:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364808/original/090242100_1759127069-truk9.jpg)
1/6
Massa yang terdiri dari sopir truk tambang dan keluarga mereka serta sejumlah anggota Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364809/original/045442200_1759127077-truk3.jpg)
1/6
Aksi tersebut untuk menuntut solusi dari pemerintah daerah usai dihentikan sementara aktivitas tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364810/original/075079300_1759127079-truk7.jpg)
1/6
Massa menilai kebijakan penghentian tambang merugikan masyarakat luas. Menurut mereka penghentian usaha tambang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meningkatnya pengangguran, hingga kriminalitas. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364811/original/099881500_1759127080-truk5.jpg)
1/6
Diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjatuhkan sanksi ke sejumlah perusahaan tambang yang berada di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364812/original/077136000_1759127082-truk8.jpg)
1/6
Sanksi tersebut imbas pelanggaran yang masih terus dilakukan setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat pada tanggal 19 September 2025. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364813/original/091639200_1759127083-truk2.jpg)
1/6
Sanksi berupa penutupan sementara aktivitas tambang. Penutupan salah satunya dikarenakan truk tambang tidak mematuhi aturan dan masih melintasi jalan yang baru saja diperbaiki. (merdeka.com/Arie Basuki)