original/021438400_1752739245-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277761/original/063879300_1752044984-sr5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285310/original/033743300_1752665837-Gemini_Generated_Image_a1nddra1nddra1nd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281875/original/048740900_1752431853-20250713-Asnawi_Mangkualam-HEL_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288025/original/093609800_1752856910-20250718-Suporter-HEL_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284712/original/012941900_1752645749-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5296109/original/084505100_1753519774-ChatGPT_Image_26_Jul_2025__15.48.32.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285265/original/099663000_1752663309-20250716-Inflasi-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5287316/original/033601500_1752819394-1.jpg)