:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369059/original/066864400_1759410187-1.jpg)
1/8
Empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 saat mengikuti rilis penahanan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369060/original/097442100_1759410187-2.jpg)
1/8
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369061/original/032283400_1759410188-8.jpg)
1/8
Keempatnya adalah Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung; Hasanuddin), selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik; Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung (dari kiri ke kanan). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369062/original/066708300_1759410188-3.jpg)
1/8
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369063/original/095428000_1759410188-4.jpg)
1/8
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369064/original/024411900_1759410189-9.jpg)
1/8
Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai mulai hari ini 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369065/original/060503500_1759410189-6.jpg)
1/8
Tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022, Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung sesaat sebelum mengikuti rilis penahanan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369066/original/096415300_1759410189-7.jpg)
1/8
Tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022, Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sesaat sebelum mengikuti rilis penahanan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)