Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S, Jangan Lewati Batas Waktu

7 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal tahun, wajib pajak orang pribadi di Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Bagi pegawai atau karyawan, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan formulir 1770 SS atau 1770 S, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan yang diperoleh.

Pelaporan SPT kini semakin mudah dengan adanya e-Filing yang memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan laporan pajaknya secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Meski demikian, masih banyak yang bingung tentang perbedaan formulir 1770 SS dan 1770 S, serta bagaimana cara mengisinya dengan benar agar tidak terkena sanksi keterlambatan.

Lantas, bagaimana langkah-langkah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S melalui e-Filing? Berikut panduan lengkapnya, dirangkum Liputan6, Rabu (12/3).

Promosi 1

Memahami Perbedaan SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S

Sebelum melaporkan pajak, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT yang harus digunakan berdasarkan besaran penghasilan tahunan dan sumber penghasilannya.

Mengutip pajak.go.id, SPT 1770 SS Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja di satu perusahaan atau pemberi kerja tanpa memiliki penghasilan tambahan lain. Sementara SPT 1770 S Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, baik dari satu pemberi kerja maupun lebih, serta memiliki penghasilan tambahan lainnya seperti honorarium, royalti, atau usaha sampingan.

Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat memilih formulir yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan di e-Filing

Agar proses pelaporan berjalan lancar, beberapa dokumen perlu disiapkan sebelum mengisi SPT secara online melalui DJP Online. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 (Bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja)
  • Bukti potong PPH final
  • Daftar harta
  • Daftar utang/kewajiban
  • Daftar/kartu keluarga
  • NPWP dan kata sandi DJP OnlineE-FIN (jika pertama kali menggunakan e-Filing)
  • Data tambahan seperti penghasilan lain, harta, dan tanggungan jika diperlukan
  • Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di https://djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan mengaktifkan E-FIN yang bisa diperoleh melalui Kantor Pajak terdekat.

Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS di e-Filing

Bagi wajib pajak dengan formulir 1770 SS, berikut langkah-langkah mengisi dan melaporkannya melalui e-Filing:

  • Login ke DJP Online
  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
  • Klik Login
  • Pilih Menu e-Filing
  • Klik Lapor → e-Filing → Buat SPT
  • Jawab Pertanyaan Panduan SPT
  • Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir SPT yang sesuai (pilih 1770 SS jika memenuhi kriteria)
  • Isi Data Penghasilan
  • Masukkan total penghasilan bruto sesuai dengan Formulir 1721 A1/A2
  • Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang telah dipotong pemberi kerja
  • Konfirmasi Data dan Kirim SPT
  • Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar
  • Klik Kirim SPT, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau SMS
  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan

Cara Lapor SPT Tahunan 1770 S di e-Filing

Bagi wajib pajak dengan formulir 1770 S, berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti: - Bukti pemotongan PPH Pasal 21 yang diberi oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat Anda bekerja- Kartu keluarga- Email yang aktif
  • Lalu, buka situs djponline.pajak.go.idIsi NIK/NPWP pada kolom yang tersediaLalu, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih salah satu jenis verifikasi, melalui email, SMS atau akun M-Pajak. Verifikasi melalui SMS akan membutuhkan pulsa
  • Lalu, masukkan kode verifikasi, lalu klik "Verifikasi"
  • Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor"
  • Klik ikon "e-Filling" untuk masuk ke menu pengisian SPT Tahunan melalui e-Filling
  • Selanjutnya, pilih menu "Buat SPT"
  • Silakan jawab pertanyaan yang ada. Anda akan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban yang diberikan
  • Pada menu "SPT 1770 S dengAn formulir", akan membahas SPT 1770S dengan formulir
  • Tahun Pajak adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan
  • Pilih status "SPT Normal" bila SPT Tahun Pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan
  • Pada "Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final", klik "Tambah+". Isi data penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat finalPada "Bagian B. Harta Pada Akhir Tahun", klik "Tambah+". Isi harta yang dimiliki sampai pada akhir tahun pajak
  • Pada "Bagian C. Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun", klik "Tambah+". Isi kewajiban/utang yang dimiliki sampai pada akhir tahun pajak
  • Pada "Bagian D. Daftar Susunan Anggota Keluarga", klik "Tambah+".
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga. Bagi yang sudah pernah mengisi SPT pada tahun sebelumnya, bisa klik "Harta/Utang/Tanggungan pada SPT Tahun Lalu "Isikan data Lampiran I pada Bagian A.
  • Isikan penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, dan lain-lain. Pada Bagian B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti hibah, warisan, klaim asuransi, beasiswa, dan lain-lain.
  • Anda bisa melewati langkah ini apabila tidak ada data yang perlu diinputIsi data dari bukti potong yang didapat dari pemberi kerja. Meliputi data jenis pajak yang dipotong, NPWP pemotong/pemungut, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Klik "Simpan"
  • Selanjutnya, isi status perkawinan
  • Isi penghasilan neto sesuai:- Kolom B Nomor 12 (Form Bupot 1721-A1)- Kolom B Nomor 15 (Form Bupot 1721-A2)- Kolom 2 (Untuk Form Bupot 1721-VII)
  • Isi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai petunjuk hingga langkah 18
  • Checklist pernyataanKlik tombol "Ambil kode verifikasi"
  • Lalu, pilih media pengiriman kode verifikasi. Kode verifikasi dapat dikirimkan melalui email atau SMS
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik "Kirim SPT".
  • Selesai.Selamat, SPT Tahunan Anda berhasil dikirimkan.

Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan sebelum 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan kesulitan dalam pengurusan administrasi perpajakan dan dapat berujung pada pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, sebaiknya laporkan SPT lebih awal untuk menghindari kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik (People Also Ask Google)

1. Apa perbedaan formulir 1770 SS dan 1770 S?

Formulir 1770 SS digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, sementara 1770 S untuk penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.

2. Bagaimana cara mendapatkan E-FIN untuk e-Filing?

E-FIN bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pajak terdekat atau melalui layanan online DJP jika tersedia.

3. Apakah wajib pajak bisa melaporkan SPT setelah batas waktu?

Bisa, tetapi akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

4. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam laporan SPT?

Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT melalui e-Filing dengan memilih opsi "Pembetulan" di menu pelaporan.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |