Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia kerja, hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan mulus seperti halnya film korea romantis. Ada kalanya perusahaan harus mengambil keputusan sulit seperti salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, yang sering menjadi penyebab anxiety bagi karyawan. Keputusan ini diambil bisa karena beberapa sebab, seperti adanya efisiensi, perusahaan yang rugi, atau saat perusahaan bangkrut. Di momen inilah perusahaan akan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja.
Surat pemutusan hubungan kerja termasuk dalam contoh surat resmi yang menjadi bagian penting dalam proses PHK. Surat ini bukan sekadar formalitas, melainkan contoh surat pernyataan yang disusun sesuai kaidah penulisan agar isinya jelas dan mudah dipahami. Sama seperti surat rekomendasi kerja yang memberikan nilai positif bagi karyawan, surat pemutusan hubungan kerja yang disusun dengan baik dapat menjaga reputasi kedua pihak di kemudian hari.
Dasar Hukum PHK
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, pelaksanaan PHK di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Beberapa peraturan penting yang menjadi acuan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 158 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja). Di dalamnya dijelaskan tentang langkah-langkah yang harus diambil agar PHK bisa dihindari, serta prosedur resmi jika langkah tersebut tidak berhasil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur perihal pemberian pesangon, penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak bagi pekerja yang terkena PHK. Angka-angka yang tercantum dalam ketentuan ini menjadi acuan penting dalam menentukan besaran kompensasi yang adil bagi karyawan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, yang menjadi tonggak awal terbentuknya regulasi PHK di Indonesia.
Lebih jauh, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa setiap PHK harus disertai pemberitahuan tertulis dengan alasan yang jelas kepada pekerja. Bila tidak ada kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui jalur bipartit atau bahkan ke mekanisme hubungan industrial. Di sisi lain, pengusaha juga dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam kondisi tertentu, seperti sedang sakit, hamil, atau menjalankan ibadah.
Contoh Surat PHK
Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja
Berikut contoh surat pemutusan hubungan kerja karena penyesuaian struktur organisasi dan kebutuhan efisiensi perusahaan, yang disusun dengan format resmi serta tetap memperhatikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Nomor: 045/HRD/PHK/X/2025
Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami dari pihak [Nama Perusahaan] bermaksud memberitahukan bahwa, setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan kebutuhan organisasi, maka terhitung mulai tanggal [Tanggal Efektif PHK], hubungan kerja antara [Nama Perusahaan] dengan Bapak/Ibu [Nama Karyawan] dinyatakan berakhir.
Adapun keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan [sebutkan alasan, misalnya: “penyesuaian struktur organisasi”, “berakhirnya masa kontrak kerja”, atau “evaluasi kinerja yang tidak memenuhi standar perusahaan”].
Sehubungan dengan keputusan tersebut, perusahaan akan memberikan hak-hak Bapak/Ibu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi:
Uang pesangon sesuai peraturan perundang-undangan,
Uang penghargaan masa kerja (bila memenuhi syarat),
Uang penggantian hak lainnya sesuai kebijakan perusahaan.
Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama yang telah diberikan selama menjadi bagian dari [Nama Perusahaan]. Kami berharap kesuksesan senantiasa menyertai Bapak/Ibu dalam karier selanjutnya.
Demikian surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
(tanda tangan)
[Nama Pimpinan/HRD]
Jabatan: [Manager HRD / Direktur]
Tanggal: [Tanggal Surat Dikeluarkan]
Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena Efisiensi
Berikut contoh surat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi perusahaan, yang biasanya dikeluarkan ketika perusahaan perlu melakukan restrukturisasi atau pengurangan karyawan demi menjaga keberlanjutan operasional tanpa mengabaikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum.
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Nomor: 078/HRD/PHK/X/2025
Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya penyesuaian strategi dan kebijakan perusahaan dalam rangka efisiensi operasional dan restrukturisasi organisasi, maka dengan berat hati kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal [Tanggal Efektif PHK], hubungan kerja antara [Nama Perusahaan] dan Bapak/Ibu [Nama Karyawan] dinyatakan berakhir.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pertimbangan yang matang terhadap kondisi keuangan dan kebutuhan operasional perusahaan. Kami menegaskan bahwa keputusan ini tidak didasarkan pada kinerja pribadi, melainkan murni akibat perubahan struktur dan efisiensi yang perlu dilakukan demi keberlangsungan perusahaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan apresiasi atas kontribusi yang telah Bapak/Ibu berikan, perusahaan akan memberikan hak-hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
Uang pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan,
Uang penghargaan masa kerja (bila memenuhi syarat),
Uang penggantian hak, seperti cuti yang belum diambil, dan hak lain sesuai kebijakan perusahaan.
Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan selama menjadi bagian dari [Nama Perusahaan]. Kami berharap kesuksesan selalu menyertai Bapak/Ibu dalam perjalanan karier selanjutnya.
Demikian surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan untuk diketahui dan menjadi dasar administrasi perusahaan.
Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
(tanda tangan & stempel perusahaan)
[Nama Pimpinan/HRD]
Jabatan: [Manager HRD / Direktur]
Tanggal: [Tanggal Surat Dikeluarkan]
Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan Rugi
Berikut contoh surat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan mengalami kerugian finansial, yang biasanya diterbitkan ketika kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk mempertahankan seluruh karyawan, namun tetap disertai pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Nomor: 093/HRD/PHK/X/2025
Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami dari [Nama Perusahaan] bermaksud menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi keuangan dan kondisi bisnis terkini, perusahaan sedang mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dan kerugian operasional dalam beberapa periode terakhir.
Demi menjaga keberlangsungan usaha dan menyesuaikan beban operasional, dengan sangat menyesal kami harus melakukan pengurangan jumlah karyawan di beberapa divisi. Oleh karena itu, terhitung mulai tanggal [Tanggal Efektif PHK], hubungan kerja antara [Nama Perusahaan] dan Bapak/Ibu [Nama Karyawan] dinyatakan berakhir.
Keputusan ini bukan disebabkan oleh kesalahan atau kinerja pribadi, melainkan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk mempertahankan seluruh tenaga kerja. Kami memahami keputusan ini menimbulkan ketidaknyamanan, dan perusahaan akan tetap memenuhi hak-hak Bapak/Ibu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Uang pesangon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan,
Uang penghargaan masa kerja (apabila memenuhi syarat),
Uang penggantian hak, termasuk cuti yang belum digunakan dan hak-hak lain sesuai kebijakan perusahaan.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi yang telah Bapak/Ibu berikan selama bekerja di [Nama Perusahaan]. Kami berharap Bapak/Ibu dapat segera mendapatkan peluang baru yang lebih baik di masa mendatang.
Demikian surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan. Atas pengertian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
(tanda tangan & stempel perusahaan)
[Nama Pimpinan/HRD]
Jabatan: [Manager HRD / Direktur]
Tanggal: [Tanggal Surat Dikeluarkan]
Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan Tutup
Berikut contoh surat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tutup, yang biasanya dikeluarkan ketika perusahaan tidak lagi mampu melanjutkan kegiatan operasional dan harus menghentikan seluruh aktivitas usaha.
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Nomor: 110/HRD/PHK/X/2025
Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami dari [Nama Perusahaan] dengan berat hati menyampaikan bahwa perusahaan akan menghentikan seluruh kegiatan operasional dan menutup usaha secara permanen terhitung mulai tanggal [Tanggal Efektif Penutupan].
Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam terhadap kondisi bisnis dan keuangan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan kegiatan operasional. Kami memahami bahwa hal ini akan berdampak langsung terhadap seluruh karyawan, namun langkah ini menjadi pilihan terakhir yang harus diambil demi penyelesaian kewajiban perusahaan secara bertanggung jawab.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberitahukan bahwa hubungan kerja antara [Nama Perusahaan] dan Bapak/Ibu [Nama Karyawan] dinyatakan berakhir terhitung mulai tanggal [Tanggal Efektif PHK].
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan akan memenuhi seluruh hak-hak Bapak/Ibu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja, yang meliputi:
Uang pesangon,
Uang penghargaan masa kerja (jika memenuhi syarat),
Uang penggantian hak, termasuk sisa cuti tahunan dan hak lain sesuai peraturan perusahaan.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras, dedikasi, dan kontribusi Bapak/Ibu selama menjadi bagian dari [Nama Perusahaan]. Kami berharap kesuksesan dan keberkahan menyertai langkah Bapak/Ibu di masa yang akan datang.
Demikian surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan untuk menjadi dasar administrasi dan tindak lanjut lebih lanjut. Atas pengertian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
(tanda tangan & stempel perusahaan)
[Nama Pimpinan/HRD]
Jabatan: [Manager HRD / Direktur]
Tanggal: [Tanggal Surat Dikeluarkan]
Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan Bangkrut
Berikut contoh surat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan bangkrut, yang dikeluarkan ketika perusahaan telah dinyatakan pailit secara hukum dan tidak dapat melanjutkan kegiatan operasional
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Nomor: 127/HRD/PHK/X/2025
Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Dengan hormat,
Dengan ini kami dari [Nama Perusahaan] bermaksud menyampaikan bahwa perusahaan saat ini telah dinyatakan pailit (bangkrut) berdasarkan putusan [sebutkan pengadilan atau nomor keputusan jika ada], sehingga seluruh kegiatan operasional perusahaan tidak dapat dilanjutkan.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses hukum dan pertimbangan menyeluruh atas kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk mempertahankan kegiatan usaha maupun memenuhi seluruh kewajiban operasional. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal, terhitung mulai tanggal [Tanggal Efektif PHK], hubungan kerja antara [Nama Perusahaan] dan Bapak/Ibu [Nama Karyawan] dinyatakan berakhir.
Kami memahami bahwa keputusan ini menimbulkan dampak bagi seluruh karyawan. Namun, langkah ini merupakan konsekuensi dari kondisi keuangan dan status hukum perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hak-hak karyawan akan tetap diupayakan untuk diselesaikan sesuai kemampuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun hak-hak karyawan yang akan diproses mencakup:
Uang pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
Uang penghargaan masa kerja (apabila memenuhi ketentuan),
Uang penggantian hak lainnya sesuai peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas yang telah Bapak/Ibu berikan selama menjadi bagian dari [Nama Perusahaan]. Kami berharap Bapak/Ibu dapat segera memperoleh kesempatan baru yang lebih baik di masa depan.
Demikian surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan untuk menjadi dasar administrasi dan tindak lanjut penyelesaian hak-hak karyawan. Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
(tanda tangan & stempel perusahaan)
[Nama Pimpinan/HRD]
Jabatan: [Manager HRD / Direktur]
Tanggal: [Tanggal Surat Dikeluarkan]
Pertanyaan dan Jawaban
1. Apa itu surat pemutusan hubungan kerja?
Surat resmi dari perusahaan yang menyatakan berakhirnya hubungan kerja dengan karyawan.
2. Kapan surat PHK dikeluarkan?
Biasanya diberikan setelah ada keputusan resmi perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja.
3. Apa isi penting dalam surat PHK?
Meliputi identitas karyawan, alasan PHK, tanggal efektif, dan hak-hak karyawan.
4. Apakah karyawan berhak atas pesangon saat PHK?
Ya, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan berhak atas pesangon dan kompensasi tertentu.
5. Bagaimana cara membuat surat PHK yang benar?
Gunakan format resmi, bahasa profesional, serta cantumkan alasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 17 hours ago
                                8
                        17 hours ago
                                8
                    :strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397748/original/071034700_1761815403-dongeng_malin_kundang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397941/original/066725000_1761821908-pagar_powder_coating_3a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397995/original/099844900_1761826316-MixCollage-30-Oct-2025-07-08-PM-5905.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397845/original/054706900_1761818425-garasi_rolling_door.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397830/original/061807700_1761818012-kitchen_set_gantung_6a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3994747/original/063754900_1649880088-Tempe_Mendoan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397511/original/077140900_1761810614-Gemini_Generated_Image_c8vszrc8vszrc8vs.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397771/original/085832500_1761815814-tata_ruang_rumah_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397702/original/099028000_1761814670-Ide_Menata_Ruang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397692/original/072616500_1761814579-rumah_perkotaan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4871575/original/040902600_1719062822-Pinterestsiepensri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397785/original/059189000_1761816308-Hero_Martis.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397574/original/055579300_1761811802-stacking_jam_dan_gelang_6a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397532/original/067393000_1761811030-rumah_dengan_cahaya_alami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397802/original/071828300_1761817329-unnamed_-_2025-10-30T163114.197.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397477/original/070023800_1761809595-Surat_Somasi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397684/original/075394700_1761814528-Gemini_Generated_Image_rkvw4rkvw4rkvw4r.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397466/original/088074000_1761809460-contoh_surat_pengantar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342694/original/015573300_1757398921-cf41b2a1-e7f3-4e7f-9616-d961407df13b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397651/original/053105800_1761812941-unnamed_-_2025-10-30T150942.175.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272075/original/060632100_1751531089-20250703-Hasto-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5282834/original/056940500_1752485776-WhatsApp_Image_2025-07-11_at_08.31.06__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272354/original/030166900_1751541175-WhatsApp_Image_2025-07-03_at_15.08.28__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1575592/original/030040000_1493029413-cangkangtelurcov.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272315/original/082459500_1751539842-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5275354/original/045087900_1751875635-20250707-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286804/original/038187200_1752757959-20250717-Latihan_Timnas_U-23-HEL_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286843/original/071903200_1752765496-20250717-Mitsubishi-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273985/original/076737400_1751698024-20250705-Pencarian_Korban-AFP_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5275364/original/048061500_1751875806-f82b7c28-efb0-4efb-9d44-edd4eb3a562e.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272699/original/029462600_1751596579-20250704-Proses_Pencarian_Korban-AFP_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279716/original/066535200_1752154238-20250710-KUR-ANG_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295897/original/086370600_1753509077-Berita_Foto_BRI_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276932/original/070099600_1751968075-20250708-Warga_Terdampak-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273576/original/092940800_1751635651-20250704-Piala_Presiden-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280485/original/087995100_1752226890-20250711-Mobil_Bulan-AFP_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279590/original/076649000_1752141574-ChatGPT_Image_10_Jul_2025__16.58.52.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5211828/original/091966300_1746597373-d6eefd3e-54b7-4818-8769-4a67a6537df0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277023/original/008494200_1751973688-20250708-Arema_vs_Liga_Indonesia-IST_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276243/original/046693800_1751948558-1.jpg)