Susunan Upacara HUT RI 81 pada 17 Agustus 2026, Lengkap dari Awal hingga Selesai

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mengenang perjuangan para pahlawan. Berbagai instansi, lembaga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat mulai mempersiapkan rangkaian kegiatan sejak jauh hari. Salah satu hal utama dalam persiapan tersebut ialah memahami susunan upacara HUT RI 81, agar seluruh prosesi berjalan tertib.

Setiap tahapan upacara memiliki urutan dan waktu pelaksanaan tersendiri. Kehadiran petugas, penghormatan kepada Inspektur Upacara, pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, hingga Naskah Proklamasi perlu dipersiapkan secara matang. Pemahaman terhadap susunan upacara HUT RI 81 membantu panitia maupun peserta, mengetahui alur kegiatan sejak awal hingga selesai.

Momentum peringatan kemerdekaan juga menjadi kesempatan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di berbagai lingkungan. Upacara dapat menjadi sarana mengenang jasa para pejuan, sekaligus mengajak generasi muda memahami arti penting kemerdekaan. Melalui susunan upacara HUT RI 81, setiap rangkaian kegiatan dapat dilaksanakan secara terarah sesuai pedoman resmi.

Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (12/8/2026).

Susunan Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 dilaksanakan melalui rangkaian upacara yang telah disusun dalam pedoman resmi pemerintah. Susunan tersebut mencakup tahapan persiapan pasukan, kedatangan pejabat upacara, penghormatan, pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan naskah-naskah kenegaraan, hingga rangkaian penutup upacara.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, pelaksanaan upacara di lingkungan instansi pemerintah memiliki susunan acara dan ketentuan waktu tertentu.

Berikut susunan lengkap upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 berdasarkan pedoman yang telah diterbitkan:

  1. 06.45 – Pasukan upacara memasuki tempat upacara.

    Pada tahap awal, seluruh pasukan atau peserta upacara mulai memasuki lokasi pelaksanaan sesuai susunan dan posisi masing-masing. Peserta diharapkan telah berada di tempat sebelum rangkaian utama dimulai agar persiapan dapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu jalannya upacara.

  2. 06.50 – Komandan Pasukan menyiapkan barisan.

    Setelah pasukan berada di lokasi, Komandan Pasukan melaksanakan persiapan barisan. Tahapan ini mencakup penataan peserta agar berada pada posisi sesuai ketentuan serta memastikan kesiapan pasukan sebelum Komandan Upacara memasuki tempat pelaksanaan.

  3. 06.52 – Komandan Upacara memasuki tempat upacara.

    Komandan Upacara memasuki lokasi dan bersiap menjalankan tugas dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kehadiran Komandan Upacara menjadi bagian dari persiapan menuju dimulainya rangkaian acara secara resmi.

  4. 06.57 – Inspektur Upacara memasuki tempat upacara.

    Inspektur Upacara memasuki area pelaksanaan upacara sesuai jadwal. Seluruh unsur yang bertugas kemudian bersiap mengikuti tahapan berikutnya sesuai tata urutan yang telah ditetapkan.

  5. 06.58 – Laporan Perwira Upacara.

    Perwira Upacara menyampaikan laporan sebagai bagian dari rangkaian persiapan sebelum upacara memasuki tahapan inti. Laporan ini menjadi salah satu prosedur dalam memastikan pelaksanaan kegiatan berlangsung sesuai susunan acara.

  6. 06.59 – Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.

    Inspektur Upacara tiba di tempat yang telah disediakan. Setelah itu, rangkaian upacara dilanjutkan menuju prosesi penghormatan dan laporan dari Komandan Upacara.

  7. 07.00 – Penghormatan kepada Inspektur Upacara.

    Peserta upacara melaksanakan penghormatan kepada Inspektur Upacara. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian awal upacara sebagai bentuk penghormatan sesuai tata upacara yang berlaku.

  8. 07.01 – Laporan Komandan Upacara.

    Komandan Upacara menyampaikan laporan kepada Inspektur Upacara bahwa pelaksanaan upacara siap dilanjutkan. Setelah laporan diberikan, rangkaian acara bergerak menuju prosesi pengibaran Bendera Merah Putih.

  9. 07.03 – Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

    Prosesi pengibaran Bendera Merah Putih dilaksanakan sebagai salah satu bagian utama dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengibaran bendera diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilaksanakan secara tertib oleh petugas yang telah ditentukan.

  10. 07.13 – Mengheningkan Cipta.

    Setelah pengibaran bendera, rangkaian dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta. Tahapan ini menjadi momen untuk mengenang dan memberikan penghormatan kepada para pahlawan serta seluruh pejuang yang telah berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

  11. 07.15 – Pembacaan Naskah Pancasila.

    Naskah Pancasila kemudian dibacakan sebagai bagian dari rangkaian upacara. Pembacaan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI dan menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

  12. 07.16 – Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Rangkaian berikutnya adalah pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagian ini termasuk dalam susunan utama upacara peringatan kemerdekaan dan mengingatkan peserta terhadap dasar serta cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.

  13. 07.19 – Pembacaan Naskah Proklamasi.

    Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dibacakan sebagai bagian penting dari peringatan HUT ke-81 RI. Pembacaan ini menjadi pengingat terhadap momentum bersejarah ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

  14. 07.20 atau menyesuaikan – Acara tambahan sesuai kebutuhan instansi.

    Setelah pembacaan Naskah Proklamasi, instansi dapat mengisi rangkaian acara tambahan sesuai kebutuhan masing-masing. Salah satu contoh kegiatan yang dapat dilaksanakan adalah penganugerahan tanda kehormatan apabila terdapat agenda atau penerima yang telah ditetapkan.

  15. Menyesuaikan – Pembacaan doa.

    Rangkaian upacara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa. Waktu pelaksanaannya bersifat menyesuaikan susunan kegiatan tambahan yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi.

  16. Menyesuaikan – Laporan Komandan Upacara.

    Setelah seluruh rangkaian utama dan kegiatan tambahan selesai, Komandan Upacara menyampaikan laporan kepada Inspektur Upacara. Tahapan ini menjadi bagian dari proses menuju berakhirnya pelaksanaan upacara.

  17. Menyesuaikan – Penghormatan kepada Inspektur Upacara.

    Peserta upacara kembali melaksanakan penghormatan kepada Inspektur Upacara sebagai bagian dari rangkaian penutupan kegiatan. Pelaksanaan dilakukan sesuai tata urutan upacara yang berlaku.

  18. Menyesuaikan – Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.

    Setelah menerima penghormatan, Inspektur Upacara meninggalkan tempat pelaksanaan upacara. Tahapan ini menandai bahwa rangkaian utama peringatan telah memasuki bagian akhir.

  19. Menyesuaikan – Laporan Perwira Upacara.

    Perwira Upacara menyampaikan laporan sesuai ketentuan sebelum pasukan dibubarkan. Laporan tersebut menjadi bagian dari prosedur penutupan kegiatan secara resmi.

  20. Menyesuaikan – Komandan Upacara membubarkan pasukan.

    Komandan Upacara memberikan perintah untuk membubarkan pasukan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. Peserta kemudian meninggalkan posisi secara tertib sesuai arahan petugas.

  21. Menyesuaikan – Upacara selesai.

    Setelah pasukan dibubarkan, seluruh rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dinyatakan selesai. Waktu berakhirnya kegiatan dapat berbeda sesuai pelaksanaan acara tambahan dan kondisi masing-masing instansi.

Waktu yang tercantum pada susunan di atas menjadi acuan utama bagi pelaksanaan upacara di lingkungan sekretariat lembaga negara, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMD sesuai pedoman yang berlaku. Tahapan mulai pukul 06.45 hingga pembacaan Naskah Proklamasi memiliki jadwal waktu yang telah ditentukan, sedangkan beberapa agenda setelahnya menggunakan keterangan “menyesuaikan”.

Adanya waktu yang bersifat menyesuaikan memberikan ruang bagi setiap instansi untuk memasukkan kegiatan tambahan sesuai kebutuhan, termasuk agenda penganugerahan tanda kehormatan apabila tersedia. Meski demikian, pelaksanaan seluruh rangkaian tetap perlu memperhatikan ketertiban, kesiapan petugas, posisi peserta, dan tata upacara yang telah ditetapkan.

Jadwal Upacara HUT ke-81 RI di Lembaga/Kementerian

Pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 memiliki ketentuan berbeda bagi instansi di tingkat pusat maupun daerah. Pengaturan ini mencakup waktu pelaksanaan, lokasi upacara, hingga keterlibatan kantor perwakilan lembaga di wilayah daerah.

1. Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga, dan BUMN di Tingkat Pusat

Bagi pejabat dan pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga, serta BUMN di tingkat pusat, upacara HUT ke-81 RI dapat dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing.

Pelaksanaan upacara dimulai pada:

  • Senin, 17 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB.

Setiap instansi dapat mempersiapkan lokasi, petugas, peserta, dan perlengkapan upacara sesuai kebutuhan, sambil tetap mengacu pada pedoman resmi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

2. Instansi Pemerintah Daerah dan BUMD

Bagi pejabat dan pegawai pada instansi pemerintah di tingkat daerah serta BUMD, upacara dilaksanakan secara luring di lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Upacara dimulai pada:

  • Pukul 07.00 waktu setempat.

Lokasi pelaksanaan dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya sesuai keputusan pemerintah daerah atau Forkopimda masing-masing.

3. Kantor Perwakilan atau Lembaga di Daerah

Kantor perwakilan atau lembaga yang berada di wilayah daerah mengikuti upacara HUT ke-81 RI yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, atau Kota setempat.

Dengan ketentuan ini, kantor perwakilan lembaga di daerah tidak perlu menyelenggarakan upacara secara terpisah apabila telah mengikuti pelaksanaan yang digelar oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.

4. Penyediaan Big Screen untuk Masyarakat

Kepala Daerah atau Forkopimda juga diimbau menyediakan media big screen di lokasi tertentu. Tempat tersebut diharapkan mampu menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan rangkaian peringatan kemerdekaan secara bersama-sama.

Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih.

Penyediaan lokasi bersama ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk turut merasakan suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, khususnya bagi warga yang tidak dapat menyaksikan langsung pelaksanaan upacara di tingkat nasional.

Apakah 17 Agustus 2026 Libur?

Ya, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tanggal tersebut jatuh pada Senin, sehingga posisinya berdekatan dengan libur akhir pekan.

Bagi masyarakat yang memiliki jadwal kerja normal Senin sampai Jumat, kondisi ini menciptakan periode libur selama tiga hari berturut-turut. Rinciannya sebagai berikut:

- Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan

- Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan

- Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati waktu libur mulai Sabtu, 15 Agustus hingga Senin, 17 Agustus 2026. Hari Selasa, 18 Agustus 2026, kembali menjadi hari kerja bagi pekerja yang mengikuti jadwal kerja normal.

Apakah Ada Cuti Bersama 17 Agustus 2026?

Tidak ada cuti bersama khusus dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Hari libur pada Senin tersebut merupakan libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan, bukan tambahan cuti bersama.

Artinya, masyarakat tidak memperoleh tambahan hari libur setelah Senin, 17 Agustus. Jika mengikuti jadwal kerja Senin–Jumat, aktivitas kerja kembali berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Meskipun 17 Agustus merupakan hari libur nasional, upacara peringatan HUT ke-81 RI tetap dilaksanakan sesuai pedoman pemerintah. Bagi pejabat dan pegawai pada sekretariat lembaga negara, kementerian, lembaga, serta BUMN di tingkat pusat, upacara dapat dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

Sementara itu, instansi pemerintah di tingkat daerah dan BUMD melaksanakan upacara secara luring di lokasi yang ditentukan Kepala Daerah atau Forkopimda setempat. Pelaksanaannya dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.

Pertanyaan Seputar Susunan Upacara HUT RI 81

Kapan upacara HUT RI ke-81 dilaksanakan?

Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026.

Pukul berapa upacara HUT RI ke-81 dimulai?

Untuk lingkungan sekretariat lembaga negara, kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat, upacara dapat dilaksanakan secara luring mulai pukul 07.00 WIB.

Kapan pasukan upacara mulai memasuki tempat pelaksanaan?

Berdasarkan susunan acara, pasukan upacara memasuki tempat upacara mulai pukul 06.45.

Apa kegiatan pada pukul 06.50?

Pada pukul 06.50, Komandan Pasukan menyiapkan barisan sebagai bagian dari persiapan sebelum rangkaian utama dimulai.

Kapan Komandan Upacara memasuki tempat upacara?

Komandan Upacara memasuki tempat upacara pada pukul 06.52.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |