BBM Jenis Solar Akan Dibatasi, Selama Ini Disebut Terlalu Banyak

1 month ago 21
Portal Liputan News Pagi Viral Terpercaya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyalahgunaan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyiapkan revisi aturan terkait batas volume penyaluran BBM subsidi yang dinilai masih terlalu besar.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa aturan baru akan mengatur ulang batas maksimal pembelian BBM jenis solar agar lebih sesuai dengan kebutuhan kendaraan penerima subsidi.

“Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, (agar) ini lebih tepat sasaran,” ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Langkah ini diambil setelah BPH Migas menemukan bahwa kuota pembelian solar yang berlaku saat ini melebihi kapasitas tangki kendaraan dan rentan disalahgunakan. Pemerintah kini menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum menerapkan aturan baru ini.

1. Aturan Pembelian Solar Saat Ini Masih Longgar

Saat ini, pembelian BBM solar subsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan roda empat pribadi dapat membeli maksimal 60 liter per hari, kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter, dan kendaraan roda lebih dari enam maksimal 200 liter per hari.

Namun, BPH Migas menilai bahwa batas tersebut masih terlalu besar dan sering kali tidak sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. “Kami menilai itu terlalu banyak sehingga melebihi kapasitas tangkinya, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan,” ujar Erika.

Dalam praktiknya, banyak kendaraan yang mengisi solar melebihi batas wajar, bahkan beberapa di antaranya menggunakan metode tidak sah seperti pembelian berulang dengan QR Code berbeda atau menggunakan jirigen tanpa izin resmi. Hal ini menjadi celah bagi penyalahgunaan yang mengarah pada over-kuota penyaluran BBM subsidi.

2. Mengapa Pemerintah Memutuskan untuk Membatasi Kuota Solar?

Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Berdasarkan data yang dikumpulkan BPH Migas, terdapat banyak kasus penyalahgunaan solar subsidi, termasuk yang melibatkan kendaraan yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi. Selain itu, ada juga penjualan solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jirigen tanpa surat rekomendasi yang sah.

Selain potensi penyalahgunaan, pengurangan kuota pembelian juga bertujuan untuk menjaga kestabilan anggaran subsidi pemerintah. Dengan pembatasan ini, diharapkan alokasi BBM subsidi dapat lebih terkendali dan tidak melebihi kuota yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Perubahan yang Akan Diberlakukan dalam Regulasi Baru

Dalam revisi aturan yang tengah disiapkan, pemerintah berencana memperketat pengawasan dengan menerapkan sistem baru dalam pemantauan distribusi BBM subsidi. Salah satu metode yang akan digunakan adalah verifikasi langsung di ujung nozzle saat pengisian BBM.

BPH Migas juga akan memperkuat pengawasan di lapangan dengan meningkatkan operasional pengawasan di titik serah seperti SPBU dan Terminal BBM. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga akan ditingkatkan, termasuk dengan pemasangan akses CCTV di SPBU secara real-time dan penggunaan aplikasi XStar untuk pengawasan lebih ketat.

4. Dampak Pembatasan Solar Subsidi bagi Masyarakat dan Industri

Dampak dari kebijakan ini tentu akan dirasakan oleh berbagai pihak, terutama pengguna kendaraan yang selama ini mengandalkan solar subsidi. Para sopir angkutan barang dan kendaraan umum mungkin perlu menyesuaikan strategi operasional mereka, mengingat batas pembelian akan dikurangi.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan. Pemerintah juga akan memastikan bahwa distribusi BBM subsidi tetap tersedia bagi sektor yang benar-benar membutuhkannya.

Selain itu, bagi industri yang selama ini menggunakan solar subsidi secara ilegal, mereka harus mulai beralih ke BBM nonsubsidi sesuai regulasi yang berlaku.

5. Langkah Pemerintah Selanjutnya dalam Pengawasan BBM Subsidi

Selain pembatasan kuota pembelian, BPH Migas juga telah menyiapkan sejumlah strategi tambahan untuk memastikan BBM subsidi tersalurkan secara tepat. Salah satunya adalah peningkatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan aturan.

BPH Migas juga menggandeng masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan, termasuk dengan menyediakan kanal pelaporan bagi mereka yang menemukan indikasi penyalahgunaan. Kerja sama dengan berbagai instansi terkait juga akan diperkuat untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian aturan jika diperlukan.

FAQ

1. Kapan aturan baru tentang pembatasan solar subsidi akan mulai berlaku?

Pemerintah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum menerapkan aturan baru ini. Namun, regulasi teknisnya sedang dalam tahap finalisasi.

2. Apakah semua kendaraan masih bisa mendapatkan solar subsidi?

Tidak. Kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi akan dilarang menggunakan solar subsidi, termasuk beberapa kendaraan industri dan kendaraan milik instansi tertentu.

3. Bagaimana cara pemerintah mengawasi distribusi BBM subsidi?

Pemerintah akan meningkatkan pengawasan melalui CCTV di SPBU, aplikasi XStar untuk verifikasi pembelian, serta menerjunkan petugas pengawas di lapangan.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |