Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita 11 mobil, sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), serta beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Sejumlah barang bukti elektronik juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus yang melibatkan Rita Widyasari sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah ditangani KPK. Mantan bupati tersebut sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp110 miliar. Kini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk dengan menelusuri dugaan aliran dana ke berbagai pihak. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Rabu (5/2/2025), berikut kronologi lengkapnya.
Kronologi Penggeledahan di Rumah Japto Soerjosoemarno
Penyidik KPK mendatangi kediaman Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 5 Februari 2025, pagi hari. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berlangsung selama beberapa jam dan berakhir dengan penyitaan berbagai aset bernilai tinggi.
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa Mahardika, Rabu (5/2/2025), dikutip dari ANTARA.
Selain rumah Japto, KPK juga sebelumnya telah menggeledah kediaman politikus Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025, yang juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sama.
Daftar Barang yang Disita KPK
Dalam operasi penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno, KPK berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang-barang yang disita antara lain:
- 11 mobil mewah
- Sejumlah uang tunai dalam rupiah dan valuta asing
- Dokumen-dokumen penting
- Barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop
Sejumlah barang bukti tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK. Barang-barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk kepentingan penyelidikan.
Selain itu, KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan aliran dana gratifikasi ini.
Keterkaitan Japto Soerjosoemarno dengan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pada tahun 2017, Rita telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan dugaan adanya aliran dana yang mengarah ke beberapa pihak lain, termasuk sejumlah tokoh politik dan pengusaha. Japto Soerjosoemarno menjadi salah satu nama yang kini masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.
KPK masih mendalami apakah aset yang disita dari rumah Japto merupakan hasil dari tindak pidana korupsi atau hanya sekadar barang pribadi yang tidak terkait dengan kasus ini.
Pengembangan Kasus: Puluhan Kendaraan dan Aset Lain Disita KPK
Tak hanya di rumah Japto, KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan, sejumlah bidang tanah, serta puluhan jam tangan mewah yang diduga berasal dari aliran dana gratifikasi Rita Widyasari.
Beberapa aset lainnya yang telah disita oleh KPK dalam kasus ini meliputi:
- Lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi
- 30 jam tangan mewah dari berbagai merek terkenal
- Sejumlah tas dan barang bernilai tinggi lainnya
Sebagian besar barang sitaan ini dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur. Semua aset yang disita akan ditelusuri asal-usulnya dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berjalan. Beberapa langkah yang akan diambil dalam waktu dekat antara lain:
- Memeriksa Japto Soerjosoemarno terkait kepemilikan aset yang disita
- Menelusuri aliran dana lebih lanjut untuk mencari keterkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari
- Melakukan pemanggilan saksi lain yang diduga mengetahui detail kasus ini
Selain itu, penyidik KPK juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana yang mencurigakan. KPK menegaskan bahwa jika ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan pihak lain, maka kemungkinan besar akan ada tersangka baru yang diumumkan dalam waktu dekat.
1. Mengapa rumah Japto Soerjosoemarno digeledah KPK?
Rumah Japto digeledah terkait penyidikan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
2. Apa saja yang disita KPK dari rumah Japto?
KPK menyita 11 mobil, uang tunai, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
3. Apakah Japto Soerjosoemarno sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Hingga saat ini, Japto masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada status tersangka.
4. Apa kaitan Japto dengan kasus Rita Widyasari?
KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran dana gratifikasi yang mengarah kepada Japto atau pihak lain yang terkait.