5 Sebab Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Peluang Perubahan Statusnya

11 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan PPPK paruh waktu menjadi langkah penting pemerintah untuk menata tenaga non-ASN atau honorer hingga tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan memberi kepastian status kerja tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Walaupun sama-sama berstatus ASN, gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu berbeda cukup jauh. Perbedaan ini sudah diatur melalui sistem standar upah yang diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar beban kerja dan penghasilan tetap seimbang di setiap instansi.

Berikut Liputan6.com ulas lengkap penjelasannya, Selasa (20/1/2026).

Sebab Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

1. Perbedaan Jam Kerja

PPPK paruh waktu bekerja dengan jam lebih sedikit dibanding standar 40 jam per minggu. Karena waktu kerja lebih pendek, gaji juga disesuaikan. Aturan ini mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

2. Tanggung Jawab dan Risiko Jabatan

PPPK penuh waktu memiliki tugas yang lebih banyak dan tanggung jawab yang lebih besar, termasuk risiko dalam pekerjaan sehari-hari. Bobot jabatan ini diatur dalam peraturan Kementerian PANRB.

3. Kemampuan Anggaran Daerah

Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan kondisi keuangan daerah agar tidak melampaui batas belanja pegawai. Kebijakan ini mengikuti pedoman dari Kementerian Keuangan.

4. Tunjangan yang Dihitung Proporsional

Tunjangan PPPK paruh waktu dihitung sesuai jumlah jam kerja. Berbeda dengan penuh waktu, penghasilan tambahan tidak dibayarkan penuh, tetapi proporsional. Aturannya mengikuti standar biaya dari Direktorat Jenderal Anggaran.

5. Hasil Seleksi dan Ketersediaan Formasi

Status penuh waktu diberikan kepada peserta dengan nilai tertinggi. Sementara itu, paruh waktu menjadi pilihan bagi honorer yang sudah terdata tetapi belum mendapat formasi. Informasi hasil seleksi diumumkan melalui portal SSCASN BKN.

Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu?

Perubahan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu dilakukan secara bertahap dan selektif. Penilaian didasarkan pada kinerja tahunan dan ketersediaan formasi.

Pengangkatan ini tidak bersifat otomatis, tetapi menyesuaikan kebutuhan instansi, misalnya karena pegawai pensiun atau adanya penambahan struktur organisasi. Kinerja menjadi syarat utama dalam perubahan status ini,mengutip informasi dari Portal Informasi Indonesia.

Selain kinerja, ketersediaan anggaran juga sangat menentukan. Setiap perubahan status harus mendapat persetujuan dari BKN agar data kepegawaian dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan.

Instansi tidak diperbolehkan mengangkat pegawai menjadi penuh waktu tanpa kepastian dana gaji dalam anggaran berjalan.

Proses penataan ini direncanakan berlangsung bertahap selama periode 2025–2027 sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Pegawai disarankan terus meningkatkan kompetensi agar memenuhi syarat untuk posisi penuh waktu.

FAQ

Apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu adalah ASN dengan jam kerja lebih sedikit dari standar 40 jam per minggu.

Mengapa gaji PPPK paruh waktu lebih kecil?

Gaji dihitung proporsional sesuai durasi jam kerja dan tanggung jawab jabatan.

Apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi penuh waktu?

Bisa, melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi.

Siapa yang menentukan besaran gaji PPPK?

Besaran gaji diatur pemerintah dan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apakah pengangkatan penuh waktu bersifat otomatis?

Tidak, pengangkatan dilakukan selektif berdasarkan kebutuhan instansi dan anggaran.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |