1/6
Vadel Badjideh usai mengikuti sidang pembacaan putusan terkait kasus pelecehan seksual dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

1/6
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Vadel Badjideh bersalah terkait kasus pelecehan seksual dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, pada sidang yang digelar Rabu (1/10/2025. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

1/6
Vadel Badjideh divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

1/6
Keluarga Vadel Badjideh syok mendengar vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

1/6
Ibu Vadel Badjideh, Titin, bahkan sempat pingsan saat majelis hakim membacakan putusan untuk putranya. Tak pelak, kedua kakak Vadel, Martin dan Bintang, dengan sigap menangani. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

1/6
Seperti diberitakan sebelumnya,dalam kasus ini Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)