:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341804/original/033842300_1757328218-1.jpg)
1/6
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Noffizal (tengah) memberi keterangan terkait pengungkapan hasil penyelidikan terkait serangkaian penyerangan, perusakan, dan pembakaran yang melanda Markas Polres Metro Jakarta Timur serta enam polsek pada 30–31 Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341805/original/084922200_1757328218-2.jpg)
1/6
Polres Jakarta Timur mengungkap 17 pelaku dari 15 laporan polisi (LP), dengan 14 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus serangkaian penyerangan, perusakan, dan pembakaran Markas Polres Metro Jakarta Timur serta enam polsek pada 30–31 Agustus 2025. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341806/original/028027500_1757328219-3.jpg)
1/6
Pihak kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan adanya aktor yang mengoordinasi atau mendanai aksi tersebut. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341807/original/071553600_1757328219-4.jpg)
1/6
Aksi para tersangka menimbulkan kerugian besar, di antaranya gedung rusak, beberapa kendaraan dinas terbakar, serta sejumlah anggota polisi terluka. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341808/original/010837200_1757328220-6.jpg)
1/6
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Noffizal, menjelaskan insiden ini dikategorikan sebagai tindak pidana serius. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341809/original/047896400_1757328220-5.jpg)
1/6
Para pelaku dijerat dengan pasal KUHP, termasuk Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 213 tentang serangan terhadap pejabat yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)