Surat Keterangan Domisili, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

1 week ago 16

Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dokumen penting dalam administrasi kependudukan yang berfungsi untuk menunjukkan di mana seseorang tinggal atau berdomisili secara sah. Surat Keterangan Domisili ini biasa digunakan ketika seseorang ingin pindah tempat tinggal dengan berbagai keperluan, seperti karena pekerjaan, pendidikan, atau pribadi.

Surat Keterangan Domisili bukan sekadar contoh surat pernyataan biasa, melainkan contoh surat resmi yang menjadi bentuk pengakuan dari pemerintah daerah terhadap keberadaan seseorang di suatu wilayah. Surat ini membantu RT, RW, dan kelurahan dalam mendata penduduk serta membuat proses administrasi kependudukan jadi lebih tertib.

Pengertian Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat, misalnya desa atau kelurahan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk yang pindah tempat tinggal wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah atau domisili. Artinya, Surat Keterangan Domisili adalah bukti resmi bahwa seseorang sudah melapor dan tinggal di wilayah baru.

Meski memiliki peran yang mirip dengan KTP, namun Surat Keterangan Domisili ini hanya berlaku sementara. Surat ini memiliki batas waktu terbatas, yang biasanya hanya enam bulan hingga satu tahun.

Tak cuma untuk individu saja, Surat Keterangan Domisili juga bisa berlaku untuk badan usaha atau perusahaan. Surat ini disebut Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang fungsinya mirip seperti Surat Keterangan Domisili biasa, namun bedanya surat domisili perusahaan ini dimaksudkan untuk memberi bukti legal di mana tempat usaha dibangun atau beroperasi.

Fungsi dan Manfaat Surat Keterangan Domisili

Sebelum membuat Surat Keterangan Domisili, penting memahami fungsinya dalam kehidupan sehari-hari. Selain menjadi dokumen formal, Surat Keterangan Domisili juga memiliki nilai administratif yang dapat mempermudah berbagai keperluan seperti proses hukum, sosial, dan ekonomi.

Berikut ini beberapa peran dan kegunaan utama dari Surat Keterangan Domisili:

  • Sebagai bukti resmi domisili sementara. Surat Keterangan Domisili digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang benar-benar tinggal di alamat yang tertera dalam surat tersebut.
  • Syarat administrasi kependudukan. Surat Keterangan Domisili sering dijadikan syarat dalam pengajuan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan akta kelahiran anak.
  • Keperluan pendidikan dan pekerjaan. Diperlukan saat mendaftar sekolah, kuliah, atau melamar pekerjaan di daerah tertentu.
  • Pengurusan izin usaha dan perizinan lainnya. Bagi pelaku usaha, Surat Keterangan Domisili menjadi dokumen wajib untuk mendapatkan izin seperti SIUP, TDP, atau NIB.
  • Akses terhadap program bantuan pemerintah. Banyak program sosial atau bantuan pemerintah yang mensyaratkan adanya bukti domisili resmi.

Dengan berbagai manfaat di atas, Surat Keterangan Domisili berperan penting dalam memastikan setiap warga dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan legal dan sah secara administratif.

Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili

Jika ingin mendapatkan Surat Keterangan Domisili, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat umum pembuatan Surat Keterangan Domisili untuk individu dan badan usaha:

A. Syarat untuk Surat Keterangan Domisili Individu

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemohon atau kepala keluarga.
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat.
  • Pas foto ukuran 3×4 (3–5 lembar).
  • Bukti tempat tinggal seperti tagihan listrik, air, atau kontrak sewa.
  • Surat permohonan resmi kepada Kepala Desa atau Lurah.

B. Syarat Tambahan untuk Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  • Surat permohonan pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang ditandatangani oleh direktur utama.
  • Akta pendirian notaris perusahaan (asli dan fotokopi).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan peruntukan kantor.
  • NPWP perusahaan dan penanggung jawab.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar.
  • Bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa tempat usaha.
  • Bukti pembayaran pajak atau retribusi daerah (jika berlaku).

C. Syarat Tambahan untuk SKDU (Usaha Mikro)

  • Formulir permohonan SKDU dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik usaha.
  • NPWP pribadi.
  • Surat pengantar RT/RW.
  • Foto tempat usaha.
  • Bukti kepemilikan atau surat sewa tempat.

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Pembuatan Surat Keterangan Domisili dapat dilakukan langsung di kantor kelurahan, kecamatan, atau Disdukcapil tergantung lingkup wilayah perpindahan. Jika Anda perlu membuat Surat Keterangan Domisili dalam waktu dekat ini, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Datangi Ketua RT dan RW setempat.Minta surat pengantar dan tanda tangan sebagai bukti bahwa kamu benar tinggal di alamat tersebut.
  • Kunjungi kantor kelurahan atau desa.Serahkan surat pengantar RT/RW beserta dokumen pendukung kepada petugas kelurahan.
  • Isi formulir pengajuan Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan data pribadi yang lengkap dan akurat. Kesalahan data dapat memperlambat proses penerbitan.
  • Serahkan semua dokumen kepada petugas.Petugas akan memeriksa kelengkapan dan memvalidasi data.
  • Tunggu proses verifikasi.Proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja tergantung jumlah permohonan.
  • Surat Keterangan Domisili diterbitkan dan ditandatangani pejabat berwenang.Surat dapat diambil langsung tanpa biaya (gratis).

Catatan penting:

  • Jika Anda ingin pindah antar RT/RW tapi masih satu kelurahan, maka SKD dikeluarkan oleh Lurah.
  • Jika Anda ingin pindah antar kecamatan, maka surat diterbitkan oleh Camat.
  • Apabila Anda berencana pindah antar kota atau provinsi, Surat Keterangan Domisili (SKD) akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).   

Pertanyaan dan Jawaban

1. Apakah SKD bisa dibuat secara online?

Tergantung daerahnya. Beberapa Disdukcapil sudah menyediakan layanan daring.

2. Berapa lama masa berlaku SKD?

Umumnya enam bulan hingga satu tahun tergantung jenis dan kebijakan daerah.

3. Apakah pembuatan SKD dikenakan biaya?

Tidak. SKD dibuat gratis tanpa pungutan biaya resmi.

4. Siapa yang berwenang menerbitkan SKD?

Lurah atau Kepala Desa, dan untuk wilayah tertentu bisa Camat atau Disdukcapil.

5. Apakah SKD wajib dimiliki setiap pendatang baru?

Ya, terutama bagi yang tinggal sementara atau membutuhkan dokumen resmi untuk urusan administratif.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |