Liputan6.com, Jakarta - Sebagai warga negara Indonesia, memahami asal kata Pancasila merupakan hal yang penting. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki makna mendalam.
Asal kata Pancasila terdiri dari dua suku kata yaitu "Panca" yang berarti lima dan "Sila" yang berarti dasar, prinsip, atau asas. Jadi secara harfiah, Pancasila berarti lima dasar, lima prinsip, atau lima asas yang menjadi landasan filosofis bangsa dan negara Indonesia. Kelima sila ini mencerminkan nilai-nilai luhur yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki peran yang sangat penting. Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa yang mengarahkan seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, mengetahui asal usul, sejarah, dan makna Pancasila menjadi keharusan bagi setiap warga negara Indonesia.
Berikut Liputan6.com ulas asal kata Pancasila lengkapnya, Minggu (10/11/2024).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin Upacari Hari Lahir Pancasila di Lapangan Garuda Kompleks Pertamina Hulu Rokan (PHR), Riau, hari ini Sabtu (1/6/2024). Dalam kesempatan ini, Jokowi tampak mengenakan baju adat Teluk Belange dari Kepulauan Riau...
Penjelasan Asal Kata Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila. Asal kata Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Melansir dari buku "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" oleh Kaelan (2016), dalam bahasa Sansekerta, asal kata Pancasila "Panca" berarti lima dan "Sila" berarti dasar, prinsip, atau asas.
Jadi secara etimologis, Pancasila berarti lima dasar, lima prinsip, atau lima asas yang menjadi landasan filosofis bangsa Indonesia.
Istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno dalam pidatonya di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang akan merdeka. Pancasila kemudian disahkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki peran yang sangat penting. Melansir dari buku "Pendidikan Pancasila" oleh Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007), ideologi adalah kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia berarti Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa yang mengarahkan seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, Pancasila memiliki fungsi yang sangat penting. Melansir dari buku "Pendidikan Pancasila" oleh Kaelan (2014), fungsi Pancasila antara lain:
- Sebagai jiwa bangsa Indonesia
- Sebagai kepribadian bangsa Indonesia
- Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
- Sebagai dasar negara Republik Indonesia
- Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia
Oleh karena itu, memahami asal kata Pancasila dan ideologi yang terkandung di dalamnya merupakan hal yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Pancasila harus dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar cita-cita luhur para pendiri bangsa dapat terwujud.
Sejarah Pancasila
Sejarah Pancasila tidak dapat dilepaskan dari perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan. Melansir dari buku "Sejarah Nasional Indonesia" oleh Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto (2008), proses perumusan Pancasila dimulai pada masa pergerakan nasional.
Para tokoh pergerakan nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara telah memikirkan dasar negara yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Pancasila secara resmi dirumuskan dalam sidang BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, beberapa tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia yang akan merdeka. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan lima prinsip dasar negara yang disebutnya Pancasila.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno berhasil merumuskan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta memuat rumusan Pancasila yang berbeda dengan rumusan akhir yang kita kenal sekarang. Dalam Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta mendapat penolakan dari beberapa pihak, terutama dari Indonesia bagian timur yang mayoritas penduduknya beragama non-Islam. Atas usulan Mohammad Hatta, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan perubahan terhadap sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Rumusan Pancasila inilah yang akhirnya disahkan sebagai dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sejak disahkan sebagai dasar negara, Pancasila telah mengalami berbagai dinamika dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Melansir dari buku "Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila" oleh Yudi Latif (2011), Pancasila pernah mengalami kemunduran pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
Namun, setelah reformasi 1998, Pancasila kembali ditegaskan sebagai dasar negara yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bunyi Lima Sila Pancasila dan Maknanya
Berikut adalah bunyi lima sila Pancasila beserta maknanya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna: Sila pertama ini mengandung pengakuan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan. Setiap warga negara Indonesia harus mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Makna: Sila kedua mengandung nilai bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. Bangsa Indonesia menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara harus saling menghormati, menghargai, dan tidak melakukan diskriminasi atas dasar apapun.
3. Persatuan Indonesia
Makna: Sila ketiga menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang satu dan utuh. Meskipun terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya, namun semuanya adalah satu kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Persatuan Indonesia harus dijaga dan diperkuat demi keutuhan bangsa dan negara.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Makna: Sila keempat mengandung prinsip demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama harus diambil melalui musyawarah mufakat dengan mengedepankan nilai-nilai kebijaksanaan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Makna: Sila kelima menegaskan bahwa keadilan sosial harus diwujudkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hukum. Negara harus berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Kelima sila Pancasila tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Melansir dari buku "Pendidikan Pancasila" oleh Kaelan (2014), kelima sila Pancasila harus dipahami, dihayati, dan diamalkan secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.