Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan? Pahami Sistem Pemotongan Iurannya

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Sebagai bentuk perlindungan terhadap para pekerja di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, atau yang biasa kita kenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para tenaga kerja di Indonesia.

Jika Anda seorang pekerja, pasti akan menemukan adanya potongan di slip gaji. Potongan tersebut bukan karena keisengan perusahaan, tapi karena adanya potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya tidak banyak, dan ini bukanlah pemotongan tanpa hasil. Potongan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk investasi yang akan menjamin keamanan finansial di masa depan.

Apa Itu Potongan BPJS Ketenagakerjaan?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan merupakan iuran wajib yang dibayarkan bersama oleh karyawan dan perusahaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja. Potongan ini nantinya akan digunakan sebagai investasi di masa depan untuk program pensiu, jaminan kecelakaan kerja, kematian, atau bahkan saat terkena PHK. Dana ini kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sesuai dengan ketentuan pemerintah, dan setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan para pegawainya ke dalam program ini.

Sederhananya, BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sistem jaminan sosial untuk melindungi para pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal. Bagi pekerja yang mendapat gaji tetap, potongan BPJS Ketenagakerjaan biasanya langsung dikurangi dari penghasilan bulanan. Sedangkan bagi pekerja mandiri, iuran dibayar secara sukarela.

Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang juga mengatur pembagian tanggung jawab pembayaran iuran. Artinya, tidak seluruh potongan berasal dari gaji karyawan, perusahaan pun juga ikut menanggung biaya iuran tersebut.

Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari lima jenis program, masing-masing memiliki fungsi dan besaran iuran yang berbeda. Setiap jenis program memiliki tujuan tertentu, mulai dari menjamin dana pensiun, perlindungan kerja, hingga bantuan saat kehilangan pekerjaan. Berikut penjelasan lengkap tentang potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan program yang berfungsi sebagai tabungan pensiun bagi pekerja. Iuran dari program ini dibayarkan bersama oleh karyawan dan perusahaan setiap bulan, namun dengan porsi berbeda.

Besaran iuran: 2% dari gaji ditanggung oleh karyawan dan 3,7% oleh perusahaan.

Total iuran: 5,7% dari gaji bulanan.

Sebagai contoh perhitungan BPJS Ketenagakerjaan pada program ini, jika Anda menerima gaji Rp5.000.000 per bulan, maka potongan dari karyawan sebesar Rp100.000 dan dari perusahaan Rp185.000. Dana ini bisa dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu. Anda juga perlu tahu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Jaminan Pensiun (JP)

JP akan memberikan penghasilan rutin setelah pekerja memasuki usia pensiun. Besaran iuran juga dibagi antara karyawan dan perusahaan dengan porsi yang berbeda.

Besaran iuran: 1% ditanggung karyawan dan 2% oleh perusahaan, total 3%.

Program ini memiliki batas upah maksimal. Batas upah maksimal dalam program JP adalah plafon gaji tertinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, jika gaji Anda lebih tinggi dari batas yang telah ditentukan, maka iuran akan tetap dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut, bukan berdasarkan gaji utuh yang lebih tinggi.

Batas upah maksimal di tahun 2025 adalah sebesar Rp10.547.400.

Tujuan diterapkannya batas ini adalah untuk memastikan pemerataan manfaat bagi seluruh peserta.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja, baik di tempat kerja maupun perjalanan dinas.

Besaran iuran: sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Persentase iuran: bervariasi antara 0,10% hingga 1,60% dari gaji, tergantung tingkat risiko pekerjaan.

Pekerjaan kantoran biasanya masuk kategori risiko rendah (0,10–0,40%), sementara pekerjaan lapangan seperti konstruksi dapat mencapai 1,60%.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Besaran iuran: 0,3% dari gaji, sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Nantinya, program ini akan diberikan dalam bentuk santunan yang mencakup uang tunai serta beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP merupakan program terbaru yang memberi bantuan tunai sementara dan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini mungkin yang mendapat cukup banyak perhatian, karena banyaknya kasus PHK di tahun ini.

Besaran iuran: total 0,36% dari upah, dengan rincian 0,22% ditanggung pemerintah dan 0,14% berasal dari rekomposisi iuran JKK.

Program ini memiliki batas upah maksimal Rp5.000.000 per bulan dan berlaku untuk pekerja yang di-PHK secara sah. Selain untuk mengurangi rasa anxiety akibat kehilangan pekerjaan, program ini juga membantu finansial pekerja yang terkena PHK untuk beberapa waktu ke depan.

Contoh perhitungan potongan BPJS Letenagakerjaan, misalkan Anda memiliki gaji Rp6.000.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, potongan yang diambil dari gaji karyawan adalah untuk JHT sebesar 2% dan JP sebesar 1%, sehingga total potongan dari sisi pekerja mencapai 3% atau Rp180.000 per bulan. Sementara itu, perusahaan juga menanggung sebagian besar iuran untuk semua program lain seperti JHT (3,7%), JP (2%), JKK, dan JKM.

Artinya, meskipun total kontribusi BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 9% dari total gaji, Anda sebagai karyawan hanya akan menanggung sepertiganya. Sisanya merupakan tanggung jawab perusahaan dan sebagian didukung oleh pemerintah untuk program JKP.

Jika dibandingkan dengan manfaat yang diterima, besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan ini tergolong kecil. Banyak pekerja yang baru menyadari manfaat dan nilainya setelah melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan atau menerima manfaat JKP ketika mengalami PHK.

Oleh karena itu, memahami cara menghitung potongan ini bukan hanya penting untuk mengetahui gaji bersih, tetapi juga agar lebih menghargai kontribusi sosial yang dibayarkan setiap bulan dan manfaatnya di masa depan.

Pertanyaan dan Jawaban

1. Berapa total potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan?

Sekitar 3% dari gaji bulanan, terdiri dari 2% JHT dan 1% JP.

2. Siapa yang menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan lainnya?

Perusahaan menanggung JKK, JKM, dan sebagian besar JHT serta JP.

3. Apakah pekerja kontrak wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, semua pekerja penerima upah wajib terdaftar, termasuk kontrak.

4. Bisa kah saldo BPJS dicairkan sebelum pensiun?

Bisa, terutama JHT dengan syarat tertentu seperti berhenti kerja atau pensiun dini.

5. Apakah BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan?

Tidak. BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari risiko kerja, sedangkan BPJS Kesehatan untuk biaya medis.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |