Liputan6.com, Jakarta Menjelang Idul Fitri, kewajiban zakat fitrah kembali menjadi perhatian umat Muslim. Zakat fitrah ini juga meliputi anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua. Pembayaran zakat fitrah untuk anak memiliki ketentuan khusus, termasuk niat yang harus dibaca.
Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak berbeda antara anak laki-laki dan perempuan. Hal ini penting diperhatikan agar ibadah kita diterima Allah SWT. Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap tata cara dan bacaan niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak, baik laki-laki maupun perempuan dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (8/3/2025).
Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014.
Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Anak Laki-laki dan Perempuan
Niat merupakan salah satu rukun terpenting dalam ibadah zakat fitrah. Niat untuk anak laki-laki dan perempuan berbeda, meskipun sama-sama bertujuan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
1. Untuk anak laki-laki
Berikut ini bacaan niatnya adalah:
- ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii (sebutkan nama anak laki-laki) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta'ala."
2. Untuk anak perempuan
Sedangkan untuk anak perempuan, niatnya adalah:
- ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladati (sebutkan nama anak perempuan) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta'ala."
Niat ini dibaca dalam hati saat hendak menyerahkan zakat, namun boleh juga dilafalkan. Yang terpenting adalah keikhlasan dan kesungguhan dalam menunaikan ibadah ini.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami syarat wajib zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Beragama Islam
- Memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok selama satu hari dan satu malam (untuk dirinya dan keluarganya)
- Menemukan bulan Ramadhan
Jika anak masih di bawah tanggungan orang tua, maka orang tualah yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuknya. Besaran zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok seperti beras, sejumlah berat tertentu (misalnya 2,5 kg beras), dan dapat juga berupa uang senilai makanan pokok tersebut.
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Pembayaran dapat dilakukan langsung kepada yang berhak menerimanya atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.
Tata Cara Pelaksanaan Zakat Fitrah
Setelah memahami niat dan syarat zakat fitrah, mari kita bahas tata cara pelaksanaannya. Proses ini cukup sederhana, namun perlu dilakukan dengan penuh keikhlasan. Pertama, tentukan besaran zakat fitrah yang akan dikeluarkan. Kemudian, siapkan bahan makanan pokok atau uang sebagai penggantinya. Setelah itu, bacalah niat zakat fitrah sesuai dengan jenis kelamin anak.
Selanjutnya, serahkan zakat fitrah kepada mustahik (yang berhak menerima zakat) atau lembaga amil zakat yang terpercaya. Pastikan proses penyerahan dilakukan dengan penuh rasa hormat dan kekhusyukan.
"Dengan membaca niat yang sesuai untuk zakat fitrah anak, orang tua telah memenuhi kewajibannya dalam mensucikan jiwa anak-anaknya."
Ini merupakan bagian penting dari pendidikan spiritual bagi anak-anak kita.
Niat Zakat Fitrah untuk Berbagai Kondisi
Berikut beberapa contoh lafaz niat zakat fitrah untuk berbagai kondisi, dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa Saat Membayar dan Menerima Zakat
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Latin : Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa berikut saat menerima zakat:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Latin : Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri. Namun, waktu yang dianjurkan adalah sebelum salat Idul Fitri. Hal ini agar zakat dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Berikut ini terdapat pandangan mengenai waktu pelaksanaan zakat Fitrah, yakni: sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i:
- Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
- Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.
- Waktu sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Terkait ragam waktu itu, didasarkan pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini berbunyi,
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”