10 Kesalahan Skripsi yang Harus Dihindari Mahasiswa Jurusan Hukum, Bikin Cepat Lulus

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Skripsi menjadi tahap akhir yang menentukan perjalanan akademik mahasiswa, termasuk yang menempuh jurusan hukum. Meski telah menyelesaikan sebagian besar mata kuliah, tidak sedikit mahasiswa yang justru mengalami hambatan ketika memasuki proses penelitian dan penulisan skripsi. Akibatnya, masa studi menjadi lebih panjang dari yang direncanakan bahkan hingga harus mengalami drop out (DO).

Pengajar Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT), Muhammad Irfan Al Aziz (29), menilai banyak mahasiswa sebenarnya memiliki kemampuan akademik yang memadai. Namun, berbagai kesalahan mendasar saat merencanakan penelitian membuat proses penyusunan skripsi menjadi tidak efektif dan berujung pada keterlambatan kelulusan.

Dosen muda yang karib disapa Irfan dan merupakan lulusan S1 Program Studi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta serta Magister Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu mengatakan bahwa terdapat sejumlah kesalahan yang berulang, tampak sederhana, tetapi dapat menghambat penelitian selama berbulan-bulan apabila tidak diantisipasi sejak awal.

"Biasanya tidak sedikit mahasiswa yang memilih judul terlebih dahulu, tanpa membedah subjek penelitiannya, keteraksesan lokasi, serta perizinan pengambilan data. Ini membuat skripsi menjadi terhambat," kata Irfsan yang saat ini fokus mengajar Hukum Adat, Hukum Islam, dan Peradilan Agama di Universitas Terbuka itu, saat ditemui Liputan6 di salah satu working space di wilayah Pandanaran, Sleman, Sabtu (23/5) lalu.

Kira-kira apa saja kesalahan berulang yang bisa menghambat skripsi mahasiswa program studi hukum itu? Simak informasi selengkapnya, Kamis (11/6).

1. Terlalu Cepat Menentukan Judul Skripsi

Banyak mahasiswa hukum langsung menentukan judul skripsi karena tertarik pada isu yang sedang populer, tanpa melakukan riset lebih lanjut. Padahal, judul yang menarik belum tentu didukung oleh data, lokasi penelitian, maupun narasumber yang memadai. Akibatnya, mahasiswa sering harus merevisi bahkan mengganti topik ketika penelitian sudah berjalan.

Kesalahan ini membuat waktu penyusunan skripsi menjadi lebih panjang karena mahasiswa harus mengulang proses penyusunan proposal. Tidak sedikit yang akhirnya kehilangan fokus akibat terlalu sering mengganti arah penelitian. Kondisi tersebut juga dapat memperpanjang proses bimbingan dengan dosen pembimbing.

Sebelum menentukan judul, mahasiswa sebaiknya memetakan terlebih dahulu tema penelitian, objek kajian, kebutuhan data, dan kemungkinan pelaksanaan penelitian. Dengan cara tersebut, judul yang dipilih akan lebih realistis dan mudah dikembangkan menjadi penelitian yang berkualitas.

"Kebetulan saat awal saya mengajar di UT, saya dipercaya untuk mengampu Metode Penelitian Hukum, nah biasanya tidak sedikit mahasiswa yang memilih judul terlebih dahulu, tanpa membedah subjek penelitiannya, keteraksesan lokasi, serta perizinan pengambilan data. Ini, membuat skripsi menjadi terhambat," kata Irfan, saat menceritakan pengalamannya mengajar.

2. Tidak Membahas Subjek Penelitian Secara Mendalam

Subjek penelitian merupakan salah satu fondasi penting dalam penelitian hukum. Namun, masih banyak mahasiswa yang hanya berfokus pada tema besar tanpa memahami secara rinci siapa atau apa yang menjadi subjek utama penelitian mereka. Kesalahan ini sering menyebabkan pembahasan menjadi terlalu luas.

Ketika subjek penelitian tidak dipetakan sejak awal, mahasiswa akan kesulitan menentukan pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, maupun ruang lingkup analisis. Akibatnya, proses penelitian berjalan tanpa arah yang jelas dan sering membutuhkan revisi berulang.

Mahasiswa perlu memastikan bahwa subjek penelitian benar-benar sesuai dengan tujuan penelitian yang ingin dicapai. Pemahaman yang baik terhadap subjek akan memudahkan penyusunan kerangka berpikir sekaligus memperkuat kualitas analisis hukum yang dilakukan.

3. Mengabaikan Akses Lokasi Penelitian

Diungkapkan Irfan, tidak sedikit mahasiswa hukum memilih objek penelitian yang berada di luar daerah atau pada lembaga tertentu tanpa mempertimbangkan kemudahan aksesnya. Padahal, akses lokasi menjadi faktor penting yang memengaruhi kelancaran proses penelitian dan pengumpulan data.

Kesulitan menjangkau lokasi penelitian dapat menyebabkan jadwal penelitian mundur. Selain membutuhkan biaya tambahan, mahasiswa juga berisiko kehilangan kesempatan memperoleh data apabila akses terhadap lokasi tersebut terbatas atau memiliki aturan tertentu.

Karena itu, mahasiswa perlu melakukan survei awal sebelum menentukan lokasi penelitian. Langkah sederhana ini dapat membantu memastikan bahwa penelitian dapat dilaksanakan secara efektif tanpa hambatan teknis yang berpotensi memperpanjang masa penyusunan skripsi.

4. Meremehkan Proses Perizinan Penelitian

Banyak mahasiswa beranggapan bahwa proses pengambilan data dapat dilakukan kapan saja setelah proposal disetujui. Padahal, sejumlah instansi pemerintah, pengadilan, maupun lembaga tertentu memiliki prosedur perizinan yang cukup panjang dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Ketika mahasiswa baru mengurus izin setelah penelitian berjalan, proses penyusunan skripsi sering terhambat. Bahkan dalam beberapa kasus, penelitian harus ditunda karena dokumen administrasi belum lengkap atau izin belum diterbitkan oleh pihak terkait.

Perencanaan yang matang seperti menyiapkan surat permohonan penelitian, penyertaan nomor dosen pembimbing sampai pemakaian atribut kampus perlu dilakukan sejak awal agar seluruh kebutuhan administratif dapat dipenuhi tepat waktu. Dengan memperhitungkan proses perizinan sejak tahap proposal, mahasiswa dapat menghindari keterlambatan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

5. Memilih Teori Hukum Tanpa Memahaminya

Teori hukum merupakan alat utama untuk menganalisis suatu permasalahan penelitian. Namun, masih banyak mahasiswa yang memilih teori hanya karena sering digunakan dalam penelitian terdahulu tanpa memahami substansi maupun relevansinya terhadap topik yang diteliti.

Akibatnya, teori yang digunakan tidak mampu menjelaskan permasalahan penelitian secara optimal. Mahasiswa pun kesulitan menyusun analisis yang mendalam karena tidak memahami hubungan antara teori dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Untuk itu, pemilihan teori harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kerangka teori dan tujuan penelitian yang ingin dicapai.

"Mahasiswa juga ada yang kurang memahami teori, dan relevansinya dengan subjek dan objek penelitian sehingga membuat skripsinya mandeg," ujar Irfan.

6. Tidak Menyesuaikan Teori dengan Objek Penelitian

Selain memahami teori, mahasiswa juga perlu memastikan bahwa teori yang digunakan benar-benar relevan dengan objek penelitian. Kesalahan yang sering terjadi adalah memaksakan suatu teori untuk menjelaskan masalah yang sebenarnya membutuhkan pendekatan berbeda.

Ketidaksesuaian antara teori dan objek penelitian akan membuat pembahasan terasa dipaksakan. Dosen pembimbing biasanya meminta revisi berulang karena argumentasi yang dibangun tidak memiliki dasar akademik yang kuat dan sulit dipertanggungjawabkan.

Mahasiswa perlu menguji kesesuaian teori sejak tahap proposal. Semakin tepat teori yang digunakan, semakin mudah pula proses analisis dan penyusunan kesimpulan yang dapat menjawab rumusan masalah secara komprehensif.

7. Tidak Memastikan Ketersediaan Narasumber

Dalam penelitian hukum empiris, narasumber memiliki peran penting sebagai sumber informasi utama. Sayangnya, sebagian mahasiswa baru mencari narasumber setelah proposal selesai disusun sehingga tidak mengetahui apakah pihak yang dibutuhkan bersedia diwawancarai atau tidak.

Ketika narasumber sulit ditemui atau menolak memberikan keterangan, proses penelitian menjadi terganggu. Mahasiswa kemudian harus mencari alternatif lain yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung dengan topik penelitian yang sedang dibahas.

Sebelum menetapkan topik penelitian, mahasiswa sebaiknya memastikan ketersediaan narasumber yang dibutuhkan. Langkah ini akan membantu memperlancar proses pengumpulan data sekaligus meningkatkan kualitas hasil penelitian yang diperoleh.

8. Tidak Mengecek Ketersediaan Data Penelitian

Data merupakan bahan baku utama dalam penyusunan skripsi hukum. Namun, masih banyak mahasiswa yang mengasumsikan data akan mudah diperoleh setelah penelitian dimulai. Anggapan tersebut sering berujung pada berbagai kendala di tengah proses penelitian.

Beberapa data hukum mungkin bersifat terbatas, belum terdokumentasi dengan baik, atau memerlukan prosedur khusus untuk diakses. Jika kondisi tersebut tidak diketahui sejak awal, mahasiswa dapat kehilangan banyak waktu hanya untuk mencari sumber data yang sesuai.

Oleh karena itu, penting melakukan studi pendahuluan guna memastikan ketersediaan data yang dibutuhkan. Semakin matang persiapan data penelitian, semakin kecil risiko terjadinya hambatan yang memperlambat penyelesaian skripsi.

Sebagian mahasiswa merasa pekerjaan terberat telah selesai setelah memperoleh data penelitian. Akibatnya, mereka menunda proses penulisan karena merasa masih memiliki banyak waktu sebelum batas akhir penyelesaian skripsi.

Padahal, proses analisis dan penulisan justru sering menjadi tahap yang paling memakan waktu. Data yang sudah terkumpul tetap harus diolah, dianalisis, disusun menjadi pembahasan, lalu direvisi sesuai arahan dosen pembimbing.

Menjaga konsistensi menulis setiap minggu menjadi cara efektif untuk menghindari penumpukan pekerjaan. Kebiasaan ini membantu mahasiswa menyelesaikan skripsi secara bertahap dan mengurangi tekanan menjelang masa sidang.

10. Tidak Menyiapkan Kebutuhan Penelitian Secara Menyeluruh

Kesalahan terbesar terakhir yang sering ditemukan adalah mahasiswa hanya fokus pada judul tanpa mempersiapkan kebutuhan penelitian secara menyeluruh. Padahal, keberhasilan skripsi sangat ditentukan oleh kesiapan berbagai komponen penelitian sejak awal.

Mahasiswa perlu memastikan tema penelitian, teori yang digunakan, lokasi penelitian, narasumber, metode penelitian, hingga ketersediaan data sudah dipertimbangkan sebelum menentukan judul akhir. Langkah ini akan membuat proses penelitian lebih terarah dan minim hambatan.

"Sebelum menentukan judul, tentukan dulu tema penelitian, teori yang cocok, akses lokasi, ketersediaan narasumber dan data apa saja yang dibutuhkan. Setelahnya, baru menentukan judul," tegas Irfan.

Dengan persiapan yang matang, mahasiswa hukum memiliki peluang lebih besar menyelesaikan skripsi tepat waktu dan menghindari berbagai kendala yang sering menyebabkan kelulusan tertunda.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik

Apa kesalahan skripsi yang paling sering dilakukan mahasiswa hukum?

Menentukan judul lebih dulu tanpa memetakan teori, data, lokasi penelitian, dan narasumber.

Mengapa skripsi hukum sering mandek di tengah jalan?

Karena teori yang digunakan tidak sesuai atau mahasiswa kurang memahami relevansinya dengan objek penelitian.

Kapan waktu terbaik menentukan judul skripsi?

Setelah tema, teori, lokasi, data, dan narasumber dipastikan tersedia.

Apakah penelitian hukum harus memiliki narasumber?

Untuk penelitian empiris, narasumber sangat penting sebagai sumber data utama.

Bagaimana agar skripsi hukum cepat selesai?

Menyusun perencanaan penelitian secara matang, disiplin menulis, dan rutin berkonsultasi dengan dosen pembimbing.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |