BI Checking Adalah Kunci Persetujuan Kredit, Pahami SLIK OJK dan Cara Mengeceknya

2 months ago 32

Liputan6.com, Jakarta Istilah BI Checking  seringkali menjadi topik pembahasan utama, terutama bagi individu atau perusahaan yang berencana mengajukan pinjaman atau fasilitas kredit.  Dahulu, BI Checking adalah sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia untuk mencatat riwayat kredit baik individu maupun entitas bisnis.

Saat ini, fungsi BI Checking telah dialihkan sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan secara resmi dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Meskipun namanya telah berubah menjadi SLIK OJK, istilah "BI Checking" masih sangat populer dan umum digunakan di masyarakat luas, mencerminkan kebiasaan dan popularitasnya di masa lalu. Sistem ini berfungsi sebagai database pusat yang komprehensif, menyimpan informasi mengenai perilaku pembayaran kredit seseorang, dan menjadi acuan vital bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK sendiri adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. Berikut Liputan6.com megulas penjelasan BI Cheking.

Pengertian BI Checking dan SLIK OJK

BI Checking, yang kini secara resmi dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah sistem yang menghimpun informasi riwayat kredit nasabah di Indonesia. Sistem ini berfungsi sebagai database pusat yang menyimpan informasi mengenai perilaku pembayaran kredit seseorang, sehingga dapat menjadi acuan bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur. 

 Dijelaskan dalam DIPONEGORO LAW REVIEW Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016, BI checking adalah suatu fasilitas yang diijinkan kepada Bank untuk melihat apakah calon debiturnya tersebut bersih dan tidak masuk dalam daftar kredit macet atau sebaliknya sehingga masuk dalam daftar black list.

Perubahan dari BI Checking ke SLIK OJK terjadi sejak 1 Januari 2018, di mana fungsi pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Meskipun pengelolaannya beralih, fungsi inti dari sistem ini tetap sama, yaitu menyediakan data riwayat kredit nasabah yang komprehensif.

Istilah "BI Checking adalah" dulunya merujuk pada proses pengecekan riwayat kredit seseorang yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui sistem SID (Sistem Informasi Debitur). Sistem ini mencatat informasi mengenai kelancaran atau keterlambatan pembayaran kredit dari para debitur. Meskipun istilah ini masih sering digunakan di masyarakat hingga sekarang, secara resmi BI Checking sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2018, setelah tanggung jawab pencatatan riwayat kredit dialihkan ke OJK melalui sistem baru bernama SLIK.

SLIK OJK mencatat berbagai informasi penting terkait riwayat kredit, termasuk identitas debitur, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi ini dapat diakses oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, yang terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit (BIK) atau kini melalui SLIK. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke OJK setiap bulannya, yang kemudian dikumpulkan secara berkala dan diintegrasikan dalam sistem SLIK.

Cara Kerja BI Checking (SLIK OJK)

Cara kerja BI Checking, atau yang sekarang disebut SLIK OJK, melibatkan pengumpulan data riwayat kredit dari berbagai lembaga keuangan. Setiap bulan, lembaga keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga non-bank wajib melaporkan data debitur mereka ke SLIK OJK. Data yang dilaporkan mencakup identitas debitur, fasilitas kredit yang diterima, status kolektibilitas kredit, agunan, serta catatan tentang apakah debitur membayar tepat waktu atau menunggak. Informasi ini kemudian diolah dan menghasilkan skor kredit atau kolektibilitas bagi setiap debitur.

Menurut Armansyah (2021) sebagaimana dikutip dalam kajian yang dipublikasikan di IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Perlindungan Hukum Volume 5 Nomor 2, Juni – September 2024, SLIK merupakan suatu system yang berfungsi dalam membantu pelaksanaan tugas pengawasan serta menyediakan informasi pada sektor keuangan yang dikelola oleh OJK.

Dalam sistem Informasi Debitur (iDEB) SLIK OJK, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur. Informasi yang tersimpan di SLIK mencakup identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Skor Kolektibilitas BI Checking (SLIK OJK)

Skor kolektibilitas dalam BI Checking atau SLIK OJK adalah penilaian terhadap tingkat kepatuhan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya. Skor ini dibagi menjadi lima kategori, yang dikenal sebagai "Kol" (Kolektibilitas), dari 1 hingga 5. Setiap skor memiliki arti dan dampak yang berbeda terhadap kemampuan seseorang untuk mendapatkan fasilitas kredit di masa mendatang.

Dijelaskan dalam penelitian Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan BI Checking Dalam Pembuktian Jumlah Kreditur Sebagai Syarat Sah Permohonan PKPU repository UGM, catatan dalam BI Checking bisa menjadi alat bukti formal dalam persidangan Kepailitan, membantu pengadilan menilai jumlah kreditur dan kewajiban utang debitur, meskipun masih dibutuhkan klarifikasi lanjutan selama proses hukum.

Berikut adalah rincian skor kolektibilitas:

  • Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur selalu membayar angsuran pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal tanpa pernah tercatat adanya keterlambatan. Ini adalah skor terbaik yang menunjukkan riwayat kredit yang sangat baik.
  • Skor 2 (Kredit dalam Perhatian Khusus/DPK): Debitur mengalami keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari. Meskipun masih dianggap "performing loan", skor ini memerlukan pengawasan lebih lanjut.
  • Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Keterlambatan pembayaran berkisar antara 91 hingga 120 hari. Debitur dengan skor ini biasanya sudah dianggap buruk oleh pihak bank dan akan sulit mendapatkan pinjaman baru.
  • Skor 4 (Kredit Diragukan): Keterlambatan pembayaran antara 121 hingga 180 hari. Lembaga keuangan akan menganggap status ini sebagai tanda risiko tinggi.
  • Skor 5 (Kredit Macet): Keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari. Ini adalah status paling darurat, di mana debitur dianggap tidak layak menerima kredit baru dan bank berhak melelang jaminan.

Cara Melakukan Pengecekan BI Checking (SLIK OJK)

Pengecekan BI Checking, atau SLIK OJK, dapat dilakukan secara online maupun offline. OJK menyediakan layanan iDebKu (Informasi Debitur) yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa riwayat kredit mereka secara mandiri dan gratis. Untuk pengecekan, Anda perlu mempersiapkan dokumen seperti KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA; sementara untuk badan usaha, siapkan NPWP, identitas pengurus, dan akta pendirian atau anggaran dasar.

Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Online:

  1. Kunjungi situs web resmi iDebKu OJK di https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran" pada beranda.
  3. Lengkapi seluruh kolom yang tersedia pada halaman pendaftaran untuk memverifikasi ketersediaan layanan, lalu tekan tombol "Selanjutnya".
  4. Isi formulir registrasi dengan data diri Anda secara lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".
  5. Persiapkan dokumen persyaratan yang diminta (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA; untuk badan usaha: NPWP, identitas pengurus, akta pendirian), lalu unggah foto dokumen aslinya.
  6. Tunggu email berisi bukti registrasi dari OJK.
  7. Pantau perkembangan permohonan Anda pada menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  8. OJK akan memproses iDeb dan menyampaikan hasilnya melalui email Anda dalam jangka waktu satu hari kerja terhitung setelah pendaftaran.

Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Offline:

  1. Siapkan kartu identitas asli (KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA) untuk debitur perorangan. Untuk debitur badan usaha, wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  2. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
  3. Isi formulir permohonan SID (kini iDeb SLIK).
  4. Jika dokumen lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDeb.

Dampak BI Checking (SLIK OJK) yang Buruk

Memiliki riwayat BI Checking atau SLIK OJK yang buruk dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan dalam kehidupan finansial seseorang. Skor kredit yang rendah, terutama Kol 3, 4, atau 5, menunjukkan risiko tinggi bagi lembaga keuangan. Pengajuan kredit Anda kemungkinan besar akan ditolak, baik itu untuk rumah, mobil, atau bahkan kartu kredit.

Beberapa dampak utama dari BI Checking yang buruk antara lain:

  • Pengajuan Kredit Ditolak: Ini adalah dampak paling langsung. Bank atau lembaga keuangan akan menolak pengajuan kredit seperti KPR, KTA, atau kartu kredit jika riwayat kredit Anda buruk.
  • Suku Bunga Tinggi: Jika pun ada lembaga keuangan yang bersedia memberikan pinjaman, debitur dengan skor buruk biasanya akan dikenakan suku bunga yang jauh lebih tinggi karena dianggap berisiko.
  • Sulit Mendapatkan Produk Keuangan Lain: Selain kredit, skor BI Checking juga berpengaruh pada pengajuan produk keuangan lainnya seperti asuransi atau kartu kredit dengan limit tinggi.
  • Kesulitan Membangun Bisnis: Bagi yang ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal dari bank, skor BI Checking yang buruk akan menjadi penghalang besar.
  • Dampak Psikologis: Ditolak saat mengajukan kredit dapat menyebabkan frustrasi dan kurang percaya diri.
  • Masuk Daftar Hitam (Blacklist): Jika skor kredit mencapai Kol 5 (kredit macet), debitur bisa masuk daftar hitam SLIK, yang membuat akses ke fasilitas kredit di masa depan sangat sulit.

Cara Memperbaiki Skor BI Checking (SLIK OJK)

Meskipun memiliki skor BI Checking atau SLIK OJK yang buruk dapat menghambat akses ke fasilitas keuangan, riwayat kredit yang jelek bukan berarti tidak bisa diperbaiki. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membersihkan dan meningkatkan skor kredit Anda. Cara paling efektif untuk memperbaiki BI Checking adalah dengan membayar cicilan kredit tepat waktu dan disiplin.

Langkah-langkah untuk memperbaiki skor BI Checking:

  • Lunasi Tunggakan: Langkah paling utama adalah melunasi semua cicilan kredit atau utang yang tertunggak, termasuk bunga dan penalti. Bank tidak akan menyetujui pengajuan kredit jika masih ada tunggakan.
  • Pantau Perubahan Skor: Setelah melunasi tunggakan, pantau BI Checking Anda secara berkala untuk melihat apakah skor sudah mengalami perubahan.
  • Ajukan Komplain/Klarifikasi: Jika belum ada perubahan setelah pelunasan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank tempat Anda mengambil kredit. Bawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank yang menyatakan bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit, lalu konfirmasikan ke OJK.
  • Disiplin Membayar Tepat Waktu: Setelah skor membaik, pastikan untuk selalu membayar cicilan kredit tepat waktu. Disiplin dalam pembayaran akan membantu meningkatkan skor kredit secara bertahap.
  • Batasi Pengajuan Kredit Baru: Hindari mengajukan kredit baru dalam waktu singkat setelah pengajuan sebelumnya, terutama jika skor Anda baru saja membaik.
  • Perbaiki Kesalahan Laporan: Terkadang, kesalahan bisa terjadi dalam laporan SLIK. Periksa laporan Anda secara teliti dan ajukan koreksi jika menemukan ketidaksesuaian.

FAQ Seputar BI Checking Adalah 

Apa itu BI Checking?

BI Checking adalah sistem pencatatan riwayat kredit nasabah yang kini dikelola oleh OJK melalui layanan SLIK.

Apa tujuan BI Checking?

 Untuk membantu lembaga keuangan menilai reputasi kredit calon debitur dan memitigasi risiko gagal bayar.

Bisakah saya mengecek BI Checking sendiri?

 Bisa—baik secara offline ke kantor OJK, maupun secara online melalui portal resmi seperti iDebku.

Berapa lama proses pengecekan BI Checking online?

 Umumnya data akan diterima via email dalam waktu sekitar satu hari kerja setelah proses verifikasi selesai.

Apakah skor BI Checking bisa diperbaiki?

 Ya, dengan melunasi tunggakan dan meminta bank melaporkan kepada OJK, skor dapat diperbaharui.

Apa perbedaan SLIK dan BI Checking?

 Fungsi keduanya mirip, tapi SLIK dikelola OJK dan cakupannya lebih luas dibanding BI Checking yang lama dikelola BI.

Apakah BI Checking hanya mempengaruhi pinjaman bank?

 Tidak saja bank—pinjol resmi dan lembaga keuangan lainnya juga memeriksa BI Checking sebelum memberikan pinjaman.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |