Liputan6.com, Jakarta Mira Hayati, seorang pengusaha skincare asal Makassar yang kerap disorot karena gaya hidup mewahnya, kini menjadi sorotan karena masalah hukum. Produk skincare miliknya, Mira Hayati Skincare, diduga mengandung merkuri, yang berpotensi berbahaya bagi konsumen. Kasus ini diungkap oleh Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM, yang mengidentifikasi kandungan berbahaya pada beberapa produk skincare Mira.
Mira Hayati dikenal sebagai sosok "Ratu Emas" di media sosial, berkat kebiasaannya mengenakan perhiasan emas besar dan mencolok. Sebelum menjalani bisnis skincare, perempuan kelahiran 1996 ini pernah berjuang keras dengan menjual kosmetik dan bahkan bensin. Namun, keberhasilan bisnis skincare mengubah hidupnya hingga ia mampu bergelimang harta.
Kini, perjalanan sukses Mira menemui tantangan besar dengan adanya dugaan kandungan merkuri pada produknya. Dalam rilis resmi, pihak kepolisian membeberkan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin BPOM dan membahayakan kesehatan kulit pengguna.
Mira Hayati, Sosok "Ratu Emas" di Balik Skincare Berbahaya
Mira Hayati merupakan pengusaha skincare asal Makassar yang populer di media sosial karena tampilan mewahnya. Ia dikenal sebagai "Ratu Emas" karena sering memamerkan perhiasan besar yang menghiasi tubuhnya di media sosial. Produk skincare miliknya yang juga bernama Mira Hayati Skincare kini dalam sorotan akibat dugaan kandungan merkuri yang berbahaya bagi kulit.
Produk skincare ini berhasil mencuri perhatian publik melalui teknik pemasaran daring, yang membuatnya viral. Sayangnya, hasil investigasi Polda Sulawesi Selatan mengungkap bahwa beberapa produk skincare Mira positif mengandung merkuri. “Produk kosmetik yang diamankan sudah diuji oleh BPOM dan mengandung zat berbahaya yang dilarang penggunaannya,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
Masa Lalu Mira: Dari Penyanyi Hingga Pengusaha Skincare
Perjalanan Mira menuju kesuksesan sebagai pengusaha skincare tidaklah mudah. Ia pernah menjadi penyanyi dangdut di usia muda, mengikuti jejak ayahnya yang berprofesi sebagai pemain organ tunggal. Pada tahun 2018, Mira memutuskan berhenti bernyanyi dan memilih berbisnis untuk mengubah hidupnya. Berbagai usaha dijalaninya, dari menjual kosmetik keliling hingga bensin, meski semua usaha itu belum berhasil.
Namun, pandemi Covid-19 memaksa Mira untuk kembali mencoba bisnis skincare. Dengan modal terbatas, Mira memilih berjualan secara daring melalui live streaming, dan popularitasnya pun meningkat. Upaya kerasnya ini mengantarkannya pada bisnis skincare yang sukses dan membuat namanya dikenal.
Titik Balik Kesuksesan Bisnis Skincare Mira Hayati
Saat merintis kembali bisnis skincare pada 2020, Mira memulai dengan omset kecil namun berhasil menembus pasar melalui pemasaran daring. Produk skincare Mira pun makin dikenal, dan dengan strategi promosi yang unik seperti membagikan produk gratis, ia berhasil mencetak omset besar. Keberhasilan ini memungkinkan Mira mendirikan pabrik kosmetik sendiri, yang dijalankan di bawah nama PT Agus Mira Mandiri Utama.
Keberhasilan Mira sebagai pengusaha skincare akhirnya membawanya pada kehidupan mewah. Namun, kini Mira harus menghadapi tuntutan hukum akibat kandungan berbahaya yang ditemukan pada produknya. Mira Hayati terancam hukuman berat dan denda besar jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Pemeriksaan BPOM dan Pengamanan Produk Skincare Berbahaya
Pada 8 November 2024, BPOM dan Polda Sulsel merilis temuan mengenai kandungan berbahaya pada produk skincare Mira. Beberapa produk seperti Lightening Skin dan Night Cream dinyatakan positif mengandung merkuri, yang dapat berbahaya bagi kulit. Selain itu, produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM, yang menunjukkan potensi ancaman bagi kesehatan konsumen.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk kosmetik Mira dan menyimpulkan bahwa beberapa di antaranya mengandung zat berbahaya. Kombes Dedi Supriyadi menjelaskan, "Hasil uji laboratorium menunjukkan produk tersebut mengandung zat berbahaya yang dilarang penggunaannya.”
Ancaman Hukuman dan Respons Publik
Kasus ini membawa ancaman hukuman serius bagi Mira Hayati. Berdasarkan keterangan Polda Sulsel, ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar jika terbukti bersalah. Respons publik terhadap kasus ini beragam, mulai dari dukungan hingga kecaman atas bahaya produk kosmetik tanpa izin.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, menegaskan bahwa produk Mira terbukti positif mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar. “Produk tersebut mengandung raksa atau merkuri yang berbahaya bagi kulit,” ungkapnya. Kasus ini mendorong banyak pihak untuk lebih waspada dalam memilih produk kecantikan.