:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5320551/original/016763000_1755598325-psn1.jpg)
1/6
Koalisi organisasi masyarakat sipil dan sejumlah orang yang tergabung dalam gerakan Rakyat menggugat Proyek Strategis Nasional (Geram PSN) melakukan ritual adat berdoa bersama sebelum sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5320552/original/016396100_1755598326-psn2.jpg)
1/6
Delapan organisasi masyarakat sipil, serta 13 korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) mengajukan permohonan Judicial Review (JR) pengaturan kemudahan dan percepatan PSN dalam Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5320553/original/097679000_1755598326-psn4.jpg)
1/6
Permohonan JR ini secara khusus mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan PSN. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5320554/original/008485200_1755598328-psn6.jpg)
1/6
Dalam gugatannya, delapan organisasi masyarakat sipil ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5320555/original/017471200_1755598329-psn8.jpg)
1/6
Dalam praktiknya, skema PSN telah menjadi sarana legitimasi pelanggaran hukum: proyek-proyek PSN yang dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi, partisipasi publik, serta keberlanjutan ekosistem. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5320556/original/018475900_1755598330-psn9.jpg)
1/6
Para pemohon menilai bahwa berbagai PSN seperti Rempang Eco City, Food Estate di Merauke, kawasan industri di Sulawesi Tenggara, kawasan industri hijau di Kalimantan Utara serta Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, telah menimbulkan dampak serius berupa penggusuran paksa, kerusakan lingkungan, pelanggaran hak atas pangan serta kriminalisasi warga. (merdeka.com/Arie Basuki)