Liputan6.com, Jakarta NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi kunci sistem perpajakan di Indonesia. Bagi orang yang berpenghasilan, wajib memiliki NPWP dengan berbagai fungsinya
Menurut buku Hak dan Kewajiban dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia karya Muhamaad dan Bambang, 2008 halaman 13, salah satu fungsi NPWP adalah untuk menjaga ketertiban dan pengawasan aktivitas wajib pajak.
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menyebut berhenti bekerja atau penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi alasan umum masyarakat ingin tahu cara menonaktifkan NPWP. Sehingga proses melaksanakan hak dan kewajiban bisa efektif dan tepat sasaran.
Masyarakat yang sudah menonaktifkan NPWP tidak perlu lagi menyetor pajak atau pelaporan SPT Tahunan. Proses cara menonaktifkan NPWP orang pribadi terbilang mudah bisa datang langsung ke kantor DJP atau lewat online.
Alasan Menonaktifkan NPWP
Menurut buku Tax Amnesty di Indonesia karya Marihot Pahala Siahaan, 2017 halaman 141, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap masyarakat yang sudah memenuhi syarat wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada DJP untuk memperoleh NPWP. DJP berhak menonaktifkan NPWP. Dan bisa aktif kembali dengan jika wajib pajak mengajukan pengaktifan lagi.
Sebaliknya, bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat disebut juga harus mengurusnya. Namun ada ketentuan alasan untuk menonaktifkan NPWP pribadi sebagai berikut:
1. Pribadi wajib pajak tidak memenuhi syarat kewajiban pajak yang subjektif dan objektif.
2. Masyarakat yang tergolong wajib pajak non efektif berdasarkan syarat dari DJP.
3. Tidak memiliki utang pajak
4. Wajib pajak tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan yang bisa dipotong pajak.
5. Wajib pajak yang badan usahanya dibubarkan atau sudah tidak memiliki usaha.
6. Wajib pajak yang sudah tidak tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Berlaku juga bagi yang berpindah kewarganegaraan.
Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi
Dokumen Pribadi yang diperlukan
1. Jika wajib pajak meninggal, siapkan surat keterangan kematian. Begitupula keterangan warisan yang sudah terbagi kepada ahli warisnya, fotokopi KTP Ahli waris.
2. Jika meninggalkan Indonesia, siapkan surat keterangan yang menyebutkan wajib pajak tidak tinggal di Indonesia dalam kurun waktu tertentu atau selamanya. Siapkan juga fotokopi paspor atau surat keterangan tidak kembali ke Indonesia selamanya.
3. Jika wajib pajak berhenti bekerja, siapkan surat keterangan tidak bekerja, PHK atau serupa.
4. Jika ada NPWP ganda, fotokopi dan siapkan semua berkas identitas ganda pada NPWP tersebut.
5. Fotokopi buku nikah sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
6. Dokumen yang menyatakan badan usaha tetap yang telah dibubarkan. Siapkan juga akta pembubaran perusahaan, surat keputusan pengadilan, juga surat laporan keuangan terakhir.
7. Fotokopi KTP dan NPWP sekaligus formulir menonaktifkan NPWP yang diisi secara lengkap.
Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi Secara Online
Kini cara menonaktifkan NPWP tanpa datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Cara ini efektif dan mudah, wajib pajak yang mau menonaktifkan NPWP bisa lewat live chat di fitur Kring Pajak yang akan dipandu petugas.
Selain itu menonaktifkan NPWP bisa secara online sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi pajak.go.id, kemudian masuk ke menu layanan dan e-Registrasi.
2. Login dengan akun DJP, jika belum punya harus mendaftar dulu.
3. Jika berhasil login pilih menu Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
4. Setelah itu isi formulir dan unggah dokumen pendukung permohonan menonaktifkan NPWP>
5. Tinjau ulang, kemudian klik permohonan. Sistem akan memberikan tanda terima permohonan yang akan diproses 5 hari kerja.
DJP menyebutkan bahwa dokumen yang diperlukan untuk menonaktifkan NPWP tersebut bisa dikirim melalui kantor pos atau melalui jasa ekspedisi juga bisa lewat jasa kurir.
Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi Secara Online
Jika merasa lebih lega bertemu dengan petugas langsung, pilihan cara menonaktifkan NPWP ini sangat mudah. Wajib pajak hanya perlu ke kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) terdekat. Atau juga bisa mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).Dokumen-dokumen persyaratan tentu harus dilengkapi agar tidak bolak-balik.
1. Kunjungi KPP atau KP2KP terdekat dari rumah.
2. Segera ambil nomor antrian di loket pelayanan
3. Jika giliran antri sudah tiba, petugas akan memberikan formulir penonaktifan NPWP.
4. Wajib pajak harus mengisi formulir sesuai dengan pertanyaan dan data diri.
5. KTP dan kartu NPWP sebaiknya jangan sampai tertinggal untuk mempermudah verifikasi.
6. Setelah diisi, serahkan kepada petugas.
Permohonan menonaktifkan NPWP ini berlaku dan selanjutnya diproses petugas. Biasanya dalam kurun waktu 5 sampai 14 hari kerja.
Setelah Menonaktifkan NPWP
Sesuai niat dan tujuannya menonaktifkan NPWP akan terbebas dari lapor pajak dan pengisian SPT tahunan. Seorang yang sudah berhasil menonaktifkan NPWP disebut sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Dalam hal ini juga berlaku tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT terhitung sejak ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif. Kemudian, juga tidak akan diterbitkan surat tagihan pajak atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT
Dalam hal perbankan, seorang yang NPWP-nya tidak aktif memiliki keterbatasan. Seperti sulit membuka rekening baru, di bank tertentu. Atau transaksi-transaksi keuangan yang mewajibkan memiliki NPWP aktif.
Namun perlu diingat bahwa penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak ini tidak menghapus jika ada kewajiban pajak sebelumnya yang belum terpenuhi. DJP juga masih memiliki kewenangan untuk memeriksa tunggakan pajak sebelumnya meski sudah non aktif sebagai wajib pajak.
QNA Seputar Nonaktifkan NPWP
Apa resiko tidak lapor SPT?
DJP Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT TahunanUntuk diketahui, keterlambatan atas pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administratif berupa denda sejumlah uang dalam mata uang rupiah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, dan peraturan pajak turunannya.
Apakah kartu NPWP bisa di nonaktifkan?
Ada dua cara menonaktifkan NPWP, yakni dengan cara manual dan online.
Apakah orang yang sudah tidak bekerja wajib lapor SPT?
ya, tetap wajib lapor, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif. Pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP, terlepas dari ada atau tidaknya penghasilan.
Apakah NPWP bisa nonaktif otomatis?
Ia menjelaskan, NPWP dapat diubah menjadi non-aktif jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.