Jasa Menghapus BI Checking, Ketahui Bahaya dan Cara Legal Perbaiki SLIK

2 months ago 37

Liputan6.com, Jakarta Beberapa orang kesulitan mengajukan kredit karena riwayat buruk di BI Checking. Jasa menghapus BI Checking menawarkan solusi untuk memperbaiki catatan dan meningkatkan peluang diterima pinjaman.

Selain membersihkan riwayat, layanan ini memberi saran agar kesalahan sebelumnya tidak terulang. Dengan memanfaatkan jasa menghapus BI Checking, proses pemulihan menjadi lebih aman dan efektif.

Layanan profesional juga membantu memahami sistem informasi kredit dan posisi keuangan secara menyeluruh. Menggunakan jasa menghapus BI Checking membuat perbaikan catatan kredit lebih cepat dibanding mencoba sendiri. Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang jasa menghapus BI checking.

Bahaya 'Jasa Menghapus BI Checking': Modus Penipuan dan Risiko Besar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperingatkan masyarakat terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan ‘jasa hapus BI Checking’ atau ‘jasa clearing historical SLIK’. Pelaku mengklaim dapat menghapus riwayat buruk kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam waktu singkat, padahal perubahan data hanya dapat dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan resmi yang melaporkan data debitur.

Mengutip buku berjudul Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan - New (2015) oleh Tim Elex Media, OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.

Mengutip buku berjudul Hukum Lembaga Keuangan (2023) Dr. H. Sudarminto, Drs., S.H., M.M., M.H, setiap penerima pinjaman online, rekam jejak kreditnya akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Apabila tidak membayar pinjaman di pinjol legal, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK menjadi tidak baik.

Modus penipuan yang umum meliputi:

1. Meminta data pribadi sensitif seperti foto KTP, NPWP, dan buku tabungan.

2. Menyuruh membayar biaya besar, termasuk uang muka, tanpa ada tindakan nyata untuk membersihkan data.

Risiko yang ditimbulkan penggunaan jasa ilegal ini:

1.  Penyalahgunaan data pribadi – dapat digunakan untuk pembobolan aplikasi perbankan atau pinjaman online ilegal.

2. Kerugian finansial – uang dibayarkan bisa hilang tanpa hasil karena oknum penipu tidak menjalankan layanan.

3. Tidak efektif dan berisiko hukum – data SLIK tidak bisa dihapus pihak ketiga; manipulasi data ilegal dapat berakibat sanksi hukum.

Jasa menghapus BI Checking merupakan praktik ilegal yang berbahaya dan tidak memberikan hasil. Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit adalah menyelesaikan kewajiban finansial dan menunggu pembaruan resmi dari lembaga pelapor di SLIK.

Mengutip buku berjudul Bebas Utang Seumur Hidup: Rencana Menjadi Kaya Raya untuk Kebebasan Finansial oleh Eagle Oseven, skor kredit adalah angka penilaian (biasanya skala 300-850 di Amerika Serikat; di Indonesia bisa berupa skor internal bank atau rating SLIK) yang menggambarkan seberapa "sehat" reputasi keuangan Anda.

Memiliki catatan kredit yang buruk di SLIK OJK dapat menjadi hambatan serius ketika ingin mengajukan pinjaman baru atau kredit tambahan. Banyak orang tergoda menggunakan jasa ilegal yang menjanjikan penghapusan BI Checking atau SLIK, padahal langkah tersebut tidak sah dan berisiko. Satu-satunya cara yang legal dan efektif adalah melalui pelunasan utang secara penuh dan memastikan pembaruan data dilakukan oleh pihak resmi.

Proses pemulihan reputasi kredit membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Debitur harus berkoordinasi dengan bank atau lembaga keuangan terkait untuk memastikan bahwa semua status pinjaman tercatat dengan benar setelah pelunasan. Selain itu, mengetahui hak dan prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penghapusan data untuk UMKM, akan membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat dan aman.

Dengan memahami mekanisme ini, debitur tidak hanya dapat memperbaiki catatan kreditnya, tetapi juga belajar mengelola keuangan dengan lebih disiplin dan bertanggung jawab. Informasi resmi dari OJK menjadi sumber rujukan utama agar langkah yang diambil sesuai aturan dan menghindari risiko penipuan.

Langkah-langkah resmi membersihkan catatan kredit di SLIK OJK:

1. Melunasi seluruh utang atau cicilan tertunggak

  • Selesaikan semua kewajiban finansial secepat mungkin.
  • Semakin cepat pelunasan dilakukan, semakin cepat catatan buruk diperbarui dalam sistem SLIK.
  • Langkah ini merupakan fondasi utama untuk memulihkan reputasi kredit.

2. Memastikan pembaruan data oleh kreditor

  • Setelah pelunasan, pastikan bank atau lembaga keuangan memperbarui status pinjaman dalam sistem SLIK OJK.
  • Proses pembaruan biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak pelunasan.
  • Mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi pelunasan untuk arsip pribadi.

3. Menangani kesalahan atau keterlambatan pembaruan

  • Jika ada kesalahan data atau skor kredit belum berubah, hubungi pihak bank atau lembaga terkait.
  • Jika tidak ada respons, komplain dapat diajukan langsung ke OJK melalui saluran resmi.

4. Kebijakan khusus untuk UMKM

  • OJK memperbolehkan penghapusan data SLIK untuk utang bermasalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024.
  • Bank harus menghapus pencatatan secara resmi, dengan pemantauan ketat dari OJK.

5. Menjaga reputasi kredit jangka panjang

  • Bayar kewajiban tepat waktu untuk menghindari catatan buruk.
  • Hindari layanan pinjaman online ilegal yang bisa merusak reputasi kredit.
  • Verifikasi semua informasi keuangan melalui kontak resmi OJK: 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Sumber:

- Buku berjudul Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan - New (2015) oleh Tim Elex Media

- Buku berjudul Hukum Lembaga Keuangan (2023) Dr. H. Sudarminto, Drs., S.H., M.M., M.H

- Buku Bebas Utang Seumur Hidup: Rencana Menjadi Kaya Raya untuk Kebebasan Finansial oleh Eagle Oseven

Q & A Seputar Topik

1. Apakah jasa menghapus BI Checking itu legal?

Tidak, jasa ini tidak legal. OJK menegaskan bahwa catatan di SLIK (BI Checking) hanya dapat diubah atau diperbarui oleh bank atau lembaga keuangan yang melaporkan data debitur. Pihak ketiga atau oknum tidak memiliki wewenang untuk menghapus atau memanipulasi data.

2. Apa risiko menggunakan jasa ini?

Menggunakan jasa ilegal membawa risiko serius, seperti:

- Penyalahgunaan data pribadi (KTP, NPWP, buku tabungan).

- Penipuan finansial karena biaya dibayar tetapi layanan tidak diberikan.

- Kemungkinan konsekuensi hukum karena mencoba memanipulasi data keuangan resmi.

Bagaimana modus penipuan biasanya dilakukan?

Oknum penyedia jasa kerap meminta:

- Foto KTP, NPWP, dan buku tabungan.

- Uang muka atau biaya besar di awal. Setelah itu, data disalahgunakan atau uang dibawa kabur tanpa ada penghapusan BI Checking yang dijanjikan.

Apakah catatan buruk di SLIK bisa dihapus?

Secara resmi, catatan tidak dapat dihapus oleh pihak ketiga. Catatan buruk akan hilang hanya setelah utang dilunasi dan pihak kreditor memperbarui status pinjaman dalam sistem SLIK OJK.

Apa cara aman membersihkan catatan BI Checking?

Langkah sah meliputi:

- Melunasi semua utang atau cicilan tertunggak.

- Memastikan pihak bank atau lembaga keuangan memperbarui status dalam SLIK.

- Meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi.

- Menghubungi OJK jika terdapat kesalahan atau keterlambatan pembaruan data.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |