Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Namun, bagaimana dengan anak-anak yang belum baligh? Apakah mereka tetap wajib membayar zakat fitrah, ataukah kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang telah mencapai usia tertentu?
Dalam ajaran Islam, usia sering kali menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan kewajiban ibadah. Beberapa ibadah seperti salat dan puasa diwajibkan bagi mereka yang telah baligh, yaitu saat seorang anak telah mengalami tanda-tanda kedewasaan seperti haid atau mimpi basah, atau telah mencapai usia 15 tahun. Sementara itu, ada juga konsep mumayyiz, yaitu usia ketika seorang anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan buruk, yang biasanya dimulai sekitar usia tujuh tahun.
Lantas, bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi anak-anak? Apakah anak yang belum baligh tetap memiliki kewajiban zakat, ataukah tanggung jawab ini dibebankan kepada orang tua? Berikut ulasan lebih lanjut tentang zakat fitrah, dirangkum Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (12/3/2025).
Ratusan orang dewasa dan anak-anak berdesak-desakan saat terima zakat dari seorang pengusaha di Bekasi, Jawa Barat. Kondisi ini membuat petugas sempat kewalahan.
Anak Wajib Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim tanpa memandang usia, termasuk anak-anak. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan memberikan santunan kepada fakir miskin. Dalam ajaran Islam, anak-anak tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, tetapi dengan ketentuan yang berbeda dari orang dewasa.
Bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri) juga wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Namun, jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka ia tidak terkena kewajiban zakat fitrah, karena syarat wajibnya adalah menemui dua waktu, yaitu bulan Ramadhan dan Syawal meskipun hanya sesaat.
Berbeda dengan bayi yang sudah lahir, janin yang masih dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Jika orang tua tetap ingin mengeluarkan harta atas nama janin, maka itu bukan dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah.
Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Zakat Fitrah Anak?
Dalam Islam, kewajiban membayar zakat fitrah anak dibebankan kepada orang tua, terutama ayah. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i, yang menyatakan bahwa seorang laki-laki wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta untuk orang-orang yang nafkahnya ia tanggung, termasuk istri dan anak-anaknya.
Sementara itu, Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditanggung karena tiga faktor:
- Hubungan pernikahan (seperti suami terhadap istri)
- Hubungan kerabat (seperti orang tua terhadap anak)
- Kepemilikan (seperti dalam kasus budak pada zaman dahulu)
Dengan demikian, tanggung jawab utama membayar zakat fitrah anak berada pada ayah sebagai kepala keluarga yang menanggung nafkah anaknya.
Tapi apabila seorang anak memiliki harta yang cukup, misalnya mendapatkan warisan atau memiliki penghasilan sendiri, maka zakat fitrahnya bisa diambil dari hartanya sendiri. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi:
“Apabila seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama. Namun, jika seorang anak memiliki harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya.” (Al-Majmu’: 6/108)
Zakat Fitrah Anak yang Sudah Baligh tetapi Belum Mampu Bekerja
Dalam kondisi di mana seorang anak sudah baligh tetapi belum mampu bekerja, seperti karena kondisi fisik yang lemah atau masih menuntut ilmu yang bersifat wajib bagi dirinya (ilmu agama dan akidah), maka orang tua masih berkewajiban menafkahinya. Dalam hal ini, zakat fitrah anak tetap menjadi tanggungan orang tua.
Sebagaimana disebutkan dalam Fiqhi Manhaji, jika seseorang terhalang bekerja karena kesibukan dalam menuntut ilmu yang bersifat wajib bagi dirinya, maka hal ini dianggap sebagai ketidakmampuan mencari nafkah, sehingga orang tua tetap wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah anak tersebut.
Zakat Fitrah Anak Perempuan
Kewajiban menafkahi anak perempuan oleh orang tua berlangsung hingga ia menikah. Berdasarkan pendapat Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama, seorang wali tetap bertanggung jawab atas nafkah dan zakat fitrah anak perempuan hingga ia menikah. Setelah menikah, kewajiban nafkah berpindah kepada suaminya, termasuk dalam pembayaran zakat fitrah.
Zakat Fitrah Anak Yatim
Jika seorang anak yatim memiliki harta atau menerima bantuan yang mencukupi kebutuhannya, maka zakat fitrahnya harus dibayar dari harta tersebut. Namun, jika ia tidak memiliki harta yang cukup, maka zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang yang mengasuhnya, seperti keluarga angkat atau lembaga yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya.
Bacaan Niat Zakat untuk Anak
Dalam Islam, niat merupakan bagian penting dari setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Sebagai bentuk kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Idul Fitri, zakat fitrah anak wajib dibayarkan oleh orang tua atau wali. Dalam prosesnya, pembacaan niat yang benar menjadi syarat sah agar zakat diterima sesuai dengan syariat.
Untuk membayar zakat fitrah anak, niat yang diucapkan harus disesuaikan dengan jenis kelamin anak berikut bacaannya.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii… fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya… (nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta’ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii… fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya… (nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala.