Aturan Terbaru Bawa Kucing di Pesawat, Ketahui Sebelum Terbang Bersama Si Meong

1 week ago 13

Liputan6.com, Jakarta Bagi para pecinta hewan, khususnya pemilik kucing, bepergian dengan si manis berbulu baik penerbangan domestik ataupun internasional kini semakin dimudahkan dengan adanya aturan terbaru mengenai membawa kucing di pesawat. 

Meski kini peraturannya semakin mudah, namun tetap memerlukan persiapan matang. Aturan terbaru membawa kucing di pesawat di Indonesia tidak seragam, tergantung maskapai dan peraturan karantina hewan.

Membawa hewan peliharaan terutama dengan pesawat memiliki risiko. Hewan bisa stres di ruang kargo karena suhu yang berubah-ubah dan suara bising, oleh karenanya penting untuk mempersiapkan dengan matang.

Garuda Indonesia, Singapore Airlines, Qatar Airways, Emirates, Turkish Airlines adalah beberapa maskapai yang mengizinkan penumpang membawa kucing. Setiap maskapai mempunya ketentuan masing-masing.

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang aturan terbaru bawa kucing di pesawat, Jumat (11/4/2025).

Sugianto bekerja sebagai pemulung. Kecintaannya pada kucing, membuat ia terusir dari rumah kontrakannya, karena ia merawat terlalu banyak kucing jalanan yang sakit. Tetangga merasa terganggu. Sugianto memilih nomaden, asal bisa tetap mengurus kucing-...

Aturan Terbaru yang Berubah

Dalam beberapa tahun terakhir, minat untuk bepergian dengan hewan peliharaan meningkat pesat. Oleh karena itu, maskapai di Indonesia dan luar negeri mulai memperbarui kebijakan mereka, terutama soal:

1. Ketersediaan kabin khusus untuk hewan peliharaan. Kini, semakin banyak maskapai yang menyediakan ruang khusus di kabin untuk hewan kecil seperti kucing. Namun, jumlah slot ini sangat terbatas, jadi penting untuk memesan jauh-jauh hari.

2. Ukuran dan jenis carrier yang diperbolehkan.Carrier harus ventilasi baik, anti bocor, dan ukurannya harus bisa muat di bawah kursi penumpang (biasanya tidak melebihi 40x30x20 cm). Carrier lunak (soft carrier) seringkali lebih disarankan karena fleksibel.

3. Berat maksimal hewan + carrier.Umumnya maskapai hanya mengizinkan berat total kucing dan carrier tidak lebih dari 7 kg. Jika melebihi, biasanya harus ditempatkan di bagasi khusus hewan (cargo hold).

4. Surat keterangan sehat dari dokter hewan.Ini adalah dokumen wajib. Surat ini menyatakan bahwa kucing dalam kondisi sehat dan layak untuk bepergian, serta bebas dari penyakit menular. Biasanya berlaku maksimal 7–14 hari sebelum keberangkatan.

5. Vaksinasi dan dokumen tambahan.Beberapa maskapai juga meminta bukti vaksinasi rabies dan dokumen lainnya, tergantung tujuan penerbangan (domestik/internasional).

Syarat Umum Membawa Kucing di Pesawat

Berdasarkan aturan terbaru, berikut dokumen dan syarat penting yang harus dipenuhi:

1. Vaksinasi Rabies: Pastikan kucing Anda telah mendapatkan vaksinasi rabies yang lengkap.

2. Uji Lab Titer Rabies: Tiga minggu setelah vaksinasi, lakukan uji lab di Balai Karantina Pertanian. Hasil harus di atas 0,5.

3. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH): Surat ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang (terdaftar di dinas peternakan atau dinas pertanian) yang menyatakan bahwa kucing kamu sehat secara fisik dan bebas dari penyakit menular, serta layak untuk bepergian menggunakan transportasi udara.

4. Surat Rekomendasi Pengeluaran Hewan (Opsional): Ini adalah dokumen izin resmi dari pemerintah (melalui Balai Karantina Pertanian) yang mengizinkan hewan peliharaan dibawa keluar dari suatu wilayah—baik itu untuk lintas provinsi (domestik) maupun ke luar negeri (ekspor non-komersial).

5. Pemeriksaan di Balai Karantina: Lakukan pemeriksaan akhir di Balai Karantina sebelum keberangkatan.

Prosedur Bawa Kucing di Pesawat

Prosesnya dimulai dengan memastikan kucing telah divaksin rabies. Setelah tiga minggu vaksinasi, lakukan uji lab titer rabies di Balai Karantina Pertanian dengan hasil di atas 0,5. Biaya uji lab sekitar Rp 230.000.

Selanjutnya, urus SKKH di Dinas Pertanian setempat dengan melampirkan fotokopi buku vaksin, KTP, dan foto kucing. Anda mungkin juga memerlukan Surat Rekomendasi Pengeluaran Hewan dari Dinas Pertanian. Sebelum keberangkatan, lakukan pemeriksaan akhir di Balai Karantina untuk mendapatkan sertifikat.

Kandang kucing harus sesuai standar penerbangan dengan batasan berat maksimal termasuk kandang yang ditentukan maskapai (misalnya 32 kg). Jika melebihi batas, kucing harus diangkut sebagai kargo. Pilih penerbangan langsung untuk meminimalkan stres pada kucing.

Reservasi lebih awal sangat disarankan. Selain itu, persiapkan kucing dengan latihan di dalam kandang dan jangan memberikan obat penenang kecuali direkomendasikan dokter hewan. Sediakan makanan dan minuman selama perjalanan.

Kategori Hewan Peliharaan di Kabin vs Kargo

Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah pengklasifikasian hewan peliharaan berdasarkan ukuran, jenis kandang, serta kondisi kesehatan hewan. Maskapai penerbangan biasanya membagi hewan peliharaan menjadi dua kategori utama berdasarkan tempat penempatannya selama penerbangan:

1. Hewan Peliharaan di Kabin (In-Cabin Pets)

Ini adalah kategori untuk hewan peliharaan kecil yang bisa dibawa masuk ke dalam kabin bersama pemiliknya. Syarat umumnya meliputi:

- Berat hewan + carrier maksimal sekitar 7 kg

-Carrier sesuai standar ukuran dan bisa ditempatkan di bawah kursi

-Kucing harus tetap berada dalam carrier selama penerbangan

-Hewan tidak boleh mengganggu penumpang lain (misalnya terlalu berisik atau agresif) 

2. Hewan Peliharaan di Kargo (Checked Pet / Manifest Cargo)

Jika kucing terlalu besar atau maskapai tidak mengizinkan hewan di kabin, maka ia harus diterbangkan sebagai kargo khusus. Syarat umumnya meliputi:

- Suhu dan ventilasi disesuaikan

-Prosedur check-in lebih awal dari penumpang biasa

- Carrier harus lebih kokoh dan aman

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |