:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382027/original/028622100_1760525569-1.jpg)
1/6
Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim, Darcy Francesco Jenson (tengah) dibawa kembali ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan di Badung, Bali, pada 15 Oktober 2025. (Dicky Bisinglasi/AFP)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382028/original/067928600_1760525569-2.jpg)
1/6
Tiga orang tersangka warga negara Australia yakni Tupou Pasa Midolmore, Coskun Mevlut, dan Darcy Francesco Jenson menjalani proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali pada 15 Oktober 2025. Tampak dalam foto, tersangka Tupou Pasa Midolmore (tengah) saat dibawa kembali ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan di Badung, Bali, pada 15 Oktober 2025. (Dicky Bisinglasi/AFP)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382029/original/001063300_1760525570-3.jpg)
1/6
Pelimpahan kasus ini terkait pembunuhan berencana terhadap dua orang warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025 lalu. Tampak dalam foto, tersangka Coskun Mevlut (tengah) saat dibawa kembali ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan di Badung, Bali, pada 15 Oktober 2025. (Dicky Bisinglasi/AFP)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382030/original/081880200_1760525570-4.jpg)
1/6
Sebelumnya, polisi menangkap ketiga tersangka yang merupakan warga negara Australia terkait kasus penembakan di sebuah vila di Munggu, Badung, Bali, pada 14 Juni 2025. Tampak dalam foto, tersangka Darcy Francesco Jenson (tengah) dibawa kembali ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan di Badung, Bali, pada 15 Oktober 2025. (Dicky Bisinglasi/AFP)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382031/original/013896200_1760525572-5.jpg)
1/6
Dalam kasus tersebut satu orang tewas serta satu lainnya terluka dan sempat kritis. Tampak dalam foto, tersangka Coskun Mevlut (tengah) saat dibawa kembali ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan di Badung, Bali, pada 15 Oktober 2025. (Dicky Bisinglasi/AFP)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382032/original/085275000_1760525572-6.jpg)
1/6
Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung akan segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke pengadilan. Tampak dalam foto, tersangka Tupou Pasa Midolmore (tengah) saat dibawa kembali ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan di Badung, Bali, pada 15 Oktober 2025. (Dicky Bisinglasi/AFP)