Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan tentang THR diberikan kapan sering muncul menjelang hari raya keagamaan, terutama saat Idul Fitri yang akan jatuh pada akhir Maret 2025. Sebagai hak karyawan yang dijamin oleh undang-undang, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama masa perayaan.
Memahami kapan THR diberikan menjadi hal penting bagi pekerja maupun pengusaha. Berdasarkan peraturan terbaru, THR diberikan kapan dan bagaimana prosesnya telah diatur secara jelas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 untuk karyawan swasta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 untuk ASN.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan pengusaha memenuhi kewajibannya, penting untuk mengetahui THR diberikan kapan dan bagaimana ketentuannya.
Berikut ini telah Liputan6.com rangkum secara lengkap tentang jadwal, aturan, dan hal-hal penting seputar pencairan THR 2025, pada Minggu (9/2).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan gaji ke-13 dan THR ASN akan dibayarkan.
Jadwal Pencairan THR 2022
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR yang berbeda untuk PNS dan karyawan swasta. Untuk PNS dan aparatur negara, berdasarkan PP 14 Tahun 2024, pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini memberikan kepastian bagi ASN dalam merencanakan keuangan mereka menjelang lebaran.
Sementara untuk karyawan swasta, berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Mengingat Idul Fitri 2025 diprediksi jatuh pada akhir Maret 2025, maka batas akhir pemberian THR adalah tanggal 23 Maret 2025. Yang penting untuk dicatat adalah THR harus dibayarkan penuh tanpa dicicil.
Pemberian THR yang tepat waktu bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan lebih baik. Ketepatan waktu pembayaran THR juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.
Ketentuan Penerima THR
Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa kriteria yang menentukan siapa saja yang berhak menerima THR. Untuk sektor pemerintahan, penerima THR mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), calon PNS (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara. Bahkan pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS juga berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk sektor swasta, ketentuan penerima THR diatur dalam Permenaker No.6/2016. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR. Besaran THR yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja × 1 bulan upah : 12
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerja, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu, maupun pekerja harian lepas. Khusus untuk pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi dan Pengaduan Keterlambatan THR
Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Sanksi ini berlaku baik untuk keterlambatan pembayaran THR secara individu maupun untuk beberapa pekerja sekaligus.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan membuka beberapa saluran pengaduan:
- Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)
- Sistem pengaduan online melalui website poskothr.kemnaker.go.id
- Call Center 1500-630
- WhatsApp ke nomor 08119521151
Pekerja yang tidak menerima THR atau menerima THR tidak sesuai ketentuan dapat melaporkan kasusnya melalui saluran-saluran tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan dengan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.