Liputan6.com, Jakarta - Program Magang Nasional kembali menjadi perhatian setelah pemerintah memperluas kuota peserta pada tahun 2026. Selain menawarkan pengalaman kerja di berbagai sektor industri, program ini juga menghadirkan beragam fasilitas pendukung bagi lulusan baru. Tidak sedikit calon peserta mencari informasi mengenai benarkah magang nasional dapat bpjs ketenagakerjaan, agar memperoleh gambaran jelas sebelum mengikuti proses pendaftaran.
Keikutsertaan dalam program magang bukan hanya membuka kesempatan belajar langsung di lingkungan profesional, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan bagi peserta selama menjalani aktivitas. Rasa ingin tahu tersebut mendorong banyak orang menelusuri informasi benarkah magang nasional dapat bpjs ketenagakerjaan, melalui berbagai sumber resmi maupun pemberitaan terbaru.
Perlindungan sosial bagi peserta magang menjadi salah satu aspek penting selain pengalaman kerja, pendampingan mentor, hingga peluang direkrut sebagai karyawan tetap setelah program selesai. Oleh sebab itu, pembahasan benarkah magang nasional dapat bpjs ketenagakerjaan layak dipahami supaya calon peserta mengetahui hak, manfaat, maupun ketentuan kepesertaan sebelum memulai masa magang.
Informasi mengenai benarkah magang nasional dapat bpjs ketenagakerjaan pun menjadi topik penting bagi lulusan perguruan tinggi, pendidikan profesi, maupun penyandang disabilitas saat mempertimbangkan partisipasi dalam program tersebut. Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (1/7/2026).
Dasar Hukum dan Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544377/original/099043800_1775102405-BPJS_Ketenagakerjaan.jpeg)
Perbesar
Landasan hukum perlindungan jaminan sosial bagi peserta magang di Indonesia sangat kuat. Salah satu pilar utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Aturan ini secara spesifik mewajibkan setiap orang yang bekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021, yang menggantikan Permenaker Nomor 1 Tahun 2016. Regulasi ini secara eksplisit menyatakan bahwa pemberi kerja, kecuali penyelenggara negara, wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi ke dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau kanal pelayanan resmi lainnya.
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 juga menjadi payung hukum yang mengatur hubungan kerja, termasuk pemagangan. Pasal-pasalnya terkait magang tetap berlaku karena tidak diubah atau dicabut oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan kerangka hukum yang kokoh ini, perusahaan atau lembaga penyelenggara magang memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan jaminan sosial bagi peserta magang.
Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5482583/original/041088000_1769230745-Foto2.jpg)
Perbesar
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di luar penyelenggara negara, telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran, serta memiliki status kepesertaan aktif. Perlindungan tersebut diberikan kepada berbagai kategori pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori peserta Program JKK meliputi:
- Pekerja Penerima Upah (PU), termasuk pekerja pada perusahaan swasta, badan hukum privat, pekerja pada orang perseorangan, hingga warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan usia maksimal 60 tahun, meliputi pemberi kerja, pekerja mandiri, pekerja di luar hubungan kerja, pekerja magang, siswa praktik kerja, tenaga honorer, hingga narapidana yang sedang menjalani proses asimilasi.Pekerja konstruksi yang terlibat dalam kegiatan jasa konstruksi.
- Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan maupun jalur perseorangan sesuai ketentuan.
Berdasarkan ketentuan mengenai kepesertaan Program JKK, siswa magang maupun peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) juga berhak memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hak tersebut diberikan sepanjang peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif serta iuran kepesertaannya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa peserta magang tetap memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko kecelakaan kerja, selama menjalani aktivitas praktik di perusahaan maupun instansi tempat mereka ditempatkan.
Oleh sebab itu, pemberian perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi salah satu bentuk jaminan sosial yang penting agar peserta memperoleh rasa aman selama melaksanakan kegiatan magang. Selain memperoleh perlindungan JKK sesuai ketentuan kepesertaan, peserta Magang Nasional juga menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp3,2 juta per bulan selama mengikuti program.
Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
Perbesar
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kecelakaan yang mungkin dialami peserta selama menjalankan aktivitas pekerjaan. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku ketika berada di tempat kerja, tetapi juga mencakup perjalanan menuju lokasi kerja, perjalanan pulang, hingga perjalanan dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Beberapa manfaat yang diberikan Program JKK antara lain sebagai berikut.
1. Pelayanan Kesehatan
Peserta memperoleh pelayanan kesehatan secara komprehensif mulai dari pemeriksaan dasar, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan rawat jalan, rawat inap, perawatan intensif, tindakan operasi, penanganan komorbiditas maupun komplikasi, penyediaan alat kesehatan dan implan, jasa dokter, pelayanan darah, rehabilitasi medik, hingga pelayanan perawatan di rumah sesuai indikasi medis.
2. Santunan Tunai
Selain pelayanan kesehatan, peserta juga memperoleh berbagai bentuk santunan tunai sesuai kondisi yang dialami. Santunan tersebut meliputi penggantian biaya transportasi menuju fasilitas kesehatan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, santunan berkala, biaya rehabilitasi, penggantian biaya alat bantu kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
3. Bantuan Kesiapan Kembali Bekerja
Program JKK juga menyediakan layanan kesiapan kembali bekerja (Return to Work Program). Fasilitas ini mencakup pelayanan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, pendampingan, serta pelatihan agar peserta dapat kembali menjalankan pekerjaan setelah mengalami kecelakaan kerja.
4. Program Promotif dan Preventif
Selain memberikan perlindungan ketika kecelakaan terjadi, Program JKK juga mendukung berbagai kegiatan promotif dan preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Pada dasarnya kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab pemberi kerja, meskipun pelaksanaannya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal Pelaksanaan Magang Nasional 2026 Batch I
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5503056/original/052615500_1771076949-komdigi_4.png)
Perbesar
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pelaksanaan Magang Nasional 2026 Batch I telah memiliki jadwal yang tersusun secara sistematis. Seluruh tahapan dimulai dari proses pendaftaran perusahaan dan kementerian/lembaga, hingga dimulainya kegiatan magang bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Jadwal tersebut penting diperhatikan oleh seluruh calon peserta agar tidak melewatkan setiap tahapan administrasi maupun seleksi yang telah ditetapkan.
Berikut jadwal lengkap Magang Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch I Tahun 2026.
- Pendaftaran Perusahaan dan Kementerian/Lembaga: 29 Juni–15 Juli 2026
- Pendaftaran Peserta: 15–28 Juli 2026
- Seleksi Peserta oleh Penyelenggara: 29 Juli–5 Agustus 2026
- Pengumuman Peserta Lolos: 7 Agustus 2026
- Hari Pertama Magang: 10 Agustus 2026
- Kick Off MagangHub Angkatan II Batch I: 11 Agustus 2026
Melalui tahapan tersebut, pemerintah berharap proses rekrutmen peserta dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, serta mampu mempertemukan lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan tenaga kerja dari berbagai sektor industri.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Magang Nasional pada tahun 2025 memberikan hasil yang cukup menggembirakan. Dari total sekitar 100 ribu peserta yang mengikuti program tersebut, sekitar 30 persen berhasil memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan masa magang. Capaian tersebut menunjukkan bahwa program Magang Nasional tidak hanya menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga mampu membuka peluang karier secara nyata bagi para lulusan baru.
Menurut Teddy, terdapat tiga manfaat utama yang diterima peserta selama mengikuti program ini.
- Pertama, peserta memperoleh kesempatan menjalani magang sekaligus bekerja selama kurang lebih enam bulan di perusahaan maupun instansi yang menjadi mitra program. Pengalaman tersebut memberikan bekal praktik kerja secara langsung sehingga peserta lebih siap memasuki dunia profesional.
- Kedua, peserta memperoleh bantuan penghasilan setiap bulan dengan nominal berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta, tergantung lokasi penempatan serta besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Bantuan tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan peserta selama menjalani program magang.
- Ketiga, peserta mendapatkan pendampingan secara langsung dari mentor profesional di perusahaan tempat mereka ditempatkan. Kehadiran mentor memungkinkan peserta mempelajari berbagai keterampilan teknis, budaya kerja profesional, hingga kemampuan komunikasi dan penyelesaian masalah yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
Pertanyaan Seputar BPJS Ketenagakerjaan untuk Magang Nasional
1. Benarkah peserta Magang Nasional dapat BPJS Ketenagakerjaan?
Ya. Peserta Magang Nasional dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila memenuhi ketentuan kepesertaan dan berstatus peserta aktif.
2. Program BPJS apa yang terkait dengan peserta magang?
Program yang paling relevan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perlindungan terhadap risiko kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan terkait pekerjaan.
3. Apakah semua peserta magang otomatis terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Tidak selalu otomatis. Kepesertaan harus mengikuti mekanisme pendaftaran dan ketentuan yang berlaku sehingga status peserta perlu dipastikan terlebih dahulu.
4. Mengapa peserta magang bisa mendapatkan perlindungan JKK?
Karena peserta magang tetap melakukan aktivitas kerja di lingkungan perusahaan atau instansi sehingga memiliki risiko kecelakaan kerja seperti pekerja lainnya.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8715348/original/074688500_1782800458-vrM2HYYBvuBPzHrYONIXilhkZ0BadboPJczn2ZE1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8672227/original/098958600_1782711677-cql3EZqb1ZLynPjPQiaCkUMkkXaf8fTgOmbcfMC1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8782632/original/037039500_1782892850-ADttwZLyXlzjRnvDV9OKvgSiyhiey3IxTno47ajC.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8712366/original/033894500_1782793855-hpWAhywQ6wohGEToqJS0Np5xUZnCzapCsrMN0Dyk.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8712336/original/064046500_1782793837-GQ5L0fmHDDhP1BtNhsFpU2q17Qr3k0owrT2blHcx.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8715331/original/027400000_1782800438-KmKGkTHKL6ZR3fiTWIKFPe4n29uyNL3OS5glacQD.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8782693/original/097034900_1782894917-Stainless_Drying_Rack_Balcony__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8712348/original/046080400_1782793846-jV1DeBn2AW0E4LH7BAGdCiHXYVGjEtcvzEB8LeV2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8782622/original/094462700_1782892831-Rekomendasi_Tanaman_Sayur_dan_Buah_yang_Cocok_Ditanam_di_Galon_Bekas.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4212206/original/021717500_1667379676-pexels-lisa-fotios-1092644.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8782549/original/054280200_1782890750-cd50f033-e663-4a4c-aa26-3fea6f8d0d5f.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8794959/original/028844500_1782900375-hl3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8782608/original/026397000_1782892476-Screenshot_2026-07-01_145214.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8578207/original/031356900_1782536507-ChFO6BBu9lZjXkUE19cC6YAMWGbWk3hDOkE8gzbB.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8792513/original/018840800_1782899278-Ide_Renovasi_Dapur_Lama_agar_Terlihat_Modern.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8790718/original/063243300_1782898613-8444965039102299391.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8788495/original/004267100_1782897588-herlambang-tinasih-gusti-iBZP_xb1-34-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4928386/original/099219200_1724670818-Ilustrasi_mencari_pekerjaan__lowongan_kerja.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8790028/original/068807900_1782898154-pensiun.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8787691/original/048770800_1782897153-Screenshot_2026-07-01_161111.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533446/original/043365700_1773737304-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5530617/original/099175500_1773466166-mud1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5539244/original/040883000_1774594881-rumah_minimalis_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522319/original/072750000_1772755216-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522345/original/079886200_1772757830-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4401674/original/056918100_1681909694-20230419-Mudik-Jalur-Pantura-Angga-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3987911/original/095414600_1649311271-jeppe-vadgaard-PnFgNgCkBXY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528599/original/064914600_1773288962-Ashera_Dress_Sq1_1770721983416.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1045202/original/018183200_1446724420-151105-THR-PNS-Grafis-Abdillah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5521841/original/047869500_1772701578-open_space_3a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522260/original/039984700_1772750807-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522537/original/050337400_1772768376-Model_Rambut_Pendek_Wanita_Cina.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522506/original/039967800_1772767694-Teras_rumah_subsidi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522634/original/031632000_1772771522-Gemini_Generated_Image_68hqe168hqe168hq.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522514/original/063562100_1772767710-marlon-soares-NDe1cA_jb_4-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478554/original/057404800_1768904586-Beternak_Jangkrik_Pakan_Ternak.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5508983/original/035798900_1771646536-desain_kebun_sayur__7_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524816/original/031467100_1773012780-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534966/original/037393500_1773906231-Rak_Susun_Minimalis_di_Sudut_Teras.jpg)