Liputan6.com, Jakarta Dalam pengaturan pembangunan wilayah di Indonesia, istilah "perumahan" dan "permukiman" sering digunakan secara bergantian, meski secara hukum memiliki makna dan fungsi yang berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perbedaan antara keduanya tidak hanya mencakup tata letak, namun juga fungsi dan tujuan pembangunan yang signifikan, baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan.
Perumahan umumnya mencakup sekumpulan rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Sedangkan permukiman mengacu pada lingkungan yang lebih luas, lengkap dengan fasilitas penunjang serta utilitas umum yang mendukung kehidupan penghuninya. Berikut penjelasan mendalam mengenai perbedaan keduanya.
1. Definisi Permukiman: Lingkungan Tempat Tinggal yang Lebih Kompleks
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, permukiman didefinisikan sebagai bagian dari lingkungan hidup yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan. Permukiman mencakup prasarana, sarana, dan utilitas umum serta memiliki kegiatan penunjang lain, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan.
Menurut Hadi Sabari Yunus (1987), permukiman merupakan bentuk fisik yang berfungsi sebagai tempat tinggal, baik untuk sementara maupun menetap, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas sosial-ekonomi penghuninya.
Sebagai kawasan yang memiliki fungsi ganda, permukiman memungkinkan para penghuninya untuk tinggal sekaligus mencari penghidupan. "Kawasan permukiman biasanya dirancang untuk mendukung kehidupan sosial dan ekonomi warga yang tinggal di dalamnya," ujar Yunus dalam tulisannya.
2. Pengertian Perumahan: Kumpulan Rumah dengan Fungsi Tempat Tinggal
Berdasarkan definisi dalam UU No. 4 Tahun 1992, perumahan adalah sekumpulan rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal, dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Dalam konteks ini, perumahan hanyalah lingkungan hunian tanpa tambahan fungsi lain.
Seperti yang dijelaskan Sadana (2014), perumahan berfungsi sebagai tempat tinggal yang melayani kebutuhan dasar manusia untuk berlindung dan beristirahat.
Perumahan tidak dirancang sebagai tempat untuk menjalankan kegiatan ekonomi; fungsinya lebih terbatas sebagai lokasi tempat tinggal. Rumah dalam perumahan adalah bangunan fisik yang menjadi tempat tinggal, tanpa harus diintegrasikan dengan aktivitas penghidupan.
3. Rumah sebagai Pusat Kehidupan Sosial dan Budaya
Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga memainkan peran penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya penghuni.
Menurut Turner (1972), rumah berfungsi sebagai tempat berlindung dan pusat aktivitas keluarga, sehingga mencakup aspek fisik, sosial, dan ekonomi. Hal ini sejalan dengan pandangan WHO, yang menyebut rumah sebagai tempat yang tidak hanya melindungi fisik, tetapi juga menjadi lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan sosial penghuninya.
Rumah juga menjadi media pembinaan keluarga serta tempat bersosialisasi yang berkontribusi pada interaksi sosial dan penanaman nilai budaya dalam masyarakat.
4. Fungsi Permukiman yang Lebih Luas dari Sekadar Hunian
Tidak hanya menyediakan tempat tinggal, permukiman juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, taman, dan pusat layanan kesehatan.
Menurut Basset dan Short (1980), sebuah permukiman yang ideal mencakup lima elemen utama, yakni sumber daya alam, kebutuhan individu, komunitas, fasilitas fisik, dan jaringan utilitas yang berfungsi mendukung kehidupan sehari-hari.
Permukiman dirancang agar dapat memenuhi kebutuhan dasar penghuninya secara lebih komprehensif. Fasilitas ini membuat kawasan permukiman lebih lengkap dan memungkinkan interaksi sosial yang lebih luas dibandingkan perumahan.
5. Kriteria dan Persyaratan untuk Pemukiman Layak Huni
Permukiman yang ideal harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk jaminan ketersediaan fasilitas umum seperti air bersih, listrik, dan jaringan pembuangan limbah.
Mengutip situs resmi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulon Progo, lokasi permukiman juga diharapkan bebas dari polusi dan memenuhi syarat hukum sehingga menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi penghuninya.
Kementerian Pekerjaan Umum dalam pedomannya menekankan bahwa ketersediaan fasilitas umum menjadi faktor penting dalam menciptakan permukiman yang sehat.
Sebagai area yang lebih luas, permukiman dirancang untuk menjadi lingkungan yang lebih kompleks dibandingkan dengan perumahan, dengan persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi agar dapat mendukung kesehatan serta keamanan penghuni.
Apa perbedaan utama antara perumahan dan permukiman?
Perumahan adalah kumpulan rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Permukiman lebih luas, mencakup perumahan serta fasilitas penunjang kehidupan sehari-hari.
Mengapa permukiman dianggap lebih kompleks dibandingkan perumahan?
Permukiman melibatkan fungsi ganda, yakni sebagai tempat tinggal dan tempat penghidupan, serta dilengkapi fasilitas umum yang mendukung kesejahteraan sosial-ekonomi warga.
Apa saja fasilitas yang harus ada dalam permukiman?
Permukiman ideal harus memiliki akses air bersih, jaringan listrik, fasilitas kesehatan, taman, drainase yang baik, dan fasilitas pendidikan.
Bagaimana peran rumah dalam kehidupan sosial dan budaya?
Rumah berfungsi sebagai pusat interaksi sosial keluarga, tempat untuk membina kehidupan, serta media untuk menjaga tradisi dan nilai budaya di dalam masyarakat.