Mengapa Muhammadiyah Tidak Baca Doa Qunut saat Salat Witir Pertengahan Ramadan? Ini Penjelasannya

18 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Setiap bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia menjalankan berbagai ibadah dengan khusyuk, termasuk salat witir yang sering dilakukan setelah tarawih. Salah satu perbedaan yang mencolok di antara berbagai kelompok Muslim adalah praktik membaca doa qunut dalam salat witir, terutama pada separuh akhir Ramadan.

Banyak umat Islam, khususnya dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan pengikut mazhab Syafi'i, membaca doa qunut dalam salat witir mulai malam ke-16 Ramadan hingga akhir bulan. Namun, Muhammadiyah tidak mengamalkan qunut dalam witir, baik di pertengahan maupun di akhir Ramadan. Keputusan ini berdasarkan fatwa Majelis Tarjih yang menilai bahwa tidak ada dalil yang kuat untuk mewajibkan atau mensunnahkan qunut witir secara khusus pada separuh akhir Ramadan.

Lantas, apa alasan Muhammadiyah tidak mengamalkan qunut witir? Bagaimana dasar hukumnya dalam Islam? Dirangkum Liputan6.com dari berbagai situs resmi Muhammadiyah, berikut penjelasan mengenai pandangan organisasi islam terbesar kedua di Indonesia ini berdasarkan fatwa tarjih dan membandingkannya dengan pandangan ulama lainnya.

Promosi 1

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa perbedaan pendapat mengenai qunut tidak hanya terjadi di kalangan Muhammadiyah. Di sisi lain, para ulama dari mazhab Imam Syafi'i menghukumi sunnah membaca doa qunut pada rakaat terakhir shalat witir di separuh akhir Ramadan. Beberapa pendapat bahkan membolehkan qunut sepanjang Ramadan, namun pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi'i adalah qunut dikhususkan pada separuh akhir Ramadan.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menyatakan bahwa, "Menurut kami, disunnahkan Qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadan." Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat, terdapat juga dasar yang kuat bagi mereka yang memilih untuk melaksanakan qunut pada waktu tertentu.

Di sisi lain, ada pendapat dari kalangan mazhab Abu Hanifah yang beranggapan bahwa qunut disunnahkan di seluruh shalat sunnah. Namun, menurut mazhab Syafi'i, model yang dianjurkan adalah qunut pada separuh akhir Ramadan, yang menunjukkan adanya fleksibilitas dalam praktik ini.

Dasar Hukum Qunut Witir dalam Islam

Qunut witir adalah doa yang dibaca dalam posisi berdiri sebelum atau setelah rukuk pada rakaat terakhir salat witir. Hadis yang sering dijadikan dasar dalam membaca qunut witir adalah riwayat Hasan bin Ali:

"Rasulullah SAW mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam salat witir: Allahummah dina fiman hadait, wa a’fina fiiman aafaita, wa tawallanâ fiiman tawallait….” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).

Dalam beberapa mazhab, qunut dalam witir dibaca sepanjang tahun, sementara dalam mazhab Syafi'i, qunut dianjurkan hanya pada separuh akhir Ramadan. Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa qunut witir boleh dibaca kapan saja sepanjang tahun, tetapi bukan sesuatu yang wajib.

Namun, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memiliki pandangan berbeda yang tidak menganjurkan qunut witir, baik pada pertengahan maupun akhir Ramadan.

Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Qunut Witir

Menurut fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, membaca qunut dalam salat witir tidak memiliki dasar yang kuat dalam hadis-hadis yang shahih. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban atau anjuran khusus untuk mengamalkannya, baik pada separuh akhir Ramadan maupun di luar bulan suci ini.

Keputusan Majelis Tarjih yang menyatakan:

"Membaca doa qunut witir, baik di akhir bulan Ramadan maupun pertengahannya, tidak disyariatkan. Oleh karena itu, tidak perlu kita mengamalkannya."

Fatwa ini didasarkan pada penelitian terhadap berbagai riwayat hadis yang menyebutkan qunut dalam witir, di mana beberapa di antaranya dinilai lemah (dhaif). Oleh karena itu, Muhammadiyah memilih untuk tidak mengamalkan doa qunut dalam witir sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

Perbedaan Pandangan dengan Mazhab Syafi'i dan NU

Pandangan Muhammadiyah tentang qunut witir berbeda dengan mazhab Syafi'i dan Nahdlatul Ulama (NU) yang mengamalkan qunut witir pada separuh akhir Ramadan.

Menurut kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar (4/44), Imam asy-Syafi'i menyebutkan bahwa qunut dalam witir pada separuh akhir Ramadan adalah sunnah yang dianjurkan, sebagaimana dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi, seperti Ibnu Umar dan Mu’adz al-Qari.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar juga menyatakan:

"Menurut kami, disunnahkan Qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadan. Namun, pendapat yang lebih kuat dalam mazhab kami adalah bahwa qunut hanya dianjurkan pada separuh akhir Ramadan, bukan sepanjang tahun."

Muhammadiyah, dalam hal ini, memilih untuk tidak mengamalkan qunut witir karena menilai bahwa tidak ada dalil yang kuat yang secara spesifik menunjukkan bahwa Rasulullah SAW rutin melakukan qunut dalam witir pada separuh akhir Ramadan.

Apakah Qunut Witir Dilarang dalam Muhammadiyah?

Meskipun Muhammadiyah tidak mengamalkan qunut dalam witir, bukan berarti qunut witir dilarang. Majelis Tarjih hanya menyatakan bahwa qunut witir tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diamalkan sebagai bagian dari sunnah Rasulullah SAW.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (22:271) menyebutkan bahwa qunut witir adalah doa yang diperbolehkan dalam salat, tetapi bukan suatu keharusan. Beliau menyatakan:

"Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Di bulan Ramadan, jika seseorang membaca qunut witir sepanjang bulan, itu baik. Jika berqunut di separuh akhir Ramadan, itu pun baik. Jika tidak berqunut sama sekali, juga baik."

Pendapat ini sejalan dengan sikap Muhammadiyah yang tidak mengharamkan qunut witir, tetapi juga tidak menjadikannya sebagai bagian dari amalan yang dianjurkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa alasan Muhammadiyah tidak melaksanakan qunut di salat witir?

Muhammadiyah tidak melaksanakan qunut di salat witir karena dalilnya dianggap lemah dan diperselisihkan oleh para ahli hadis.

Apakah qunut di salat witir diperbolehkan dalam mazhab Syafi'i?

Ya, dalam mazhab Syafi'i, qunut di salat witir dianggap sunnah, terutama di separuh akhir Ramadan.

Bagaimana jika imam tidak berqunut saat salat Subuh?

Meskipun imam tidak berqunut, makmum tetap dapat melaksanakan qunut karena hal ini merupakan sunnah ab'ad.

Apakah ada dalil untuk membaca qunut di separuh akhir Ramadan?

Ya, terdapat atsar dari Umar Ibn Khattab yang menunjukkan bahwa qunut dibaca pada separuh akhir Ramadan.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |