Liputan6.com, Jakarta Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang pecahan baru di tengah meningkatnya permintaan menjelang lebaran. Program bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) akan berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025, dan menjadi bagian dari upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar.
Layanan ini memanfaatkan teknologi melalui aplikasi PINTAR, yang memungkinkan masyarakat untuk memesan jadwal dan lokasi penukaran uang dengan lebih mudah. Dalam program ini, BI bekerja sama dengan berbagai perbankan serta menyediakan fasilitas kas keliling yang akan menjangkau lokasi-lokasi strategis di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di bank atau kantor BI untuk menukarkan uang.
Adapun prosedur penukaran uang baru melalui sistem online ini memiliki beberapa langkah penting yang harus diikuti dengan seksama. Agar proses penukaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan, masyarakat diminta untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
1. Jadwal Penukaran Uang Baru melalui BI Pintar
Bank Indonesia membagi program penukaran uang baru menjadi empat periode pemesanan yang dimulai pada 3 Maret 2025. Penukaran uang dapat dilakukan dalam periode-periode tertentu yang ditentukan oleh BI.
- Periode I dimulai pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk penukaran pada 4-9 Maret 2025.
- Periode II dimulai pada 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 10-16 Maret 2025.
- Periode III dimulai pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 17-23 Maret 2025.
- Periode IV dimulai pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Dengan jadwal yang sudah terjadwal dan terorganisir, masyarakat dapat memilih waktu yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Agar lebih teratur, proses pendaftaran dan pemesanan dilakukan secara online melalui aplikasi BI Pintar.
2. Proses Penukaran Uang Lewat Aplikasi PINTAR
Untuk memudahkan masyarakat, Bank Indonesia menyediakan aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebagai platform pemesanan. Proses penukaran uang dilakukan secara online untuk menghindari antrean panjang dan memastikan penukaran berjalan lancar. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat:
Akses Situs PINTAR
- Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id menggunakan perangkat yang terhubung internet.
Pilih Layanan
- Setelah membuka situs, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” untuk melanjutkan proses pemesanan.
Tentukan Lokasi dan Jadwal
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang paling dekat dengan tempat tinggal. Selanjutnya, tentukan waktu yang tersedia untuk penukaran uang.
Setelah memilih lokasi dan jadwal, langkah selanjutnya adalah memasukkan data diri dengan benar. Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan yang diminta agar proses pemesanan bisa dilanjutkan dengan lancar.
3. Langkah-Langkah Pendaftaran dan Pengisian Data Diri
Setelah memilih lokasi dan jadwal, masyarakat harus melengkapi data diri mereka melalui aplikasi PINTAR. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi identitas dan memastikan setiap pemesanan tercatat dengan baik. Data yang perlu dimasukkan antara lain:
- Nomor KTP/NIK
- Nama lengkap
- Nomor telepon dan alamat email
Setelah mengisi data diri, masyarakat harus mengonfirmasi pemesanan dengan mengecek ulang informasi yang telah dimasukkan. Pastikan untuk menekan tombol "Pesan" setelah mengisi semua kolom yang diperlukan. Untuk memastikan kelancaran, unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan yang diperlukan pada saat penukaran uang.
4. Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
Kehadiran Tepat Waktu
- Penukaran uang harus dilakukan sesuai dengan waktu dan lokasi yang dipilih saat pemesanan. Kehadiran yang tepat waktu akan membantu mempercepat proses.
Uang yang Dapat Ditukar
- Pastikan uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Uang harus dipisahkan berdasarkan pecahan, tahun emisi, dan dalam kondisi yang layak edar.
Batas Maksimal Penukaran
- Batas maksimal penukaran uang baru per orang adalah Rp4,3 juta. Masyarakat dapat melakukan pemesanan uang dalam jumlah tersebut dengan lebih mudah melalui aplikasi PINTAR.
Penting untuk mengingat bahwa uang yang akan ditukar tidak boleh direkatkan dengan bahan perekat seperti selotip atau lem. Semua uang yang ditukar harus bisa diidentifikasi keasliannya oleh petugas.
5. Tips Agar Proses Penukaran Lebih Lancar
Untuk memastikan penukaran uang berjalan lebih lancar, ada beberapa tips yang bisa dipertimbangkan oleh masyarakat. Pertama, pastikan untuk melakukan pemesanan jauh hari sebelum tanggal yang diinginkan, karena slot waktu bisa cepat penuh, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kedua, selalu pastikan kondisi uang yang akan ditukar dalam keadaan baik dan terpisah berdasarkan pecahan. Hal ini akan mempercepat proses pemeriksaan di lokasi penukaran. Terakhir, bawa bukti pemesanan dan KTP asli pada saat melakukan penukaran di lokasi kas keliling.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ):
Bagaimana cara melakukan pemesanan penukaran uang baru?
Pemesanan dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Setelah memilih lokasi dan jadwal, masukkan data diri dan konfirmasi pemesanan.
Berapa batas maksimal uang yang bisa ditukarkan?
Setiap orang dapat menukarkan hingga Rp4,3 juta uang baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Apakah uang yang dapat ditukar harus dalam kondisi baik?
Ya, uang yang ditukarkan harus layak edar, dipisahkan berdasarkan pecahan, dan tidak direkatkan dengan bahan perekat.
Bagaimana jika saya tidak bisa hadir sesuai jadwal yang dipilih?
Kehadiran tepat waktu sangat penting. Jika tidak bisa hadir, Anda perlu melakukan pemesanan ulang sesuai dengan jadwal yang tersedia.