Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Benar, Jangan Tanda Tangan sebelum Paham 

1 week ago 19

Liputan6.com, Jakarta Transaksi jual beli tanah tanpa disertai bukti sah seperti surat jual beli bisa memiliki konsekuensi besar secara hukum. Surat jual beli tanah juga tak bisa sembarangan, isinya harus dipastikan benar dan tidak merugikan kedua belah pihak yakni pembeli dan penjual. Kesalahan kecil dalam penulisan data, batas tanah, atau cara pembayaran bisa berakibat pada sengketa kepemilikan yang masa depan. Padahal, surat jual beli tanah adalah dokumen hukum yang sah dan menjadi bukti peralihan hak milik dari penjual kepada pembeli. Setiap tanda tangan yang Anda bubuhkan di atas materai membawa tanggung jawab hukum.

Sebelum menandatangani surat jual beli tanah, penting bagi kedua pihak untuk memahami isi, format, dan ketentuan hukumnya. Mengutip situs resmi Pegadaian, perjanjian jual beli tanah perlu dilaksanakan berdasarkan asas tunai dan terang agar sah. Seluruh proses pembayaran harus dilakukan secara terbuka dan disepakati bersama. Selain itu, data identitas, rincian objek tanah, hingga biaya balik nama wajib tertulis dengan lengkap. 

1. Mengapa Surat Jual Beli Tanah Harus Dibuat dengan Format Resmi

Mengutip situs resmi Fakultas Hukum UII, surat jual beli tanah biasanya diawali dengan identitas lengkap kedua belah pihak serta pernyataan objek yang dijual. Pada praktiknya, banyak perjanjian tidak mencantumkan batas-batas tanah secara rinci. Kesalahan ini bisa mengakibatkan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah setelah transaksi selesai dilakukan.

Selain sebagai bukti hukum, surat perjanjian tanah juga melindungi pembeli dari risiko penipuan. Mengutip situs resmi Sun Property (2023), jumlah transaksi yang dilakukan saat jual beli tanah tidak sedikit, sehingga dibutuhkan dokumen penting sebagai tanda pengikat hukum.”  Dalam hal ini, surat jual beli tanah berfungsi sebagai pelindung apabila muncul perselisihan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, setiap detail seperti harga, cara pembayaran, hingga jaminan bebas sengketa harus tertulis jelas di dalam perjanjian.

2. Langkah Membuat Surat Jual Beli Tanah yang Sah

Pembuatan surat jual beli tanah tidak bisa sembarangan. Berikut ini lima langkah utama yang tak boleh Anda lewatkan:

  • Cantumkan data secara lengkap. Identitas penjual dan pembeli harus mencakup nama, NIK, dan alamat jelas.
  • Tulis kesepakatan harga dan metode pembayaran. Termasuk uang muka (DP), cicilan, dan waktu pelunasan.
  • Jelaskan pembebanan biaya. Seperti pajak, biaya notaris, atau balik nama sertifikat.
  • Cantumkan pasal-pasal pengikat. Mulai dari penyerahan, kepemilikan, masa berlaku, hingga penyelesaian sengketa.
  • Sertakan tanda tangan dan saksi. Bagian ini menjadi bukti bahwa perjanjian dibuat tanpa paksaan.

Lima poin tersebut merupakan dasar transaksi properti bisa dikatakan sah di mata hukum. Ketiadaan salah satu dari unsur tersebut berpotensi membuat surat jual beli tanah tidak diakui pengadilan apabila terjadi masalah hukum.

Di tengah harga properti yang semakin melambung tinggi, sistem pembayaran bertahap semakin sering dilakukan. Sayangnya, skema ini memiliki risiko hukum tersendiri. Pembayaran dapat dilakukan secara kredit atau cicilan, namun tanggal pelunasan terakhir wajib dicantumkan. Tanpa batas waktu yang jelas, penjual berhak membatalkan perjanjian atau menarik kembali tanah yang dijual.

Adapun penjual wajib menyerahkan hak milik setelah pembayaran dilunasi pembeli. Sebaliknya, pembeli belum memiliki hak penuh atas tanah yang dibeli sebelum cicilan terakhir selesai. Hal ini penting dipahami agar pembeli tidak salah mengira telah memiliki tanah sepenuhnya, padahal secara hukum statusnya masih belum lunas.

4. Pasal Penting yang Sering Diabaikan

Banyak orang hanya membaca bagian harga dan tanda tangan tanpa memperhatikan pasal lain. Padahal, sejumlah pasal sangat penting untuk melindungi kedua pihak. Misalnya, pasal yang menyatakan bahwa “Penjual menjamin bahwa tanah yang dijual adalah milik sah penjual dan bebas dari segala macam tuntutan hukum.” Pernyataan seperti ini wajib ada untuk mencegah masalah sengketa di kemudian hari.

Selain itu, ada pasal larangan yang mencegah pembeli mengalihkan hak kepemilikan sebelum pembayaran selesai. Tanpa pasal ini, pembeli nakal bisa menjual kembali tanah yang belum sepenuhnya menjadi milik dia. Oleh karena itu, penting memastikan setiap klausul disusun oleh pihak yang memahami hukum pertanahan.

5. Contoh Surat Jual Beli Tanah dengan Sistem Pembayaran Lunas 

Berikut ini contoh format surat jual beli tanah untuk transaksi pembayaran tunai (lunas di awal) yang langsung bisa Anda gunakan dengan penyesuaian di beberapa bagian:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Nomor: //2025

Pada hari ini, Kamis tanggal 23 Oktober 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Penjual

Nama : Budi Santoso

NIK : 1234567890123456

Alamat : Jl. Melati No. 10, Jakarta

Pembeli

Nama : Andi Wijaya

NIK : 6543210987654321

Alamat : Jl. Sudirman No. 20, Jakarta

Kedua belah pihak sepakat melakukan jual beli sebidang tanah dengan rincian berikut:

Alamat : Jl. Melati No. 10, Jakarta Selatan

Luas : 500 m²

Status : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12345

Pasal 1: Harga dan Pembayaran

Harga disepakati sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dibayar tunai saat penandatanganan surat ini.

Pasal 2: Penyerahan dan Kepemilikan

Penjual menyerahkan sertifikat asli dan dokumen pendukung kepada pembeli setelah pembayaran diterima penuh.

Pasal 3: Biaya dan Pajak

Seluruh biaya balik nama, pajak, dan administrasi ditanggung oleh pembeli.

Pasal 4: Penutup

Surat ini dibuat tanpa paksaan dan memiliki kekuatan hukum yang sama bagi kedua pihak.

Jakarta, 23 Oktober 2025

Penjual: (Budi Santoso)

Pembeli: (Andi Wijaya)

Saksi 1: (Nama Saksi)

Saksi 2: (Nama Saksi)

6. Contoh Surat Jual Beli Tanah dengan Pembayaran Bertahap (Kredit)

Berikut format surat jual beli tanah dengan sistem pembayaran bertahap yang bisa Anda contoh:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DENGAN PEMBAYARAN BERTAHAP

Nomor: //2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Penjual)

Nama : Siti Rahma

NIK : 3216549870123456

Alamat : Jl. Pahlawan No. 15, Yogyakarta

Pihak Kedua (Pembeli)

Nama : Dimas Pratama

NIK : 9876543210123456

Alamat : Jl. Mawar No. 8, Sleman

Kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan rincian:

Luas : 300 m²

Alamat : Jl. Pahlawan No. 15, Sleman

Status Tanah : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 45678

Pasal 1: Harga dan Cara Pembayaran

Harga tanah disepakati Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Pembayaran dilakukan dengan uang muka Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan sisanya dicicil 10 kali sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per bulan.

Pasal 2: Penyerahan Sertifikat

Penjual akan menyerahkan sertifikat asli setelah pembayaran dinyatakan lunas.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban

Selama masa cicilan, pembeli belum dapat mengalihkan atau menjaminkan tanah kepada pihak lain.

Pasal 4: Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi perselisihan, kedua pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Bila tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri Sleman.

Yogyakarta, 23 Oktober 2025

Penjual: (Siti Rahma)

Pembeli: (Dimas Pratama)

Saksi 1: (Nama Saksi)

Saksi 2: (Nama Saksi)

Pertanyaan sesuai Topik

1. Apakah surat jual beli tanah harus dibuat di hadapan notaris atau PPAT?

Ya. Transaksi jual beli tanah wajib dituangkan dalam akta otentik oleh PPAT agar sah secara hukum.

2. Apakah surat jual beli tanah tanpa materai tetap sah?

Bisa, tetapi kekuatan hukumnya lemah. Materai menunjukkan konsekuensi hukum dan pengakuan resmi.

3. Kapan proses balik nama sertifikat dilakukan?

Setelah seluruh pembayaran selesai dan sertifikat asli diserahkan kepada pembeli.

4. Apakah sistem pembayaran bertahap aman secara hukum?

Aman, asalkan jadwal pelunasan dan hak kepemilikan tertulis jelas dalam perjanjian.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |