Pengertian Tax Holiday yang Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

1 week ago 3

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengumumkan perpanjangan fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 130 Tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama melalui sektor investasi yang menjadi salah satu pendorong utama.

Tax holiday sendiri adalah fasilitas pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan yang diberikan kepada perusahaan tertentu, terutama yang bergerak di sektor-sektor industri pionir. Fasilitas ini diharapkan dapat merangsang investasi baik dari investor domestik maupun asing. Perpanjangan kebijakan ini juga diambil sebagai respons terhadap implementasi pajak minimum global 15 persen yang berlaku di lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa perpanjangan tax holiday ini penting untuk menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investor. Menurutnya, insentif ini diharapkan dapat terus mendukung aliran investasi yang berpotensi mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai kebijakan ini.

Tujuan Perpanjangan Tax Holiday: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Perpanjangan fasilitas tax holiday ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dengan menarik investasi ke sektor-sektor strategis. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini fokus pada pengurangan pajak penghasilan badan bagi industri pionir yang memiliki potensi besar untuk menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.

Sektor-sektor industri pionir yang dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday antara lain industri logam dasar, kimia dasar, farmasi, dan teknologi informasi, yang kesemuanya merupakan sektor yang vital untuk pembangunan infrastruktur dan inovasi di Indonesia. Menurut Dwi Astuti, pemberian insentif ini diharapkan dapat mendongkrak kemampuan industri dalam bersaing di pasar global.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor industri yang masih relatif baru dan membutuhkan dorongan untuk berkembang, yang pada gilirannya akan membuka peluang pekerjaan baru serta memperkuat daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara dan dunia.

Industri Pionir yang Mendapatkan Manfaat

Menurut Pasal 3 Ayat 2 dalam PMK 69/2024, ada sejumlah industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday. Beberapa di antaranya adalah industri logam dasar seperti besi baja, kimia dasar yang bersumber dari sumber daya alam, serta sektor energi dan pertanian. Untuk industri-industri ini, kebijakan pembebasan pajak memberikan insentif yang sangat signifikan dalam tahap pengembangan dan investasi.

Selain sektor logam dan kimia, ada juga industri farmasi dan teknologi informasi yang mendapat manfaat dari kebijakan ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan sektor teknologi dan meningkatkan ketahanan energi dalam negeri. Dwi Astuti menambahkan bahwa sektor-sektor ini dipilih karena mereka memiliki potensi untuk tumbuh pesat dan memberi dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

"Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari ANTARA, Senin (4/10).

Lebih lanjut, sektor-sektor ini juga dianggap sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, mengingat sebagian besar industri pionir ini berperan besar dalam proses hilirisasi dan pengolahan bahan baku menjadi produk yang memiliki nilai tambah tinggi.

Penyesuaian Kebijakan Pajak Minimum Global 15 Persen

Salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk memperpanjang tax holiday adalah penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15 persen yang berlaku di lebih dari 100 negara. Jika Indonesia tidak menyesuaikan kebijakannya, perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia bisa dikenai pajak tambahan oleh negara asal mereka, yang akan mengurangi daya tarik investasi di Indonesia.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global ini memaksa Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan perpajakannya agar tetap kompetitif di mata investor asing. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa meskipun pajak penghasilan badan dapat dikurangi melalui fasilitas tax holiday, perusahaan yang terpengaruh oleh GMT akan dikenai pajak tambahan minimum domestik jika pajak yang dibayar kurang dari 15 persen.

Penerapan pajak tambahan ini diharapkan dapat menjamin bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tetap membayar pajak yang sesuai dengan standar global dan tidak merugikan pendapatan negara.

Dampak terhadap Investasi Asing dan Domestik

Tax holiday ini bukan hanya diperuntukkan bagi perusahaan asing, tetapi juga bagi perusahaan domestik. Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa insentif ini memiliki peran yang sangat penting dalam menarik investasi. Dia menyebutkan bahwa lebih dari 25 persen investasi asing yang masuk ke Indonesia berkat adanya fasilitas tax holiday.

Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, Indonesia berharap bisa mempertahankan daya saingnya di pasar global dan terus menarik investasi asing, yang akan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi perekonomian maupun bagi penciptaan lapangan kerja. Rosan juga menambahkan bahwa meskipun penerapan pajak minimum global dapat mempengaruhi pajak yang dibayarkan oleh investor asing, Indonesia tetap dapat memberikan insentif dalam bentuk lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada investor asing mengenai perubahan kebijakan ini, memastikan bahwa mereka memahami manfaat dan kompensasi dari fasilitas yang diberikan, sehingga mereka tetap tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

Optimisme Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Dengan perpanjangan tax holiday ini, pemerintah optimistis bisa menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perpanjangan fasilitas ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung upaya penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri nasional, serta keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, penerapan pajak minimum global diperkirakan akan meningkatkan penerimaan pajak negara, dengan estimasi mencapai antara Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. Oleh karena itu, meskipun kebijakan pajak minimum global mungkin berdampak pada tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan asing, langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan pemerintah diyakini dapat mengimbangi dampak tersebut dan menjaga Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan terus meningkatkan daya saing di pasar global, dengan memberikan berbagai insentif yang mendukung pertumbuhan sektor industri penting di tanah air.

Apa itu tax holiday?

Tax holiday adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tertentu, dengan tujuan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Apa tujuan pemerintah memperpanjang tax holiday hingga 2025?

Perpanjangan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing dan domestik, serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen yang diberlakukan di banyak negara.

Siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday?

Perusahaan yang bergerak di sektor industri pionir, seperti industri logam dasar, kimia, farmasi, dan teknologi informasi, berhak untuk mengajukan fasilitas tax holiday.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |