Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membantu golongan-golongan yang membutuhkan. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (Q.S. At-Taubah: 60)
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau sumber penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka sering kali tidak memiliki pekerjaan atau usaha yang memadai untuk bertahan hidup. Dibandingkan dengan miskin, fakir adalah golongan yang lebih membutuhkan bantuan.
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka masih memiliki sumber penghasilan, tetapi jumlahnya terbatas dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga rentan jatuh ke dalam kategori fakir.
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka bertanggung jawab dalam memastikan zakat diberikan kepada yang berhak dan menjalankan administrasi zakat dengan baik. Oleh karena itu, mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai bentuk upah atas pekerjaan mereka.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih dalam tahap memperkuat keyakinannya. Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk meneguhkan hati mereka dalam Islam dan memberikan dukungan agar mereka merasa diterima dalam komunitas Muslim.
5. Riqab (Budak atau Hamba Sahaya)
Pada zaman dahulu, zakat diberikan kepada budak atau hamba sahaya untuk membantu mereka mendapatkan kebebasan dari tuannya. Meskipun praktik perbudakan sudah tidak ada di zaman modern, konsep ini dapat diterapkan untuk membantu orang-orang yang terjebak dalam bentuk perbudakan modern, seperti eksploitasi tenaga kerja atau perdagangan manusia.
6. Gharim (Orang yang Berutang)
Gharim adalah orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya, terutama jika utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar atau untuk kepentingan yang diperbolehkan dalam Islam. Zakat dapat diberikan untuk membantu mereka melunasi utangnya agar dapat kembali hidup dengan layak.
7. Fisabilillah
Fisabilillah berarti "di jalan Allah," yang mencakup orang-orang yang berjuang untuk kepentingan agama Islam. Dalam konteks modern, mereka bisa termasuk para dai, guru agama, santri, dan pejuang dakwah yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan perjuangannya dalam menyebarkan Islam.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka kembali ke daerah asalnya atau menyelesaikan tujuan perjalanan yang diperbolehkan dalam Islam.