Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun menjelang hari raya, banyak orang yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, bagaimana dengan pensiunan? Apakah mereka juga mendapatkan THR? Di Indonesia, THR umumnya diberikan kepada pekerja aktif, tetapi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan juga mendapatkan perhatian khusus. Mari kita bahas lebih lanjut tentang THR pensiunan dan apa saja yang perlu diketahui.
THR pensiunan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. Dengan adanya kebijakan ini, pensiunan diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang berlaku. Pada tahun 2024, pemerintah telah mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan melalui PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur negara aktif, tetapi juga kepada pensiunan dan penerima pensiun. Hal ini menjadi langkah positif bagi pensiunan yang sering kali bergantung pada penghasilan tetap dari pensiun mereka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pensiunan akan menerima THR dengan mekanisme yang sama. Kebijakan ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Mari kita lihat lebih lanjut mengenai dasar hukum dan besaran THR pensiunan yang akan diterima, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/2/2025).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.
Dasar Hukum THR Pensiunan
THR pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada pensiunan atas pengabdian mereka. PP ini mencakup berbagai aspek, mulai dari siapa yang berhak menerima hingga besaran tunjangan yang akan diberikan.
Menurut PP tersebut, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan. Hal ini merupakan wujud penghargaan pemerintah terhadap jasa-jasa yang telah diberikan oleh para pensiunan selama masa kerja mereka. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pensiunan dapat memiliki daya beli yang lebih baik menjelang hari raya.
Selain itu, PP ini juga menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pensiunan melalui kebijakan yang terencana dan terukur.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan THR. Misalnya, pensiunan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemberian THR tepat sasaran.
Besaran THR Pensiunan
Besaran THR yang diterima pensiunan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis pensiun dan tunjangan yang diterima. Umumnya, THR pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Ini mencakup semua pensiunan yang terdaftar dalam sistem, sehingga diharapkan tidak ada pensiunan yang terlewat dalam pemberian THR ini.
Untuk pensiunan yang menerima gaji pokok dari APBN, THR yang diberikan akan mencakup semua tunjangan yang melekat pada gaji pokok mereka. Sementara itu, untuk pensiunan dari instansi pemerintah daerah, besaran THR dapat berbeda-beda tergantung pada kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Secara umum, THR pensiunan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka, terutama menjelang hari raya. Dengan adanya tambahan ini, pensiunan bisa lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merayakan hari raya dengan lebih baik.
Kapan THR Pensiunan Dibayarkan?
Pencairan THR untuk pensiunan biasanya dijadwalkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Untuk tahun 2024, pencairan THR diperkirakan dapat dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, sesuai dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.
Setiap instansi pemerintah juga diharapkan segera menyelesaikan penyusunan peraturan terkait pembayaran THR, agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu. Jika THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, pemerintah memberikan kelonggaran untuk membayarkan THR setelah hari raya.
Untuk gaji ke-13, pencairan akan dilakukan mulai bulan Juni 2024, dengan komponen dan kelompok penerima yang sama dengan THR. Ini memberikan kesempatan bagi pensiunan untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Sedangkan THR pensiunan untuk tahun 2025, masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah, apakah akan ada perubahan atau tidak.
THR pensiunan merupakan langkah positif dari pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi. Dengan adanya dasar hukum yang jelas dan alokasi anggaran yang memadai, diharapkan pensiunan dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Besaran THR yang diterima bervariasi, namun diharapkan dapat memberikan tambahan yang berarti bagi kesejahteraan pensiunan. Pencairan yang direncanakan sebelum hari raya juga memberikan harapan bagi pensiunan untuk merayakan hari raya dengan lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut, pensiunan disarankan untuk menghubungi instansi terkait atau mencari informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai THR ini.