Asuransi Adalah Penanggungan, Kenali Macam-Macam dan Tujuannya

11 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Setiap individu dalam menjalani kehidupannya tak lepas dari berbagai risiko yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda yang dimiliki. Mulai dari risiko kematian, kecacatan, hingga kehancuran properti yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

Dalam menghadapi berbagai risiko tersebut, asuransi hadir sebagai solusi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan transfer risiko kepada perusahaan asuransi. Langkah ini menjadi strategi perlindungan finansial yang dapat memberikan rasa aman dan meminimalisir dampak kerugian yang mungkin terjadi di masa depan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak. Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang dibuat.

Agar lebih paham, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian asuransi beserta tujuan dan macam-macamnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (16/11/2024).

Ma'ruf Amin menilai sistem kesehatan di Indonesia sudah berkembang, terbukti JKN-KIS jadi asuransi terbesar di dunia.

Asuransi Adalah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak. Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang dibuat. Istilah diasuransikan biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Sedangkan menurut OJK, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung) dimana tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sementara dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Jadi secara umum kamu bisa memaknai asuransi adalah sebagai ganti rugi finansial oleh pihak perusahaan asuransi kepada nasabah asuransi dari berbagai kejadian atau risiko yang terjadi di masa depan seperti kematian, kehilangan, kerusakan, sakit dan lain-lain yang terjadi pada properti, jiwa serta kesehatan nasabah.

Tujuan Asuransi

1. Pembayaran Santunan

Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung. Namun, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, hal ini berarti tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian.

Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), si tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya. Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja.

Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.

2. Pembayaran Ganti Rugi

Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian maka tidak ada masalah terhadap risiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya.

Jika pada suatu ketika benar terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya.

Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.

3. Kesejahteraan Anggota

Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulan yang berkedudukan tertanggung.

Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung) maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan.

4. Pengalihan Risiko

Dalam teori pengalihan risiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Untuk mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut, tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada si penanggung.

Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.

Macam-Macam Asuransi

1. Asuransi Berdasarkan Jenisnya

Berikut ini asuransi berdasarkan jenisnya yakni asuransi terdiri dari asuransi umum dan asuransi jiwa, yakni:

a. Asuransi Umum

Merupakan perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dan penggantian akibat kerugian atau kerusakan atas harta berharga yang dimiliki seperti rumah, toko, gudang, kendaraan bermotor, lahan pertanian, barang dagangan, dan berbagai harta lainnya.

b. Asuransi Jiwa

Merupakan perusahaan yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

2. Asuransi Berdasarkan Tujuan Operasional

Adapun macam-macam asuransi berdasarkan tujuan operasional yakni asuransi komersial dan asuransi sosial. Berikut ini penjelasannya:

a. Asuransi Komersial

Asuransi Komersial adalah jenis asuransi yang dikelola oleh perusahaan swasta dengan tujuan utama memperoleh keuntungan komersial. Dalam operasionalnya, asuransi ini bergerak berdasarkan perhitungan ekonomi dan bisnis, di mana polis dan premi ditentukan secara individual sesuai dengan tingkat risiko masing-masing peserta. Kepesertaan dalam asuransi komersial bersifat sukarela dan terbuka untuk umum, dengan manajemen yang dijalankan secara profesional dan berorientasi pada profit. Besaran premi ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria yang cermat, sementara manfaat yang diberikan sesuai dengan kontrak atau polis yang disepakati. Contoh dari asuransi komersial meliputi asuransi jiwa, kesehatan swasta, kendaraan, properti, dan asuransi bisnis. Asuransi jenis ini juga sering menawarkan komponen investasi atau tabungan sebagai nilai tambah bagi nasabahnya.

b. Asuransi Sosial

Asuransi Sosial merupakan program asuransi yang dikelola oleh pemerintah dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat luas. Berbeda dengan asuransi komersial, asuransi sosial bersifat wajib dan ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan sosial. Pengelolaannya dilakukan oleh badan atau lembaga pemerintah yang bersifat non-profit, dengan premi yang ditetapkan secara seragam atau proporsional agar terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Manfaat yang diberikan biasanya bersifat standar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Program-program seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi Taspen, dan Asuransi Asabri merupakan contoh nyata dari implementasi asuransi sosial di Indonesia. Sistem ini berperan penting dalam menjamin pemerataan akses terhadap layanan dasar dan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat.

3. Asuransi Berdasarkan Pengelolaan Dana

Adapun macam-macam asuransi berdasarkan pengelolaan dana yakni asuransi konvensional dan asuransi syariah. Berikut ini penjelasannya:

a. Asuransi Konvensional

Asuransi Konvensional merupakan perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip umum asuransi. Dalam sistem ini, terjadi pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan pembayaran premi sebagai imbalannya. Operasional asuransi konvensional didasarkan pada konsep transfer risiko, di mana nasabah membayar sejumlah premi untuk mendapatkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi. Dana yang terkumpul dari premi kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi untuk investasi di berbagai instrumen keuangan, dengan keuntungan sepenuhnya menjadi hak perusahaan. Jika terjadi klaim, perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang pertanggungan sesuai dengan perjanjian dalam polis.

b. Asuransi Syariah

Asuransi Syariah, atau yang juga dikenal sebagai takaful, adalah sistem asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Konsep dasarnya adalah ta'awun atau tolong-menolong, di mana peserta asuransi secara bersama-sama berkontribusi untuk saling membantu ketika terjadi musibah. Dalam sistem ini, tidak ada pengalihan risiko seperti pada asuransi konvensional, melainkan pembagian risiko (risk sharing) antar peserta. Dana yang terkumpul dari kontribusi peserta (yang mirip dengan premi) dipisahkan menjadi dua rekening: tabarru' (dana kebajikan) dan rekening investasi. Dana tabarru' digunakan khusus untuk membantu peserta yang mengalami musibah, sementara dana investasi dikelola sesuai prinsip syariah dengan sistem bagi hasil. Keuntungan investasi dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai nisbah yang disepakati.

Dasar Hukum Asuransi

Di Indonesia sendiri, asuransi memiliki payung hukum yang sah. Berikut ini penjelasannya:

1. Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

2. Asuransi dalam Undang-Undang No.40 Th 2014

Asuransi adalah Perjanjian dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbal untuk:

memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

memberika pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Undang-Undang No.40 Th 2014 mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usah Perasuransian.

3. Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Asuransi adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Pengertian asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya tertulis dalam Bab 9, Pasal 246.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |