Liputan6.com, Jakarta Chikita Meidy merupakan penyanyi cilik yang telah mencuri perhatian publik Indonesia sejak usia dini. Kariernya melejit berkat lagu Kuku Ku yang sukses besar di pasaran. Selain berprestasi di dunia musik, Chikita juga menunjukkan bakatnya dalam akting dan menjadi bintang sinetron yang dikenal luas.
Namun, baru-baru ini, namanya menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus hukum yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Awalnya, hubungan antara Chikita Meidy dan Silda Oktavia Rossa terjalin dengan baik. Keduanya sempat menjalin persahabatan yang erat dan berkolaborasi dalam bisnis skincare yang dikelola oleh Chikita.
Hanya saja, konflik muncul ketika Chikita menyalahkan Silda atas kerugian yang dialaminya dalam bisnis tersebut. Akibatnya, Silda melaporkan Chikita ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Mari simak lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini sebagaimana dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber pada Rabu (6/11/2024):
Artis sekaligus putra Venna Melinda, Verrell Bramasta resmi berkecimpung di duna politik setelah mantap bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).
1. Awal Karier Chikita Meidy di Dunia Hiburan
Chikita Meidy memulai kariernya di dunia hiburan Indonesia sejak usia dua tahun. Lagu pertamanya yang berjudul Kuku Ku berhasil terjual sebanyak satu juta kopi, dan ini menjadi titik awal kesuksesan kariernya sebagai penyanyi cilik. Ketenarannya semakin meluas ketika ia merilis beberapa lagu anak lainnya seperti Kebunku, Bangun Tidur, dan Naik Becak.
Kesuksesan dalam dunia musik ini membuat Chikita Meidy dikenal luas. Tidak hanya berfokus pada dunia musik, ia juga mencoba peruntungan di dunia akting. Ia membintangi beberapa sinetron populer seperti GATOT KACA, HIDAYAH: TERBENAM SEBATAS LEHER, dan GUE SIHIR LU. Bahkan, Chikita sempat menjadi salah satu bintang cilik yang sangat diperhitungkan di industri hiburan tanah air.
2. Pindah Fokus ke Pendidikan dan Bisnis
Setelah mencapai kesuksesan di dunia hiburan, Chikita memutuskan untuk fokus pada pendidikan. Ia melanjutkan studi di Sekolah Al Azhar Kelapa Gading dan kemudian mengambil jurusan Ekonomi di salah satu universitas di Jakarta. Tak hanya itu, ia juga melanjutkan pendidikan S2 di bidang Manajemen di Kwik Kian Gie School, Jakarta Utara.
Selain pendidikan, Chikita juga mulai mengembangkan diri di dunia bisnis. Pada tahun 2008, ia mendirikan usaha skincare yang diberi nama Vierology. Bisnis ini kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam hidupnya. Chikita juga aktif menjalani pekerjaan sampingan melalui endorsement di media sosial.
3. Kasus Hukum Dimulai karena Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Masalah hukum yang melibatkan Chikita Meidy dimulai pada 6 September 2024, ketika ia mengadakan siaran langsung di TikTok. Dalam siaran tersebut, Chikita menyebut Silda Oktavia Rossa sebagai penyebab kerugian dalam bisnis skincare-nya. Menurut Chikita, kebangkrutan bisnis yang terjadi pada 2018 disebabkan oleh tindakan Silda yang dianggap merugikan.
Tuduhan tersebut memicu perseteruan di antara mereka berdua. Silda merasa difitnah dan melaporkan Chikita ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2024 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini langsung menarik perhatian publik karena keduanya sebelumnya dikenal sebagai sahabat dekat yang sempat bekerja sama dalam bisnis skincare tanpa perjanjian tertulis.
4. Reaksi Silda Oktavia Rossa dan Langkah Hukum yang Diambil
Setelah mendengar tuduhan yang disampaikan Chikita, Silda merasa nama baiknya tercemar. Ia merasa bahwa pernyataan Chikita dalam siaran TikTok sangat merusak reputasinya, terutama karena tidak ada mediasi yang dilakukan sebelum laporan polisi dibuat. Melalui kuasa hukumnya, Erik Hutajulung, Silda melaporkan Chikita atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE serta Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP.
Silda menyatakan bahwa ia merasa difitnah oleh Chikita yang mengaitkan dirinya dengan kebangkrutan bisnis skincare Vierology. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan sangat merugikan nama baiknya.
5. Chikita Meidy Tanggapi Laporan Polisi dan Somasi
Chikita Meidy, yang merasa dirugikan dengan laporan tersebut, menyatakan kekecewaannya atas langkah hukum yang diambil Silda. Ia menilai bahwa seharusnya ada upaya mediasi terlebih dahulu sebelum masalah ini dibawa ke ranah hukum. Dalam pernyataannya, Chikita mengatakan bahwa dirinya hanya menjelaskan kejadian yang sebenarnya dan tidak berniat untuk mencemarkan nama baik siapa pun.
Dalam perkembangan terbaru, Chikita mengajukan somasi kedua kepada Silda setelah somasi pertama tidak mendapat respon. Tim hukum Chikita, yang dipimpin oleh Adam Barkah Setiadi, menyatakan bahwa jika somasi kedua juga diabaikan, mereka akan melaporkan balik Silda. Chikita berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan damai, meski ia siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan.
6. Perkembangan Terbaru Kasus Pemeriksaan Chikita
Pada 27 September 2024, Chikita Meidy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Selama pemeriksaan yang berlangsung hampir tiga jam, Chikita menjawab sejumlah pertanyaan dari penyelidik terkait laporan Silda. Kuasa hukum Chikita, Yusril, mengatakan bahwa kliennya telah memberikan barang bukti tambahan yang mendukung penjelasannya.
Chikita sendiri menyatakan bahwa ia tidak menemui kendala dalam pemeriksaannya. Ia hanya mengungkapkan kejadian yang sebenarnya antara dirinya dan Silda Oktavia. Meski demikian, Chikita berharap kasus ini dapat segera diselesaikan tanpa melibatkan proses hukum yang lebih panjang.
7. Akankah Kasus Ini Berakhir dengan Damai?
Meskipun kasus ini terus berjalan di ranah hukum, terdapat kemungkinan bahwa perselisihan antara Chikita Meidy dan Silda Oktavia Rossa dapat diselesaikan dengan cara damai. Namun, proses mediasi yang lebih terbuka belum dilakukan, dan kedua pihak masih saling menunggu tanggapan dari somasi yang telah diajukan.
Publik pun terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa hubungan yang semula baik antara Chikita dan Silda dapat kembali normal, meski ada beberapa pihak yang berharap agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence