Liputan6.com, Jakarta Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali diluncurkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah. Dengan adanya PIP, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi anak Indonesia yang terhambat pendidikannya hanya karena masalah ekonomi.
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan PIP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, serta prosedur pendaftaran yang harus diikuti. Selain itu, penting juga untuk mengetahui jadwal pencairan dana agar bantuan bisa dimanfaatkan tepat waktu sesuai kebutuhan pendidikan masing-masing siswa.
Lantas bagaimana cara mendaftar PIP 2025, apa saja syaratnya dan berapa nominal percairan yang bisa didapatkan? tak perlu berlama-lama, langsung saja simak informasinya berikut ini, dirangkum Liputan6, Rabu (12/2).
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP) 2025?
Merujuk laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi pip.dikdasmen.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk bantuan tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk menunjang pendidikan mereka. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan berkualitas, baik melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.
PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam. Bantuan yang diberikan melalui program ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya transportasi.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan angka partisipasi siswa dalam dunia pendidikan. Dengan adanya bantuan PIP, diharapkan siswa dapat tetap fokus belajar tanpa harus terbebani oleh masalah biaya pendidikan yang kerap menjadi kendala bagi keluarga kurang mampu.
Syarat Penerima PIP 2025
Untuk menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, terdapat beberapa syarat dan kriteria penting yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Berikut adalah poin-poin persyaratannya:
- Berasal dari keluarga kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau jika belum memiliki, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.
- Anak dari keluarga penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) atau pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Siswa dalam kondisi khusus, seperti: Yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam
- Data siswa harus sesuai dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan), jika tidak sesuai, berisiko tidak mendapatkan bantuan.
Cara Daftar PIP 2025 dan Dokumen Pendukung
Proses pendaftaran PIP 2025 terbilang mudah. Semua proses dilakukan melalui sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
Persiapan Dokumen:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Rapor terbaru.
- KIP (jika ada).
- KKS (jika ada).
- SKTM (jika tidak memiliki KIP/KKS).
Pengajuan ke Sekolah:
- Serahkan dokumen lengkap yang telah dipersiapkan ke pihak sekolah.
- Verifikasi Sekolah: Sekolah akan memverifikasi data dan memasukkan data siswa ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Verifikasi Dinas Pendidikan: Setelah diverifikasi sekolah, data akan diteruskan ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi lebih lanjut dan diteruskan ke Kemendikbud.
- Pencairan Dana: Jika sudah diverifikasi dan disetujui, dana PIP akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu Februari-April, Mei-September, dan Oktober-Desember 2025.
Proses ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan sampai ke tangan siswa yang membutuhkan.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap dalam tiga periode. Berikut rinciannya:
- Februari-April.
- Mei-September.
- Oktober-Desember 2025.
Merujuk ANTARA, besaran dana PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Untuk informasi lebih detail mengenai besaran dana, berikut detailnya:
1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A
- Rp225.000 per tahun: Kelas VI semester genap dan kelas II semester ganjil.
- Rp450.000 per tahun: Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap serta kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B
- Rp375.000 per tahun: Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.
- Rp750.000 per tahun: Kelas VII dan VIII semester genap serta kelas VIII dan IX semester ganjil.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Program Paket C
- Rp900.000 per tahun: Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.
- Rp1.800.000 per tahun: Kelas X dan XI semester genap serta kelas XI dan XII semester ganjil.
4. SMK dengan Program 4 Tahun
- Rp900.000 per tahun: Kelas XIII semester genap dan kelas X semester ganjil.
- Rp1.800.000 per tahun: Kelas X, XI, dan XII semester genap serta kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil.
Mengecek Status Penerima PIP
Untuk memastikan apakah siswa telah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id. Proses pengecekan cukup mudah, siswa hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
Setelah memasukkan data tersebut, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan dan pencairan dana PIP. Jika siswa terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul informasi detail mengenai termin pencairan serta nominal bantuan yang diterima sesuai jenjang pendidikan.
Selain melalui situs resmi, siswa juga dapat menghubungi pihak sekolah untuk memastikan apakah namanya sudah masuk dalam daftar penerima PIP. Jika terdapat kendala dalam pengecekan status penerimaan, orang tua atau wali dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
FAQ Seputar PIP 2025
Apa itu PIP 2025?
PIP 2025 adalah bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa kurang mampu untuk menunjang biaya sekolah mereka.
Bagaimana cara mengetahui apakah saya penerima PIP?
Anda dapat mengecek status penerimaan PIP dengan memasukkan NISN dan NIK di situs https://pip.kemdikbud.go.id.
Kapan jadwal pencairan dana PIP 2025?
Dana PIP 2025 dicairkan dalam tiga termin, yaitu Februari–April, Mei–September, dan Oktober–Desember 2025.
Bagaimana cara mencairkan dana PIP?
Dana dapat dicairkan melalui bank yang ditunjuk dengan membawa KIP atau surat keterangan dari sekolah.
Dengan memahami seluruh informasi ini, siswa dan orang tua dapat memastikan bahwa bantuan PIP benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk keperluan pendidikan.