Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugasnya, Simak Informasinya

1 week ago 3

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kian mendekat, membawa kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerahnya di 37 provinsi. Dalam pelaksanaan Pilkada ini, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat penting untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan lancar.

KPPS merupakan ujung tombak dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan gaji dan fasilitas bagi petugas KPPS agar dapat bekerja maksimal. Seiring bertambahnya tanggung jawab, besaran honorarium dan tunjangan ini menjadi perhatian utama, terutama bagi mereka yang ingin berpartisipasi.

Melalui surat resmi, Kementerian Keuangan mengumumkan ketentuan gaji KPPS Pilkada 2024, yang juga mencakup fasilitas pendukung bagi mereka. Berikut informasi lengkap terkait gaji, tugas, masa kerja, dan fasilitas yang akan diterima oleh KPPS dalam Pilkada tahun 2024, dirangkum Liputan6, Kamis (7/11).

Gaji KPPS Pilkada 2024: Berapa Besarannya?

Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji KPPS Pilkada 2024 ditetapkan sebagai berikut: Ketua KPPS menerima Rp900.000 per bulan, anggota KPPS mendapat Rp850.000 per bulan, dan petugas keamanan TPS/Satlinmas memperoleh Rp650.000 per bulan. Nominal ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan petugas yang menjalankan tugasnya di lapangan.

Tugas Utama KPPS di Pilkada 2024

KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemungutan suara berjalan adil dan transparan. Tugas utamanya mencakup pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), penyerahan DPT kepada saksi peserta pemilu, dan pemungutan serta penghitungan suara di TPS. 

Kewajiban KPPS dalam Pemungutan Suara

Selain tugas utama, KPPS wajib menempelkan DPT di TPS, menyusun berita acara, dan menyerahkan hasil penghitungan suara ke pihak berwenang. KPPS juga harus menjaga keamanan dan keutuhan kotak suara, memastikan hasil penghitungan suara terlaksana dengan baik dan tidak terjadi manipulasi.

Fasilitas yang Diterima KPPS untuk Mendukung Tugas

Untuk membantu pelaksanaan tugas mereka, KPPS diberikan fasilitas, termasuk konsumsi saat bertugas, alat pelindung diri (APD), dan perlengkapan TPS. Selain itu, mereka juga memperoleh asuransi kesehatan selama masa tugas.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

KPPS Pilkada 2024 akan dibentuk berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung pada 17-21 September 2024, diikuti dengan seleksi administrasi hingga pelantikan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS kemudian berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024

Untuk menjadi anggota KPPS, calon harus memenuhi beberapa syarat, seperti berstatus sebagai WNI, berusia 17-55 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terlibat dalam partai politik dalam lima tahun terakhir. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggara pemilu.

Tugas Lanjutan KPPS Setelah Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertugas menyusun berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Berkas ini kemudian diserahkan kepada saksi, pengawas TPS, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tahap verifikasi lebih lanjut.

Tanggung Jawab KPPS dalam Keamanan Pemilu

Selain tugas teknis, KPPS juga bertanggung jawab atas keamanan di TPS. Mereka harus menjaga agar proses pemungutan suara berlangsung aman dan damai, serta melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama pemilihan berlangsung.

Pentingnya Integritas dalam Tugas KPPS

KPPS harus memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Menurut KPU, petugas KPPS diharapkan jujur, adil, dan memahami aturan pemilu secara mendalam untuk memastikan hasil pemilu yang kredibel.

Keuntungan Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024

Selain gaji, anggota KPPS mendapatkan pengalaman langsung dalam proses demokrasi. Mereka turut memastikan suara rakyat terhitung dengan baik, serta memainkan peran penting dalam pemilu yang transparan dan akuntabel.

Pertanyaan dan Jawaban: Berapa Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024?

Ketua KPPS menerima honor sebesar Rp900.000 per bulan selama masa tugas di Pilkada 2024.

Apa Saja Tugas Utama KPPS dalam Pilkada 2024?

Tugas utama KPPS meliputi pengumuman DPT, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta penyusunan berita acara hasil pemilu.

Kapan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 Dimulai?

Masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Apa Syarat untuk Mendaftar Menjadi KPPS?

Calon KPPS harus berstatus WNI, berusia 17-55 tahun, setia pada Pancasila, tidak terlibat partai politik, dan sehat jasmani serta rohani.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |