Panduan Lengkap Perhitungan Zakat Fitrah, Metode Beras dan Uang

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Memasuki bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, tidak hanya itu, terdapat satu kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan, yaitu membayar zakat fitrah menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Memahami perhitungan zakat fitrah dengan benar menjadi sangat penting agar ibadah yang kita lakukan sah dan sesuai dengan syariat Islam. Kesalahan dalam perhitungan dapat mengakibatkan kewajiban zakat fitrah menjadi tidak sempurna atau bahkan batal.

Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap mengenai perhitungan zakat fitrah, baik dengan menggunakan metode beras maupun uang. Dengan memahami cara perhitungan yang benar, Anda dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lebih khusyuk dan penuh keikhlasan.

Mari kita simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/2//2025).

Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun hamba sahaya, pada setiap akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dalil yang menjadi dasar hukum zakat fitrah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa dari kalangan Muslim.

Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat besar, di antaranya adalah sebagai penyucian diri dari segala perkataan dan perbuatan yang sia-sia selama menjalankan ibadah puasa, serta sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu kaum dhuafa agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kegembiraan.

Besaran Zakat Fitrah

Setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang setara dengan itu.

Jenis bahan makanan yang digunakan untuk membayar zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Di Indonesia, beras merupakan makanan pokok yang paling umum, sehingga zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan beras.

Ukuran 2,5 kg atau 3,5 liter ini berdasarkan pada satu sha' yang disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Satu sha' merupakan ukuran takaran pada masa Rasulullah SAW yang setara dengan sekitar 2,5 kg hingga 3 kg beras atau gandum.

Meskipun demikian, besaran zakat fitrah dapat berbeda-beda di setiap negara atau daerah, tergantung pada harga beras atau makanan pokok setempat. Oleh karena itu, disarankan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga atau organisasi zakat resmi di daerah Anda.

Perhitungan Zakat Fitrah Jika Dibayarkan dengan Uang

Dalam kondisi tertentu, membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan menurut pandangan sebagian ulama. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses pembayaran dan pendistribusian zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.

Cara menghitung zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang adalah dengan mengonversikan nilai beras atau makanan pokok setempat ke dalam nominal rupiah. Caranya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu harga beras atau makanan pokok per kilogram di daerah Anda.

Misalnya, harga beras per kilogram di daerah Anda adalah Rp12.000,-. Maka, perhitungan zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:

Zakat fitrah = 2,5 kg x Rp12.000,-

= Rp30.000,-

Jadi, setiap jiwa yang wajib membayar zakat fitrah harus mengeluarkan uang sebesar Rp30.000,-. Jumlah ini berlaku per jiwa, sehingga jika Anda memiliki tanggungan 4 orang dalam keluarga, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp120.000,-.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu wajib untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama (sunnah) adalah membayarkannya pada pagi hari raya Idul Fitri sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah yang wajib ditunaikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan sempurna.

Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika melewati batas waktu tersebut, maka zakat fitrah menjadi batal dan harus diganti dengan membayar fidyah (denda).

Cara Menyalurkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang memiliki hutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Anda dapat menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) yang Anda kenal di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda. Namun, jika merasa kesulitan, Anda juga dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga atau organisasi amil zakat yang terpercaya.

Lembaga amil zakat memiliki peran penting dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada para mustahik yang membutuhkan. Mereka memiliki data dan informasi yang akurat mengenai penerima zakat sehingga penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan dengan tepat sasaran.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Memahami perhitungan zakat fitrah dengan benar, baik dengan metode beras maupun uang, sangatlah penting agar ibadah yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.

Jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika merasa kesulitan dalam menyalurkan zakat fitrah secara langsung, Anda dapat mempercayakan kepada lembaga amil zakat yang terpercaya untuk mendistribusikannya kepada para mustahik yang berhak menerimanya.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |