Liputan6.com, Jakarta Fenomena Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, nama pengacara Razman Arif Nasution mencuat dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut, menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum dan masyarakat. Kontroversi ini pun menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana aturan hukum yang mengatur tindakan yang merongrong kewibawaan pengadilan.
Dalam dunia peradilan, integritas dan kehormatan pengadilan adalah hal yang harus dijaga. Namun, dalam berbagai kasus, tindakan yang mencederai proses hukum justru sering terjadi. Perilaku yang dianggap merendahkan wibawa pengadilan, seperti perbuatan tidak pantas dalam persidangan atau tidak mematuhi perintah hakim, masuk dalam kategori Contempt of Court.
Meski sudah menjadi isu yang sering diperbincangkan, Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi khusus yang secara tegas mengatur perihal Contempt of Court. Regulasi yang tersedia masih tersebar dalam pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP. Lantas, bagaimana sebenarnya kasus Razman Nasution ini berhubungan dengan dugaan penghinaan terhadap pengadilan? Berikut penjelasannya.
1. Apa Itu Contempt of Court?
Contempt of Court berasal dari sistem common law yang berarti tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau merongrong kewibawaan serta martabat pengadilan. Konsep ini pertama kali diakui secara hukum di Indonesia dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 5 Tahun 2004.
Berdasarkan referensi dari Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 oleh Mahkamah Agung RI, tindakan yang masuk dalam kategori penghinaan pengadilan meliputi:
- Misbehaving in Court (berperilaku tidak pantas di pengadilan).
- Disobeying Court Orders (tidak mematuhi perintah pengadilan).
- Scandalising the Court (menyerang integritas pengadilan).
- Obstructing Justice (menghalangi jalannya proses hukum).
- Sub-Judice Rule (melakukan penghinaan melalui publikasi atau pemberitahuan).
Sejak 2015, Mahkamah Agung telah mengusulkan regulasi yang lebih tegas terkait penghinaan terhadap pengadilan. Namun, hingga kini, aturan khusus tersebut masih belum resmi disahkan.
2. Dugaan Contempt of Court dalam Kasus Razman Nasution
Razman Nasution, seorang pengacara yang dikenal kerap terlibat dalam kasus hukum kontroversial, diduga melakukan tindakan yang mengarah pada Contempt of Court. Dugaan ini muncul setelah dirinya disebut tidak mematuhi perintah pengadilan dan melakukan tindakan yang dianggap merendahkan proses peradilan.
Dalam beberapa sidang sebelumnya, Razman disebut-sebut melakukan pernyataan yang menyerang majelis hakim serta mempertanyakan integritas pengadilan secara terbuka. Pernyataan tersebut dianggap berpotensi melanggar aturan yang melindungi wibawa pengadilan dari tindakan penghinaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menghina badan atau pejabat hukum yang sah di muka umum dapat dikenakan pidana maksimal 1 tahun 6 bulan penjara atau denda tertentu. Jika terbukti melanggar, maka konsekuensi hukum yang akan dihadapi Razman dapat menjadi preseden baru dalam kasus serupa.
3. Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Contempt of Court?
Hingga kini, regulasi terkait Contempt of Court di Indonesia masih tersebar dalam beberapa pasal di KUHP dan KUHAP. Beberapa di antaranya adalah:
- Pasal 207 KUHP: Menghina pejabat hukum di muka umum (ancaman penjara 1 tahun 6 bulan).
- Pasal 217 KUHP: Menimbulkan kegaduhan dalam persidangan (ancaman 3 minggu penjara).
- Pasal 224 KUHP: Menolak kewajiban sebagai saksi dalam sidang pidana (ancaman 9 bulan penjara).
- Pasal 218 KUHAP: Mengabaikan tata tertib persidangan dapat berujung pada sanksi.
Namun, banyak pihak menilai bahwa hukuman yang ada masih kurang memberikan efek jera, sehingga perlu regulasi yang lebih ketat untuk menangani kasus seperti ini di masa depan.
4. Dampak dan Konsekuensi
Jika terbukti bersalah, pelaku berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai KUHP. Selain itu, jika pelaku adalah seorang pengacara, maka ia juga bisa mendapatkan sanksi dari organisasi profesi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Dalam kasus serupa sebelumnya, beberapa pelaku yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan telah diberikan sanksi tegas, termasuk diskualifikasi dari profesi hukum atau larangan praktik dalam jangka waktu tertentu. Kasus ini juga berpotensi mempengaruhi citra dan kredibilitas seseorang sebagai seorang advokat.
5. Bagaimana Cara Mencegah Contempt of Court?
Untuk menghindari kejadian serupa, diperlukan edukasi hukum yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk para praktisi hukum sendiri. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Meningkatkan pemahaman tentang etika peradilan di kalangan praktisi hukum dan masyarakat umum.
- Mengimplementasikan sanksi tegas bagi pelaku Contempt of Court untuk menjaga wibawa pengadilan.
- Mempercepat pengesahan regulasi yang lebih spesifik terkait penghinaan terhadap pengadilan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas peradilan serta memastikan bahwa hukum tetap berjalan dengan adil dan efektif.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan Contempt of Court?
Contempt of Court adalah tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menghalangi proses hukum di pengadilan.
2. Apakah Contempt of Court diatur dalam hukum Indonesia?
Ya, meskipun belum ada regulasi khusus, tindakan ini diatur dalam beberapa pasal KUHP dan KUHAP.
3. Apa sanksi bagi pelaku Contempt of Court?
Bervariasi, tergantung jenis pelanggaran. Bisa berupa teguran, denda, hingga hukuman penjara.
4. Apakah seorang advokat bisa dikenai sanksi karena Contempt of Court?
Ya, selain sanksi pidana, advokat juga bisa mendapatkan sanksi dari organisasi profesinya.