Liputan6.com, Jakarta Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, setiap peserta diwajibkan untuk membawa kartu peserta ujian CPNS ke lokasi ujian pada hari pelaksanaan. Dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan syarat wajib yang harus dipenuhi bersamaan dengan membawa KTP atau kartu identitas diri lainnya yang sah. Kehadiran tanpa kartu peserta ujian dapat berisiko peserta tidak diizinkan mengikuti proses seleksi, sehingga para calon peserta perlu memperhatikan hal ini dengan seksama.
Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 serta pengumuman resmi terkait pelaksanaan SKD CPNS 2024, baik di tingkat instansi pusat maupun daerah, terdapat ketentuan khusus mengenai kartu peserta ujian. Salah satu poin penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kartu peserta ujian CPNS 2024 wajib dicetak dalam format berwarna. Ketentuan ini berlaku universal dan tidak ada pengecualian, sehingga peserta harus memastikan bahwa kartu yang mereka bawa memenuhi kriteria tersebut.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai ukuran kartu ujian CPNS 2024 beserta tata tertib dan sanksinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (20/10/2024).
Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jawa Timur, kedapatan membawa objek bernuansa mistis.
Ukuran Kartu Ujian CPNS 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, praktik umum yang dilakukan oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 pada hari-hari awal pelaksanaan ujian adalah mencetak kartu ujian CPNS 2024 dalam ukuran kertas A4 atau F4. Pilihan ukuran ini tampaknya didasarkan pada pertimbangan kepraktisan dan keterbacaan, mengingat kedua ukuran tersebut cukup besar untuk menampilkan seluruh informasi penting dengan jelas, sekaligus cukup ringkas untuk dibawa dengan mudah ke lokasi ujian.
Para peserta SKD CPNS 2024 hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah melalui proses verifikasi yang melibatkan pemeriksaan dua dokumen kunci: kartu peserta ujian yang telah dicetak dan kartu identitas resmi. Kartu identitas yang dimaksud umumnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun dalam situasi tertentu, dokumen pengganti KTP yang sah juga dapat diterima. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya peserta yang terdaftar dan terverifikasi yang dapat mengakses ruang ujian, menjaga integritas dan keamanan proses seleksi. Setelah verifikasi dokumen, peserta diharuskan mengikuti serangkaian prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari saat kedatangan hingga memasuki ruang ujian.
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi, atau sesuai ketentuan instansi (90 menit)
2. Mendapat nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 berwarna
4. Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
- Hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna
- Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun)
5. Peserta ujian titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN)
6. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
7. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
8. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
9. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
10. Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
11. Dilarang merokok di ruang seleksi.
12. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
13. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.
Sanksi Bagi yang Melanggar Tata Tertib
Berikut ini terdapat beberapa sanksi bagi yang melanggar tata tertib tes SKD CPNS 2024, yakni:
- Peserta telat hadir dari jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar aturan pakaian pada poin ketujuh tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Aturan Berpakaian untuk Tes Ujian SKD CPNS 2024
Adapun aturan pakaian peserta tes ujian SKD CPNS 2024 disesuaikan berdasarkan keadaan dan jenis kelamin, ini rinciannya.
1. Untuk Perempuan
Berikut aturan berpakaian saat tes SKD CPNS 2024 bagi para perempuan yang tidak berjilbab, yakni:
- Aturan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024 untuk perempuan yang pertama adalah memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Mengenakan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
2. Untuk Perempuan yang Berjilbab
Aturan pakaian bagi peserta tes SKD CPNS 2024 yang berlaku untuk peserta perempuan berjilbab adalah sebagai berikut:
- Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Mengenakan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
3. Untuk Laki-laki
Selanjutnya aturan berpakaian tes SKD CPNS 2024 bagi peserta laki-laki adalah sebagai berikut ini:
- Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Mengenakan celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
- Sepatu tertutup warna hitam.
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Cek kembali dan ikuti aturan pakaian ujian sesuai pengumuman SKD yang dirilis instansi masing-masing. Sebab untuk instansi Kemenag, terdapat aturan yang berbeda. Aturan tersebut adalah mengenakan pita hijau yang dikaitkan di lengan kiri atas.