Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, BKN Tetap Lanjutkan Penetapan NIP

8 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 menjadi perhatian banyak pihak. Meski demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disesuaikan. Keputusan ini diambil agar tidak menghambat tahapan administrasi bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Seluruh instansi pemerintah tetap diminta untuk mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK hingga proses pengangkatan selesai. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 serta Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan tidak ada kendala dalam pengangkatan ASN meskipun terdapat perubahan jadwal.

Salah satu alasan utama di balik penyesuaian jadwal ini adalah banyaknya instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memastikan semua tahapan tetap berjalan secara bertahap hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi diterbitkan.

Promosi 1

BKN Tetap Lanjutkan Penetapan NIP Sesuai Jadwal

BKN menargetkan usul penetapan NIP CPNS 2024 akan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025. Artinya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan mendapatkan NIP sebelum akhirnya resmi diangkat sebagai CPNS. TMT bagi CPNS yang lulus seleksi ditetapkan pada 1 Oktober 2025, bersamaan dengan terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Sementara itu, bagi PPPK, usul penetapan NIP akan dilakukan hingga 30 November 2025. Setelah proses ini selesai, peserta yang lulus seleksi akan mulai menjalani masa kerja sebagai PPPK dengan TMT yang ditetapkan pada 1 Maret 2026. Proses ini berlaku bagi seluruh instansi pusat maupun daerah yang membuka formasi ASN tahun 2024.

“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai,” terang Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 secara daring, Senin (10/03/2025), dikutip dari situs resmi BKN.

Penyebab Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Penyesuaian jadwal ini dilakukan setelah banyak instansi mengajukan permohonan untuk menunda atau mengundur TMT pengangkatan ASN. Beberapa instansi merasa belum siap dengan pengangkatan dalam waktu dekat, sehingga meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

Selain itu, penyesuaian ini juga dilakukan agar tidak terjadi benturan dengan kebijakan anggaran dan administrasi lainnya. BKN menilai bahwa dengan adanya perubahan jadwal, seluruh proses seleksi dan administrasi ASN dapat berjalan lebih tertata dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Meski terdapat penundaan, BKN menegaskan bahwa proses penetapan NIP harus tetap berjalan. Instansi diimbau untuk terus mengusulkan dan memproses NIP agar tidak terjadi keterlambatan lebih lanjut dalam tahapan berikutnya.

Bagaimana Nasib Peserta yang Usianya Melebihi Batas Pengangkatan?

Salah satu perhatian utama dalam penundaan ini adalah peserta yang usianya mendekati atau bahkan telah melewati batas usia pengangkatan pada saat jadwal baru diterapkan. BKN memastikan bahwa peserta yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, tetapi masih memenuhi syarat usia dalam jabatan yang diduduki, tetap dapat diangkat menjadi PPPK.

Sebagai solusi, peserta dalam kategori ini akan diberikan masa perjanjian kerja selama satu tahun. Langkah ini diambil agar mereka tetap mendapatkan kesempatan untuk menjadi ASN tanpa harus mengikuti proses seleksi ulang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan keadilan bagi seluruh peserta yang telah lolos seleksi, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan haknya meskipun ada perubahan jadwal pengangkatan.

Imbauan bagi Instansi: Tetap Anggarkan Gaji bagi Pegawai Non-ASN

Sebagai dampak dari perubahan jadwal ini, BKN mengimbau seluruh instansi untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang saat ini masih menunggu pengangkatan menjadi ASN. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang meminta instansi untuk memperhitungkan keberlanjutan penggajian selama masa transisi.

Kepala BKN menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kesejahteraan pegawai Non-ASN yang telah mengikuti seleksi. Dengan adanya anggaran yang tetap berjalan, mereka tidak akan kehilangan sumber pendapatan selama menunggu proses administrasi selesai.

Dengan adanya penyesuaian jadwal dan imbauan ini, diharapkan transisi dari Non-ASN ke ASN dapat berjalan lebih lancar tanpa menimbulkan kendala bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Apa Langkah Selanjutnya dalam Proses Pengangkatan ASN 2024?

Setelah proses penetapan NIP selesai, langkah berikutnya adalah penerbitan SK pengangkatan bagi CPNS dan PPPK. SK pengangkatan CPNS diperkirakan akan diterbitkan paling lambat 1 September 2025, sementara SK pengangkatan PPPK akan keluar paling lambat 1 Februari 2026.

Para peserta diharapkan terus memantau informasi terbaru dari instansi masing-masing untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan sudah lengkap. Dengan demikian, tidak ada kendala dalam proses pengangkatan resmi sebagai ASN.

BKN berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan agar seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus dapat segera menjalankan tugasnya sebagai ASN sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan.

Pertanyaan Seputar Topik

1. Apakah pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 benar-benar ditunda?

Ya, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 mengalami penyesuaian jadwal, namun proses penetapan NIP tetap berjalan.

2. Kapan CPNS 2024 resmi diangkat?

Peserta yang lulus seleksi CPNS 2024 akan diangkat mulai 1 Oktober 2025 setelah mendapatkan NIP dan SPMT.

3. Apakah peserta yang usianya melewati batas masih bisa diangkat?

Ya, mereka masih bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

4. Kapan SK pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diterbitkan?

SK pengangkatan CPNS diperkirakan keluar paling lambat 1 September 2025, dan SK PPPK paling lambat 1 Februari 2026.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |