Liputan6.com, Jakarta Amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memastikan bahwa sektor pendidikan di Indonesia mendapat perhatian khusus dengan mengalokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk fungsi pendidikan. Langkah konkret dari amanat ini diwujudkan dalam bentuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), yang dikelola melalui mekanisme dana abadi oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pendanaan pendidikan di Indonesia.
Mengutip situs resmi SMUP UNPAD, LPDP adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang didirikan pada 2012, memiliki misi besar untuk mengelola dana pendidikan abadi agar dapat menghasilkan manfaat nyata, terutama dalam bentuk beasiswa dan pendanaan riset. Dengan dasar hukum yang kuat, LPDP menjalankan peran krusial dalam mencetak sumber daya manusia yang berpotensi membawa nama baik Indonesia di masa depan.
1. Latar Belakang Pembentukan Dana Pendidikan Nasional
Pada 2010, Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk menciptakan DPPN sebagai upaya pengelolaan dana abadi pendidikan yang berfokus pada masa depan pendidikan bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010, sebagian dana pendidikan ini dialokasikan khusus sebagai endowment fund, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang bersifat non-eselon dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan pada tahun 2011, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 252, membentuk struktur LPDP sebagai lembaga khusus pengelola dana pendidikan abadi, yang didukung oleh pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penetapan LPDP sebagai Pengelola Dana Pendidikan
LPDP diresmikan sebagai pengelola DPPN melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.05/2012 pada Januari 2012. Tugas LPDP tidak hanya mengelola dana pendidikan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga yang berkomitmen dalam memberikan akses beasiswa kepada pelajar Indonesia yang berprestasi. LPDP kemudian berkembang dan diberi amanah tambahan untuk mengelola beberapa dana abadi, antara lain Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ini dijalankan dengan arahan dari Dewan Penyantun yang terdiri atas sembilan menteri.
3. Tugas dan Fungsi LPDP
Selain pengelolaan dana abadi, LPDP juga diberi tugas penting untuk mengembangkan layanan beasiswa kepada pelajar Indonesia yang memenuhi kriteria, baik untuk program magister maupun doktoral. Program ini didanai dari imbal hasil investasi dana abadi, yang kemudian digunakan untuk pemerataan penerima beasiswa di dalam dan luar negeri.
Mengutip situs resmi LPDP Kemenkeu RI, LPDP berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam melaksanakan tugas ini. Program ini berupaya memastikan penerima beasiswa dapat berkontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka.
4. Ekspansi LPDP sebagai Operator Investasi Pemerintah
Pada 2022, LPDP diangkat sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan wewenang yang lebih luas dalam investasi.
Kini LPDP dapat berinvestasi pada berbagai instrumen keuangan jangka pendek maupun panjang, termasuk surat berharga dan aset non-surat berharga, baik di dalam maupun luar negeri.
Investasi ini diharapkan dapat meningkatkan return dana abadi, sehingga hasilnya dapat menopang beragam program pendidikan yang menjadi tanggung jawab LPDP.
5. Makna Logo LPDP sebagai Representasi Misi
Logo LPDP yang berbentuk kuncup bunga cempaka mengandung filosofi fleksibilitas lembaga dalam menghadapi dinamika kebutuhan zaman.
Warna jingga dan kuning emas pada logo mencerminkan semangat serta dedikasi LPDP untuk mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten di berbagai bidang.
LPDP hadir dengan semangat untuk mengharumkan nama Indonesia melalui dukungan terhadap pendidikan dan riset.
Apa fungsi utama LPDP dalam pengelolaan dana pendidikan?
Fungsi utama LPDP adalah mengelola dana abadi pendidikan yang bersumber dari APBN, menyediakan beasiswa bagi pelajar Indonesia, serta mendukung pendanaan riset dan program pendidikan strategis lainnya.
Siapa saja yang bisa mendaftar beasiswa LPDP?
Beasiswa LPDP terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melanjutkan studi magister atau doktoral di perguruan tinggi terkemuka, baik di dalam maupun luar negeri, dengan syarat memenuhi ketentuan LPDP.
Bagaimana cara mendaftar beasiswa LPDP?
Pendaftaran beasiswa dilakukan secara online melalui laman resmi LPDP, dengan mengisi formulir serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
Apa saja program yang didukung LPDP selain beasiswa?
Selain beasiswa, LPDP mendukung Dana Abadi Penelitian, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi, serta dana cadangan untuk fasilitas pendidikan yang rusak.